Larangan dan Sanksi MPLS 2026, Atribut Tidak Relevan hingga Pungutan Biaya Dilarang
Kamis, 02 Juli 2026 - 10:25 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Kemendikdasmen Terapkan MPLS Ramah 2026, Murid Baru Disambut Tanpa Perpeloncoan
Dalam pelaksanaannya, murid akan mengikuti materi utama dan materi pilihan. Materi utama MPLS 2026 meliputi Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Pagi Ceria, Sopan dan Santun Bermedia Sosial, serta pembiasaan budaya Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun (5S).
Agar tujuan tersebut tercapai, Kemendikdasmen menetapkan sejumlah larangan yang wajib dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan selama penyelenggaraan MPLS. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Berikut larangan yang tidak boleh dilakukan selama pelaksanaan MPLS 2026:
1. Melakukan perpeloncoan atau bentuk kekerasan lainnya.
2. Melakukan pungutan biaya atau pungutan dalam bentuk lainnya.
3. Memberikan aktivitas yang tidak relevan dengan tujuan MPLS.
4. Menggunakan atribut yang tidak edukatif dan/atau tidak relevan.
5. Melibatkan alumni sebagai penyelenggara kegiatan MPLS.
6. Melibatkan murid yang tidak memenuhi kriteria sebagai panitia MPLS.
Ketentuan tersebut dibuat untuk memastikan seluruh rangkaian MPLS benar-benar berorientasi pada pembentukan karakter, pengenalan lingkungan sekolah, serta memberikan pengalaman belajar yang positif bagi murid baru.
Bagi pihak yang melanggar ketentuan pelaksanaan MPLS, pemerintah telah menyiapkan sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran. Berikut daftar sanksinya:
Dalam pelaksanaannya, murid akan mengikuti materi utama dan materi pilihan. Materi utama MPLS 2026 meliputi Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Pagi Ceria, Sopan dan Santun Bermedia Sosial, serta pembiasaan budaya Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun (5S).
Agar tujuan tersebut tercapai, Kemendikdasmen menetapkan sejumlah larangan yang wajib dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan selama penyelenggaraan MPLS. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Larangan dan Sanksi MPLS 2026
Larangan MPLS 2026
Berikut larangan yang tidak boleh dilakukan selama pelaksanaan MPLS 2026:
1. Melakukan perpeloncoan atau bentuk kekerasan lainnya.
2. Melakukan pungutan biaya atau pungutan dalam bentuk lainnya.
3. Memberikan aktivitas yang tidak relevan dengan tujuan MPLS.
4. Menggunakan atribut yang tidak edukatif dan/atau tidak relevan.
5. Melibatkan alumni sebagai penyelenggara kegiatan MPLS.
6. Melibatkan murid yang tidak memenuhi kriteria sebagai panitia MPLS.
Ketentuan tersebut dibuat untuk memastikan seluruh rangkaian MPLS benar-benar berorientasi pada pembentukan karakter, pengenalan lingkungan sekolah, serta memberikan pengalaman belajar yang positif bagi murid baru.
Sanksi MPLS 2026
Bagi pihak yang melanggar ketentuan pelaksanaan MPLS, pemerintah telah menyiapkan sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran. Berikut daftar sanksinya:
Lihat Juga :