PSBB Diperpanjang, Sekolah di Jakarta Belum Bisa Terapkan Tatap Muka
Senin, 12 Oktober 2020 - 12:55 WIB
loading...
A
A
A
Gubernur DKI Anies Baswedan memutuskan Ibu Kota kembali ke masa PSBB transisi. Kebijakan berlaku selama dua pekan, mulai 12-25 Oktober 2020.
Ketentuan ini juga tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Anies mengatakan, keputusan didasari beberapa indikator. Antara lain laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian rumah sakit rujukan COVID-19.
Termasuk, grafik penambahan kasus positif dan kasus aktif harian stabil sejak dilakukan PSBB jilid II pada 13 September 2020. Selain itu, terlihat ada tanda awal penurunan kasus positif harian dalam tujuh hari terakhir. Pelandaian terlihat dari grafik kasus positif onset serta nilai reproduksi virus (RT).
Ketentuan ini juga tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Anies mengatakan, keputusan didasari beberapa indikator. Antara lain laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian rumah sakit rujukan COVID-19.
Termasuk, grafik penambahan kasus positif dan kasus aktif harian stabil sejak dilakukan PSBB jilid II pada 13 September 2020. Selain itu, terlihat ada tanda awal penurunan kasus positif harian dalam tujuh hari terakhir. Pelandaian terlihat dari grafik kasus positif onset serta nilai reproduksi virus (RT).
(mpw)
Lihat Juga :