Larangan dan Sanksi MPLS 2026, Atribut Tidak Relevan hingga Pungutan Biaya Dilarang
Kamis, 02 Juli 2026 - 10:25 WIB
loading...
A
A
A
1. Teguran tertulis.
2. Penundaan atau pengurangan hak.
3. Pembebasan dari tugas.
4. Pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan.
Pemberian sanksi dilakukan oleh pejabat atau pimpinan yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan penerapan aturan tersebut, Kemendikdasmen berharap pelaksanaan MPLS Ramah 2026 dapat menjadi pengalaman pertama yang menyenangkan bagi murid baru.
2. Penundaan atau pengurangan hak.
3. Pembebasan dari tugas.
4. Pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan.
Pemberian sanksi dilakukan oleh pejabat atau pimpinan yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan penerapan aturan tersebut, Kemendikdasmen berharap pelaksanaan MPLS Ramah 2026 dapat menjadi pengalaman pertama yang menyenangkan bagi murid baru.
(nnz)
Lihat Juga :