PSBB Diperpanjang, Sekolah di Jakarta Belum Bisa Terapkan Tatap Muka

Senin, 12 Oktober 2020 - 12:55 WIB
loading...
PSBB Diperpanjang, Sekolah...
Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB Transisi. Sekolah pun belum bisa menerapkan pembelajaran tatap muka. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi untuk 14 hari ke depan. Akibatnya, aktivitas pembelajaran tatap muka di sekolah dipastikan belum bisa terlaksana sebagaimana rencana sebelumnya.

"Pembelajaran belum dilakukan di sekolah. Sesuai dengan yang sudah diinformasikan bahwa ada sektor-sektor yang sudah dibuka kembali pada masa PSBB Transisi, tapi sekolah tidak termasuk," kata Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta Nahdiana, dalam keterangannya yang diterima SINDOnews, Minggu (11/10/2020). (Baca juga: Dua Sekolah di Solo Gelar Simulasi Pembelajaran Tatap Muka )

Pasal 9 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 101 tahun 2020 ayat 1 memang menjelaskan pembelajaran tetap dilakukan dengan protokol kesehatan. Namun, hal itu bukan berarti sekolah akan dibuka untuk belajar tatap muka.

Sebab, Pasal yang sama di ayat 2 menjelaskan, pembukaan sekolah tetap mengacu keputusan Kadisdik DKI Jakarta. Kadisdik akan memberikan surat edaran bila pembelajaran tatap muka di sekolah sudah bisa dibuka kembali.

"Nantinya jika pembelajaran bisa dilakukan secara tatap muka kembali, kami akan mengeluarkan Surat Edaran. Sehingga, saat ini pembelajaran tetap dilakukan secara jarak jauh sampai adanya penetapan kondisi yang aman untuk melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah," ujar Nahdiana. (Baca juga: Siapkan Bekal dan Modal, Kemendikbud Dorong Mahasiswa Jadi Wirausahawan Muda )

Gubernur DKI Anies Baswedan memutuskan Ibu Kota kembali ke masa PSBB transisi. Kebijakan berlaku selama dua pekan, mulai 12-25 Oktober 2020.

Ketentuan ini juga tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Anies mengatakan, keputusan didasari beberapa indikator. Antara lain laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian rumah sakit rujukan COVID-19.

Termasuk, grafik penambahan kasus positif dan kasus aktif harian stabil sejak dilakukan PSBB jilid II pada 13 September 2020. Selain itu, terlihat ada tanda awal penurunan kasus positif harian dalam tujuh hari terakhir. Pelandaian terlihat dari grafik kasus positif onset serta nilai reproduksi virus (RT).
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
10 Ucapan Hari Kartini...
10 Ucapan Hari Kartini untuk Acara Sekolah, Penuh Makna
10 Ucapan Wafat Yesus...
10 Ucapan Wafat Yesus Kristus untuk Teman Sekolah, Singkat Penuh Makna
Sekolah Terpadu Sedaya...
Sekolah Terpadu Sedaya Bintang Kembangkan Pendidikan Trilingual
PIP 2025 Sudah Diumumkan...
PIP 2025 Sudah Diumumkan Cair, Tapi Kok Belum Masuk? Ini 5 Alasan Belum Diterima
Apa Syarat Pengajuan...
Apa Syarat Pengajuan PIP 2025? Cek Dokumen yang Harus Disiapkan
13 Pantun Halalbihalal...
13 Pantun Halalbihalal Hari Raya Idulfitri 1446 H untuk Acara di Sekolah
Dana PIP 2025 Cair Tanggal...
Dana PIP 2025 Cair Tanggal 10 April! Ini Daftar Penerima dan Cara Pencairannya
Jadwal Pencairan KJP...
Jadwal Pencairan KJP Plus Bulan April 2025, Orang Tua Simak Ya
5 Ucapan Selamat Nyepi...
5 Ucapan Selamat Nyepi 2025 untuk Teman Sekolah, Momen Mempererat Hubungan dengan Sahabat
Rekomendasi
2 Pelari Indonesia Tatap...
2 Pelari Indonesia Tatap London Marathon 2025, Galang Dana Pendidikan untuk Anak Kurang Mampu
Tokoh Masyarakat Papua...
Tokoh Masyarakat Papua Desak Aparat Tindak Tegas OPM
Pegadaian Hadirkan Kenyamanan...
Pegadaian Hadirkan Kenyamanan Beribadah melalui Karpet Bersih yang Terawat
Haedar Nashir: Paus...
Haedar Nashir: Paus Fransiskus Tokoh Humanis Penebar Damai di Ranah Global
5 Nasihat untuk Para...
5 Nasihat untuk Para Suami yang Memiliki Istri Berperilaku Buruk, Apa Saja?
China Mengancam Negara-negara...
China Mengancam Negara-negara yang Negosiasi Tarif dengan Trump
Berita Terkini
Jalur SMMPTN Barat 2025...
Jalur SMMPTN Barat 2025 Dibuka 4 Mei, Ini Persyaratan dan Jadwal Selengkapnya
21 menit yang lalu
Riwayat Pendidikan Pemimpin...
Riwayat Pendidikan Pemimpin Umat Katolik Paus Fransiskus yang Meninggal Dunia di Usia 88 Tahun
1 jam yang lalu
10 Ucapan Hari Kartini...
10 Ucapan Hari Kartini untuk Acara Sekolah, Penuh Makna
2 jam yang lalu
Pemprov Jakarta dan...
Pemprov Jakarta dan Sumbar Teken LOI Bidang Pendidikan dengan Malaysia
3 jam yang lalu
Kharisma atau Karisma,...
Kharisma atau Karisma, Mana Kata yang Baku Menurut KBBI?
10 jam yang lalu
Cara Tarik Dana PIP...
Cara Tarik Dana PIP di Teller Bank: Syarat, Dokumen, dan Prosedur Lengkap
1 hari yang lalu
Infografis
Syarat Sekolah Gelar...
Syarat Sekolah Gelar Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved