Pasal Pendidikan Masuk di UU Cipta Kerja, LP Maarif NU akan Ajukan JR ke MK

Kamis, 08 Oktober 2020 - 02:30 WIB
loading...
Pasal Pendidikan Masuk...
DPR menyampaikan ke publik jika pasal pendidikan dalam RUU Cipta Kerja didrop. Faktanya, masih ada dalam UU Cipta Kerja. Foto/ilustrasi
A A A
JAKARTA - Ketua Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif NU PBNU, Z. Arifin Junaidi, menyatakan kecewa dengan disahkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh DPR pada Senin (5/10/2020). Padahal Komisi X sudah menyampaikan ke publik bahwa pasal-pasal pendidikan dalam RUU Cipta Kerja didrop. Kenyataannya, sektor pendidikan masih ada dalam UU Cipta Kerja.

Dalam UU tersebut, Paragraf 12 Pendidikan dan Kebudayaan Pasal 65 disebutkan; ayat (1) pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU ini. Ayat (2) disebutkan, ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. (Baca juga: Ini Solusi agar Guru Honorer Usia di Atas 35 Tahun Bisa Tetap Jadi PNS )

“Ini menunjukkan bahwa sektor pendidikan dianggap sebagai komoditas yang mencari keuntungan,” kata Arifin, Rabu (7/10/2020).

Padahal, menurutnya, banyak sekali penyelenggara pendidikan swasta yang menyelenggarakan pendidikan untuk mewujudkan semangat yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 bahwa tujuan negara adalah mencerdaskan bangsa. Pasal 31 UUD 1945 juga menyatakan, pendidikan adalah hak setiap warga negara.

"Pasal 65 UU Cipta Kerja itu mengancam penyelenggaraan pendidikan kita yang pada gilirannya akan mengancam kehidupan bangsa dan negara kita," tuturnya. (Baca juga: Miris! UU Ciptaker Tempatkan Pendidikan sebagai Komoditas yang Diperdagangkan )

Dikatakan Arifin, LP Ma’arif NU yang saat ini menaungi sekitar 21.000 sekolah dan madrasah telah menyelenggarakan pendidikan sejak jauh sebelum Kemerdekaan RI, yakni sejak 1929. Kebanyakan sekolah dan madrasah LP Ma’arif NU ada di daerah-daerah yang tidak ada sekolah atau madrasah negeri.

"Jumlah madrasah kami lebih banyak daripada madrasah negeri. Bagaimana kami dianggap mencari keuntungan dari penyelenggaran pendidikan, mencapai titik impas saja kami sudah sangat bersyukur," ungkap Arifin.

Pihaknya mengaku telah mengkonfirmasi kepada anggota dan pimpinan DPR soal masuknya sektor pendidikan dalam UU Cipta Kerja. Namun, Arifin memperoleh jawaban yang menambah kekecawaannya. Pasalnya Arifin memperoleh jawaban bahwa ketentuan itu hanya berlaku di KEK (Kawasan Industri Khusus) dan hanya untuk perguruan tinggi.

Arifin juga memperoleh jawaban bahwa ketentuan hal tersebut ada dalam penjelasan pasal perpasal. Tapi saat dicek di penjelasan pasal 65 itu tertulis “Cukup Jelas”. “Ini jelas mengelabui rakyat!” tegas Arifin. Karenanya, pihaknya akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas UU yang saat ini banyak menuai protes publik tersebut.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov Jakarta dan...
Pemprov Jakarta dan Sumbar Teken LOI Bidang Pendidikan dengan Malaysia
MNC University Jajaki...
MNC University Jajaki Peluang Kerja Sama dengan LP3I
Siapa Calon Guru di...
Siapa Calon Guru di Sekolah Rakyat? Gus Ipul Beri Bocoran Ini
GSIS 2025 Kenalkan Manfaat...
GSIS 2025 Kenalkan Manfaat AI dalam Pembelajaran Bagi Insan Pendidikan
MNC University dan Poltek...
MNC University dan Poltek Harber Jalin Kerja Sama Strategis
iNews Media Group dan...
iNews Media Group dan Kemendikdasmen Jalin Sinergi untuk Pendidikan Indonesia
Shahnaz Haque Berbagi...
Shahnaz Haque Berbagi Tips Mendidik Anak Agar Bisa Berpikir Kritis
Prabowo: Pendidikan...
Prabowo: Pendidikan yang Bagus Perlu Uang, Bukan dengan Omon-omon
Ini Dua Model Pembangunan...
Ini Dua Model Pembangunan Sekolah Rakyat
Rekomendasi
3 Pemain Timnas Uzbekistan...
3 Pemain Timnas Uzbekistan U-17 yang Layak Main di Eropa, Nomor 1 Striker Potensial
Pramono dan EJ Sport...
Pramono dan EJ Sport Dukung Jakarta Menuju Kota Sepeda Internasional
Besok, Sidang Perdana...
Besok, Sidang Perdana Gugatan Jokowi Digelar Terbuka
Sah! Beli BBM di Jakarta...
Sah! Beli BBM di Jakarta Kena Pajak 5%, Kendaraan Umum 2%
Futsal Nation 2025 Resmi...
Futsal Nation 2025 Resmi Digelar, MNCTV Tayangkan Laga Pembuka antara Unggul FC vs Cosmo JNE
PAN Beri Sinyal Dukung...
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo di Pilpres 2029, Cak Imin: Tergesa-gesa Amat
Berita Terkini
50 Contoh Soal Pilihan...
50 Contoh Soal Pilihan Ganda OSN IPS SD 2025 Lengkap Beserta Kunci Jawaban
26 menit yang lalu
Siap-siap, Presiden...
Siap-siap, Presiden Prabowo akan Umumkan Kembalinya Penjurusan SMA pada Hardiknas 2025
56 menit yang lalu
50 Contoh Soal OSN IPA...
50 Contoh Soal OSN IPA SD 2025 Lengkap Beserta Kunci Jawabannya!
1 jam yang lalu
Prodi Sains Komunikasi...
Prodi Sains Komunikasi MNC University Gelar Kuliah Praktisi, Mahasiswa Diajak Asah Kreativitas dan Kembangkan Ide Konten di Media Sosial
7 jam yang lalu
Penjurusan SMA Bakal...
Penjurusan SMA Bakal Hidup Lagi, Prabowo Beri Arahan Khusus ke Mendikdasmen
9 jam yang lalu
UTBK 2025 Diikuti 860.975...
UTBK 2025 Diikuti 860.975 Peserta, Berapa Orang yang Akan Diterima di SNBT?
9 jam yang lalu
Infografis
Indonesia di Puncak...
Indonesia di Puncak Klasemen, Lolos ke Piala Dunia!
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved