PSBB Diperpanjang, Sekolah di Jakarta Belum Bisa Terapkan Tatap Muka
Senin, 12 Oktober 2020 - 12:55 WIB
loading...
Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB Transisi. Sekolah pun belum bisa menerapkan pembelajaran tatap muka. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi untuk 14 hari ke depan. Akibatnya, aktivitas pembelajaran tatap muka di sekolah dipastikan belum bisa terlaksana sebagaimana rencana sebelumnya.
"Pembelajaran belum dilakukan di sekolah. Sesuai dengan yang sudah diinformasikan bahwa ada sektor-sektor yang sudah dibuka kembali pada masa PSBB Transisi, tapi sekolah tidak termasuk," kata Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta Nahdiana, dalam keterangannya yang diterima SINDOnews, Minggu (11/10/2020). (Baca juga: Dua Sekolah di Solo Gelar Simulasi Pembelajaran Tatap Muka )
Pasal 9 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 101 tahun 2020 ayat 1 memang menjelaskan pembelajaran tetap dilakukan dengan protokol kesehatan. Namun, hal itu bukan berarti sekolah akan dibuka untuk belajar tatap muka.
Sebab, Pasal yang sama di ayat 2 menjelaskan, pembukaan sekolah tetap mengacu keputusan Kadisdik DKI Jakarta. Kadisdik akan memberikan surat edaran bila pembelajaran tatap muka di sekolah sudah bisa dibuka kembali.
"Nantinya jika pembelajaran bisa dilakukan secara tatap muka kembali, kami akan mengeluarkan Surat Edaran. Sehingga, saat ini pembelajaran tetap dilakukan secara jarak jauh sampai adanya penetapan kondisi yang aman untuk melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah," ujar Nahdiana. (Baca juga: Siapkan Bekal dan Modal, Kemendikbud Dorong Mahasiswa Jadi Wirausahawan Muda )
"Pembelajaran belum dilakukan di sekolah. Sesuai dengan yang sudah diinformasikan bahwa ada sektor-sektor yang sudah dibuka kembali pada masa PSBB Transisi, tapi sekolah tidak termasuk," kata Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta Nahdiana, dalam keterangannya yang diterima SINDOnews, Minggu (11/10/2020). (Baca juga: Dua Sekolah di Solo Gelar Simulasi Pembelajaran Tatap Muka )
Pasal 9 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 101 tahun 2020 ayat 1 memang menjelaskan pembelajaran tetap dilakukan dengan protokol kesehatan. Namun, hal itu bukan berarti sekolah akan dibuka untuk belajar tatap muka.
Sebab, Pasal yang sama di ayat 2 menjelaskan, pembukaan sekolah tetap mengacu keputusan Kadisdik DKI Jakarta. Kadisdik akan memberikan surat edaran bila pembelajaran tatap muka di sekolah sudah bisa dibuka kembali.
"Nantinya jika pembelajaran bisa dilakukan secara tatap muka kembali, kami akan mengeluarkan Surat Edaran. Sehingga, saat ini pembelajaran tetap dilakukan secara jarak jauh sampai adanya penetapan kondisi yang aman untuk melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah," ujar Nahdiana. (Baca juga: Siapkan Bekal dan Modal, Kemendikbud Dorong Mahasiswa Jadi Wirausahawan Muda )
Lihat Juga :