Pasal Pendidikan Masuk di UU Cipta Kerja, LP Maarif NU akan Ajukan JR ke MK

Kamis, 08 Oktober 2020 - 02:30 WIB
loading...
Pasal Pendidikan Masuk...
DPR menyampaikan ke publik jika pasal pendidikan dalam RUU Cipta Kerja didrop. Faktanya, masih ada dalam UU Cipta Kerja. Foto/ilustrasi
A A A
JAKARTA - Ketua Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif NU PBNU, Z. Arifin Junaidi, menyatakan kecewa dengan disahkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh DPR pada Senin (5/10/2020). Padahal Komisi X sudah menyampaikan ke publik bahwa pasal-pasal pendidikan dalam RUU Cipta Kerja didrop. Kenyataannya, sektor pendidikan masih ada dalam UU Cipta Kerja.

Dalam UU tersebut, Paragraf 12 Pendidikan dan Kebudayaan Pasal 65 disebutkan; ayat (1) pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU ini. Ayat (2) disebutkan, ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. (Baca juga: Ini Solusi agar Guru Honorer Usia di Atas 35 Tahun Bisa Tetap Jadi PNS )

“Ini menunjukkan bahwa sektor pendidikan dianggap sebagai komoditas yang mencari keuntungan,” kata Arifin, Rabu (7/10/2020).

Padahal, menurutnya, banyak sekali penyelenggara pendidikan swasta yang menyelenggarakan pendidikan untuk mewujudkan semangat yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 bahwa tujuan negara adalah mencerdaskan bangsa. Pasal 31 UUD 1945 juga menyatakan, pendidikan adalah hak setiap warga negara.

"Pasal 65 UU Cipta Kerja itu mengancam penyelenggaraan pendidikan kita yang pada gilirannya akan mengancam kehidupan bangsa dan negara kita," tuturnya. (Baca juga: Miris! UU Ciptaker Tempatkan Pendidikan sebagai Komoditas yang Diperdagangkan )

Dikatakan Arifin, LP Ma’arif NU yang saat ini menaungi sekitar 21.000 sekolah dan madrasah telah menyelenggarakan pendidikan sejak jauh sebelum Kemerdekaan RI, yakni sejak 1929. Kebanyakan sekolah dan madrasah LP Ma’arif NU ada di daerah-daerah yang tidak ada sekolah atau madrasah negeri.

"Jumlah madrasah kami lebih banyak daripada madrasah negeri. Bagaimana kami dianggap mencari keuntungan dari penyelenggaran pendidikan, mencapai titik impas saja kami sudah sangat bersyukur," ungkap Arifin.

Pihaknya mengaku telah mengkonfirmasi kepada anggota dan pimpinan DPR soal masuknya sektor pendidikan dalam UU Cipta Kerja. Namun, Arifin memperoleh jawaban yang menambah kekecawaannya. Pasalnya Arifin memperoleh jawaban bahwa ketentuan itu hanya berlaku di KEK (Kawasan Industri Khusus) dan hanya untuk perguruan tinggi.

Arifin juga memperoleh jawaban bahwa ketentuan hal tersebut ada dalam penjelasan pasal perpasal. Tapi saat dicek di penjelasan pasal 65 itu tertulis “Cukup Jelas”. “Ini jelas mengelabui rakyat!” tegas Arifin. Karenanya, pihaknya akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas UU yang saat ini banyak menuai protes publik tersebut.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kunjungi Pulau Arar...
Kunjungi Pulau Arar Papua, Mendikdasmen Tegaskan Akses Pendidikan Anak di Daerah Terpencil
Cara Akses Platform...
Cara Akses Platform Rumah Pendidikan Kemendikdasmen untuk Guru, Siswa, dan Orang Tua
Wamen Stella dan Pramono...
Wamen Stella dan Pramono Anung Bahas Jakarta Jadi Pusat Pendidikan Internasional
Hardiknas 2026, Mendikdasmen...
Hardiknas 2026, Mendikdasmen Sampaikan Terima Kasih kepada Guru di Seluruh Indonesia
Tema dan Logo Hardiknas...
Tema dan Logo Hardiknas 2026 Lengkap dengan Makna dan Link Unduhan Resmi
Relawan Perempuan Astra...
Relawan Perempuan Astra Perkuat Kualitas Pendidikan di Sumba Timur
1.000 Taruna Akmil Bakal...
1.000 Taruna Akmil Bakal Latih Siswa Sekolah Rakyat
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Pengasuh PP Sembilangan Bangkalan Soroti Kondisi NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Rekomendasi
Ketum IPSI Sambut Komitmen...
Ketum IPSI Sambut Komitmen Presiden Prabowo soal Pelatnas Jangka Panjang, Optimistis Pencak Silat Mendunia
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
Berita Terkini
SMP Islam Amalina Raih...
SMP Islam Amalina Raih Penghargaan Most Innovative Eco Project di ESD Symposium 2026 Malaysia
CIMB Niaga Gelar Sustainability...
CIMB Niaga Gelar Sustainability Masterclass, 20 Jurnalis Berkontribusi Aksi Keberlanjutan
UKM Malaysia Tembus...
UKM Malaysia Tembus Peringkat 7 Dunia THE Sustainability Impact Ratings 2026
Rekrutmen Penggerak...
Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Resmi Diperpanjang, Daftar di Link Ini
Sekolah Garda Terdepan...
Sekolah Garda Terdepan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Belajar
Tak Kenal Menyerah,...
Tak Kenal Menyerah, Maryanti Jadi Lulusan Terbaik UNY 2026 Meski Kuliah Sambil Berwirausaha
Infografis
10 Pasukan Khusus Terganas...
10 Pasukan Khusus Terganas di Dunia, Indonesia Masuk?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved