IPB University Kembangkan Teknologi Cek Kehalalan Produk dengan Mudah dan Cepat
Selasa, 13 Oktober 2020 - 07:16 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Rektor IPB University Arif Satria juga menyampaikan, pemenuhan stándar bagi produk halal merupakan concern bagi institusinya serta telah menjadi komitmen global. Dengan mengembangkan teknologi terkini, ia juga berharap Indonesia dapat melakukan akselerasi dan transformasi bagi perindustrian. Tantangan bagi ilmuwan dan IPB University adalah bagaimana dapat menjamin kehalalan suatu produk secara mudah dan cepat melalui teknologi terbarukan misalnya hanya dengan gawai pintar.
“Kota Bogor sebagai sebuah kota kuliner, ini juga menjadi tantangan bagi para penyedia makanan. Apakah makanan ini memang benar-benar sudah terstratifikasi, terstandarisasi halalnya. Bila Thailand bisa, kenapa kita nggak bisa,” tuturnya.
Menyambut dan membuka secara resmi, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Perindustrian Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih mengatakan, kewajiban sertifikasi halal tersebut telah dilaksanakan mulai 17 Oktober 2019 sesuai amalan UU No. 33 Tahun 2014.
Dalam pelaksanaanya, Kementerian Perindustrian melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka telah mengupayakan dan meningkatkan fasilitasi infrastruktur bagi sertifikasi halal bagi Industri Kecil Menengah (IKM). Hal ini menanggapi pendatanganan MoU terkait penyelenggaraan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil oleh Kementerian Agama dan Kepala Lembaga Lainnya pada 13 Agustus 2020 yang lalu serta keluhan IKM yang mengalami kesulitan dalam pemenuhan stándar halal.
Sehingga, Kementerian Perindustrian mengusulkan penyelia bagi IKM dapat berlaku bagi beberapa IKM lainnya atau sentra serta menargetkan pemberian 935 fasilitas infrastruktur bagi sertifikasi halal. “Ke depannya kami berharap dapat memfasilitasi lebih banyak penyelia halal yang dapat menjamin proses produksi halal di industri kecil dan menengah,” ungkapnya.
“Kota Bogor sebagai sebuah kota kuliner, ini juga menjadi tantangan bagi para penyedia makanan. Apakah makanan ini memang benar-benar sudah terstratifikasi, terstandarisasi halalnya. Bila Thailand bisa, kenapa kita nggak bisa,” tuturnya.
Menyambut dan membuka secara resmi, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Perindustrian Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih mengatakan, kewajiban sertifikasi halal tersebut telah dilaksanakan mulai 17 Oktober 2019 sesuai amalan UU No. 33 Tahun 2014.
Dalam pelaksanaanya, Kementerian Perindustrian melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka telah mengupayakan dan meningkatkan fasilitasi infrastruktur bagi sertifikasi halal bagi Industri Kecil Menengah (IKM). Hal ini menanggapi pendatanganan MoU terkait penyelenggaraan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil oleh Kementerian Agama dan Kepala Lembaga Lainnya pada 13 Agustus 2020 yang lalu serta keluhan IKM yang mengalami kesulitan dalam pemenuhan stándar halal.
Sehingga, Kementerian Perindustrian mengusulkan penyelia bagi IKM dapat berlaku bagi beberapa IKM lainnya atau sentra serta menargetkan pemberian 935 fasilitas infrastruktur bagi sertifikasi halal. “Ke depannya kami berharap dapat memfasilitasi lebih banyak penyelia halal yang dapat menjamin proses produksi halal di industri kecil dan menengah,” ungkapnya.
(mpw)
Lihat Juga :