Dirjen GTK Tegaskan Guru Non-ASN Tak Diberhentikan, SE Nomor 7/2026 Beri Kepastian Mengajar

Sabtu, 09 Mei 2026 - 17:00 WIB
loading...
Dirjen GTK Tegaskan...
Guru Non ASN dibuat khawatir dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Foto/BKHM.
A A A
JAKARTA - Guru Non ASN dibuat khawatir dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah bahwa profesi mereka sebagai pendidik akan berakhir.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa surat edaran ini menjadi rujukan bagi pemerintah daerah untuk dapat memperpanjang penugasan dan penggajian guru non-ASN yang telah terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum Desember 2024.

Baca juga: P2G Desak Pemerintah Tak Pecat 200 Ribu Guru Honorer usai Terbit SE Mendikdasmen 2026

Nunuk menerangkan, penyusunan surat edaran tersebut berangkat dari amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa setelah Desember 2024 tidak boleh lagi ada status kepegawaian selain ASN di instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri. Kondisi tersebut kemudian diperkuat dengan adanya arahan agar pemerintah daerah tidak lagi mengalokasikan anggaran untuk tenaga non-ASN.

Meski demikian, pemerintah pusat masih memberikan masa penataan hingga Desember 2025 seiring pelaksanaan seleksi PPPK dan skema lainnya. Dalam proses tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menemukan masih terdapat sekitar 237 ribu guru berstatus non-ASN yang tercatat di Dapodik namun belum terakomodasi dalam penataan.

Baca juga: Nasib Guru Non-ASN, Kemendikdasmen Pastikan Tetap Mengajar dan Berpeluang Jadi ASN

Situasi tersebut menimbulkan kegamangan di banyak daerah. Pemerintah daerah pada akhirnya tidak memiliki dasar yang cukup kuat untuk tetap memperpanjang penugasan maupun menggaji guru non-ASN, padahal keberadaan mereka masih sangat dibutuhkan untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran di sekolah.

Atas kondisi itu, Kemendikdasmen melakukan koordinasi dan diskusi lintas kementerian agar guru-guru tersebut tetap dapat mengajar sambil menunggu proses penataan lebih lanjut. Hasilnya, disepakati penerbitan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 sebagai rujukan resmi bagi pemerintah daerah.

“Surat edaran ini dibuat untuk menyelamatkan, memberikan ketenangan, dan kepastian bagi guru non-ASN yang terdata di Dapodik agar tetap bisa mengajar dengan tenang,” tegasnya, melalui siaran pers, Sabtu (9/5/2026).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa batas waktu hingga Desember 2026 yang tertuang dalam surat edaran bukan berarti guru tidak lagi dapat mengajar setelah periode tersebut. Menurutnya, yang diatur dalam amanat undang-undang adalah status non-ASN, bukan penghentian tugas mengajar para guru.

Nunuk menambahkan, kebutuhan guru di Indonesia masih sangat besar. Selain kebutuhan formasi guru yang saat ini mencapai sekitar 498 ribu, setiap tahunnya juga terdapat sekitar 60 hingga 70 ribu guru yang memasuki masa pensiun. Untuk itu, pemerintah terus mendiskusikan skema penataan dan mekanisme seleksi yang memungkinkan kebutuhan guru tetap terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Yang tidak diperbolehkan adalah status non-ASN, bukan gurunya berhenti mengajar. Kita berusaha menepati, namun juga melakukan negosiasi agar para guru masih bisa bekerja,” tegasnya.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
60 Ribu Guru Dipanggil...
60 Ribu Guru Dipanggil PPG 2026 Tahap 2, Ini Tahapan dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Gandeng TNI, Kemendikdasmen...
Gandeng TNI, Kemendikdasmen Percepat Rekonstruksi Sekolah Terdampak Bencana di Aceh
Kemendikdasmen Terapkan...
Kemendikdasmen Terapkan MPLS Ramah 2026, Murid Baru Disambut Tanpa Perpeloncoan
Insentif Guru PAI Tahap...
Insentif Guru PAI Tahap II 2026 Cair, Berikut Besaran dan Jumlah Penerimanya
Mensos: Rekrutmen Guru...
Mensos: Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat 2026 Capai 5.000 Orang
Jadwal TKA SMA 2026...
Jadwal TKA SMA 2026 Resmi Dirilis, Simak Tips Jitu Raih Nilai Tertinggi
Ungkap Penyebab Gaji...
Ungkap Penyebab Gaji Guru Tidak Naik, Prabowo: Uangnya Nggak Ada
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Rekomendasi
1.000 Taruna Akmil Bakal...
1.000 Taruna Akmil Bakal Latih Siswa Sekolah Rakyat, Usman Hamid: Ruang Kelas Harus Bebas dari Intervensi Militer
Kabar 60 Ribu Calon...
Kabar 60 Ribu Calon Mahasiswa PTN Tidak Daftar Ulang, Puan Desak Pemerintah Lakukan Evaluasi
China Bikin Replika...
China Bikin Replika Kapal Perang AS untuk Jadi Target Tes Rudal
Berita Terkini
Unair Jadi Kampus Terbaik...
Unair Jadi Kampus Terbaik di Indonesia Versi THE Sustainability Impact Ratings 2026
Jangan Jadi Korban!...
Jangan Jadi Korban! Ini Strategi Melawan Hoaks Lowongan Kerja yang Wajib Diketahui
SMP Islam Amalina Raih...
SMP Islam Amalina Raih Penghargaan Most Innovative Eco Project di ESD Symposium 2026 Malaysia
CIMB Niaga Gelar Sustainability...
CIMB Niaga Gelar Sustainability Masterclass, 20 Jurnalis Berkontribusi Aksi Keberlanjutan
UKM Malaysia Tembus...
UKM Malaysia Tembus Peringkat 7 Dunia THE Sustainability Impact Ratings 2026
Rekrutmen Penggerak...
Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Resmi Diperpanjang, Daftar di Link Ini
Infografis
7 Pemain Terancam Tak...
7 Pemain Terancam Tak Diizinkan Klub Main di Piala Asia U-23 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved