Melawan Jeruji Korporasi: Lika-Liku Yusof Ferdinand Raih Gelar Doktor Hukum
Kamis, 14 Mei 2026 - 08:42 WIB
loading...
A
A
A
Disertasi yang "Mengusik" Kenyamanan Korporasi
Lika-liku pendidikan Yusof semakin menantang karena topik penelitian yang ia angkat cukup sensitif. Bertajuk "Pertanggungjawaban Korporasi dan Beneficial Owner dalam KUHP Akibat Perbuatan Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Suap dengan Pendekatan Vicarious Liability," penelitian ini menyentuh sisi gelap dunia bisnis yang sering kali menggunakan individu sebagai tameng hukum.
"Penelitian saya menyinggung kenyamanan banyak orang, jadi banyak yang tidak suka. Saya merasa menjadi 'korban' dari fakta empiris di lapangan, di mana korporasi sering kali mencuci tangan dan membiarkan pengurusnya (direksi) masuk penjara, sementara entitas bisnisnya tetap melenggang," jelas Yusof.
Ia mencontohkan kasus suap pajak di Tanjung Priok, di mana perusahaan PMA menyuap aparat untuk memangkas kewajiban pajak dari Rp80 miliar menjadi Rp15 miliar. Dalam kasus seperti ini, Yusof gelisah melihat hanya individu yang ditangkap, sementara korporasi terhindar dari penindakan.
Melalui pendekatan Vicarious Liability (pertanggungjawaban pengganti), Yusof menawarkan solusi hukum: apa pun yang dilakukan direksi demi kepentingan perusahaan, maka perusahaan tersebut harus ikut bertanggung jawab secara pidana. Hadirnya KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) dinilainya sebagai angin segar untuk menjerat korporasi secara lebih modern dan sistematis.
Berguru pada Sang Maestro
Keberhasilan Yusof tak lepas dari pengaruh besar mentornya, Prof. Yusril Ihza Mahendra. Selama 15 tahun mendampingi sang pakar hukum tata negara tersebut, Yusof bertransformasi dari seorang kontraktor teknik listrik menjadi akademisi hukum yang mumpuni.
"Saya 15 tahun ikut beliau. Tidak dianggap sebagai ajudan saja tapi lebih dekat dari itu, saya mendampingi beliau karena ingin berguru. Beliau adalah panutan banyak orang, dengan integritas yang diakui semua presiden, mulai dari Pak Harto, Pak Habibie, Gusdur, Ibu Mega, SBY, hingga Pak Prabowo," kata Yusof.
Lika-liku pendidikan Yusof semakin menantang karena topik penelitian yang ia angkat cukup sensitif. Bertajuk "Pertanggungjawaban Korporasi dan Beneficial Owner dalam KUHP Akibat Perbuatan Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Suap dengan Pendekatan Vicarious Liability," penelitian ini menyentuh sisi gelap dunia bisnis yang sering kali menggunakan individu sebagai tameng hukum.
"Penelitian saya menyinggung kenyamanan banyak orang, jadi banyak yang tidak suka. Saya merasa menjadi 'korban' dari fakta empiris di lapangan, di mana korporasi sering kali mencuci tangan dan membiarkan pengurusnya (direksi) masuk penjara, sementara entitas bisnisnya tetap melenggang," jelas Yusof.
Ia mencontohkan kasus suap pajak di Tanjung Priok, di mana perusahaan PMA menyuap aparat untuk memangkas kewajiban pajak dari Rp80 miliar menjadi Rp15 miliar. Dalam kasus seperti ini, Yusof gelisah melihat hanya individu yang ditangkap, sementara korporasi terhindar dari penindakan.
Melalui pendekatan Vicarious Liability (pertanggungjawaban pengganti), Yusof menawarkan solusi hukum: apa pun yang dilakukan direksi demi kepentingan perusahaan, maka perusahaan tersebut harus ikut bertanggung jawab secara pidana. Hadirnya KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) dinilainya sebagai angin segar untuk menjerat korporasi secara lebih modern dan sistematis.
Berguru pada Sang Maestro
Keberhasilan Yusof tak lepas dari pengaruh besar mentornya, Prof. Yusril Ihza Mahendra. Selama 15 tahun mendampingi sang pakar hukum tata negara tersebut, Yusof bertransformasi dari seorang kontraktor teknik listrik menjadi akademisi hukum yang mumpuni.
"Saya 15 tahun ikut beliau. Tidak dianggap sebagai ajudan saja tapi lebih dekat dari itu, saya mendampingi beliau karena ingin berguru. Beliau adalah panutan banyak orang, dengan integritas yang diakui semua presiden, mulai dari Pak Harto, Pak Habibie, Gusdur, Ibu Mega, SBY, hingga Pak Prabowo," kata Yusof.
Lihat Juga :