Kemendikdasmen Dukung SE KPK untuk Cegah Korupsi dan Gratifikasi di SPMB 2026
Sabtu, 06 Juni 2026 - 09:24 WIB
loading...
A
A
A
“Kunci SPMB Ramah adalah kepercayaan publik. Kepercayaan itu tumbuh ketika masyarakat melihat prosesnya jelas, petugasnya berintegritas, informasinya terbuka, dan pengaduan ditangani dengan serius,” jelas Gogot.
Kemendikdasmen juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal pelaksanaan SPMB. Orang tua, calon murid, guru, komite sekolah, organisasi masyarakat, dan media massa diharapkan menjadi bagian dari gerakan bersama menjaga SPMB agar berlangsung bersih dan berkeadilan.
Apabila masyarakat menemukan indikasi pungutan liar, permintaan imbalan, titipan, gratifikasi, atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses SPMB, masyarakat diimbau untuk melapor melalui kanal pengaduan resmi pemerintah daerah, Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen, Inspektorat, maupun kanal pelaporan KPK.
“Kami mengajak seluruh pihak menjaga SPMB sebagai ruang pelayanan publik yang bermartabat. SPMB harus menjadi wajah negara yang hadir melindungi hak anak, mendukung orang tua, dan menjaga marwah satuan pendidikan,” tutup Gogot.
Dengan penguatan dari KPK, Kemendikdasmen berharap penyelenggaraan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 semakin transparan, akuntabel, dan dipercaya publik. SPMB Ramah menjadi ikhtiar bersama untuk memastikan penerimaan murid baru benar-benar berpihak pada kepentingan terbaik anak dan masa depan pendidikan Indonesia.
Kemendikdasmen juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal pelaksanaan SPMB. Orang tua, calon murid, guru, komite sekolah, organisasi masyarakat, dan media massa diharapkan menjadi bagian dari gerakan bersama menjaga SPMB agar berlangsung bersih dan berkeadilan.
Apabila masyarakat menemukan indikasi pungutan liar, permintaan imbalan, titipan, gratifikasi, atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses SPMB, masyarakat diimbau untuk melapor melalui kanal pengaduan resmi pemerintah daerah, Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen, Inspektorat, maupun kanal pelaporan KPK.
“Kami mengajak seluruh pihak menjaga SPMB sebagai ruang pelayanan publik yang bermartabat. SPMB harus menjadi wajah negara yang hadir melindungi hak anak, mendukung orang tua, dan menjaga marwah satuan pendidikan,” tutup Gogot.
Dengan penguatan dari KPK, Kemendikdasmen berharap penyelenggaraan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 semakin transparan, akuntabel, dan dipercaya publik. SPMB Ramah menjadi ikhtiar bersama untuk memastikan penerimaan murid baru benar-benar berpihak pada kepentingan terbaik anak dan masa depan pendidikan Indonesia.
(nnz)
Lihat Juga :