Mengenal Sejarah Hari Lahir Pancasila yang Diperingati Setiap 1 Juni
Jum'at, 29 Mei 2026 - 15:51 WIB
loading...
A
A
A
Setelah sidang BPUPKI, dibentuk Panitia Sembilan yang bertugas merumuskan lebih rinci dasar negara Indonesia. Panitia ini terdiri dari sembilan tokoh nasional, yaitu Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Mr. A.A. Maramis, Mr. Muhammad Yamin, Achmad Soebardjo, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakkar, H. Agus Salim, dan K.H. Abdul Wahid Hasyim.
Hasil pembahasan Panitia Sembilan kemudian dituangkan dalam Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945. Dalam rumusan tersebut tercantum sila pertama berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Namun, rumusan itu memunculkan perdebatan di kalangan tokoh bangsa. Salah satu keberatan disampaikan oleh J. Latuharhary yang menilai kalimat tersebut dapat menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat Indonesia yang beragam.
Setelah melalui berbagai perdebatan pada rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), pada tanggal 18 Agustus 1945, Moh. Hatta membacakan rumusan akhir pembukaan UUD Negara. Salah satunya perubahan kalimat pada dasar negara menjadi hanya “Negara berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa”.
Perubahan ini dianggap sebagai rumusan akhir dasar negara yang dikenal dengan nama Pancasila. Pancasila dinyatakan sah sebagai dasar negara Indonesia dalam sidang BPUPKI.
Hasil pembahasan Panitia Sembilan kemudian dituangkan dalam Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945. Dalam rumusan tersebut tercantum sila pertama berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Namun, rumusan itu memunculkan perdebatan di kalangan tokoh bangsa. Salah satu keberatan disampaikan oleh J. Latuharhary yang menilai kalimat tersebut dapat menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat Indonesia yang beragam.
Setelah melalui berbagai perdebatan pada rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), pada tanggal 18 Agustus 1945, Moh. Hatta membacakan rumusan akhir pembukaan UUD Negara. Salah satunya perubahan kalimat pada dasar negara menjadi hanya “Negara berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa”.
Perubahan ini dianggap sebagai rumusan akhir dasar negara yang dikenal dengan nama Pancasila. Pancasila dinyatakan sah sebagai dasar negara Indonesia dalam sidang BPUPKI.
(nnz)
Lihat Juga :