Unika Atma Jaya Luncurkan Ijazah Digital Berbasis Blockchain
Minggu, 24 Mei 2026 - 10:00 WIB
loading...
A
A
A
Meski demikian, UAJ tetap mempertahankan penerbitan ijazah dalam format fisik bagi wisudawan yang membutuhkan. Kedua format tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara serta dilengkapi dengan barcode Blockchain yang memudahkan verifikasi oleh pihak eksternal secara global.
Dalam perwujudan sistem ijazah digital ini, UAJ bermitra dengan Knowledge Catalyst Pte. Ltd (KC) sebagai penyedia infrastruktur yang telah melayani lebih dari 1.300 institusi di 10 negara.
Teknologi yang digunakan KC adalah Blockchain, sebuah sistem pencatatan digital yang bersifat terdesentralisasi dan tidak dapat dimanipulasi. Setiap ijazah yang diterbitkan melalui sistem ini memiliki "sidik jari digital" unik yang tersimpan dalam jaringan komputer global, sehingga keasliannya dapat diverifikasi kapan saja dan oleh siapa saja dengan mudah.
Kepala Biro Administrasi Akademik UAJ, Erik Hendrikus Yuniarto, yang menegaskan bahwa seluruh proses pengembangan sistem ini telah mengacu pada landasan hukum yang berlaku di Indonesia.
Regulasi yang menjadi acuan meliputi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU ITE, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 yang mengatur secara khusus tentang ijazah digital, serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022. Berbagai regulasi ini memastikan sistem ijazah ini telah memiliki kedudukan hukum yang sah dan diakui pemerintah.
Dalam perwujudan sistem ijazah digital ini, UAJ bermitra dengan Knowledge Catalyst Pte. Ltd (KC) sebagai penyedia infrastruktur yang telah melayani lebih dari 1.300 institusi di 10 negara.
Teknologi yang digunakan KC adalah Blockchain, sebuah sistem pencatatan digital yang bersifat terdesentralisasi dan tidak dapat dimanipulasi. Setiap ijazah yang diterbitkan melalui sistem ini memiliki "sidik jari digital" unik yang tersimpan dalam jaringan komputer global, sehingga keasliannya dapat diverifikasi kapan saja dan oleh siapa saja dengan mudah.
Kepala Biro Administrasi Akademik UAJ, Erik Hendrikus Yuniarto, yang menegaskan bahwa seluruh proses pengembangan sistem ini telah mengacu pada landasan hukum yang berlaku di Indonesia.
Regulasi yang menjadi acuan meliputi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU ITE, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 yang mengatur secara khusus tentang ijazah digital, serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022. Berbagai regulasi ini memastikan sistem ijazah ini telah memiliki kedudukan hukum yang sah dan diakui pemerintah.
(nnz)
Lihat Juga :