Masih Pandemi, Evaluasi Siswa Diminta Kembali ke Ujian Sekolah

Rabu, 21 Oktober 2020 - 14:12 WIB
loading...
Masih Pandemi, Evaluasi Siswa Diminta Kembali ke Ujian Sekolah
Sejumlah murid mengikuti proses belajar mengajar dengan tatap muka di sekolah. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) meminta Asesmen Nasional ditiadakan tahun depan karena masih masa pandemi. Maka seperti apa bentuk evaluasi siswa jika asesmen nasional yang digadang sebagai pengganti Ujian Nasional (UN) ini juga tidak ada.

Koordinator Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengatakan, untuk semasa atau selama masa pandemi ini yang dibutuhkan oleh satuan pendidikan itu adalah evaluasi pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Evaluasi ini dilakukan oleh Kemendikbud, kata Satriwan, untuk melihat segala kendala-kendala yang dihadapi dalam pembelajaran.

Lalu bagaimana bentuk evaluasi siswa jika asesmen nasional yang direncanakan dilaksanakan Maret tahun depan ini juga ditunda, Satriwan menjawab, "Kalau evaluasi siswa kan sudah ada raport. Berikan ujian sekolah mandiri seperti kemarin kelulusan siswa," katanya ketika dihubungi SINDOnews, Rabu (21/10). (Baca juga: Benahi Kualitas Pendidikan Madrasah, Kemenag Terapkan Sistem E-RKAM )

Sebelumnya diberitakan pada Maret lalu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menerbitkan Surat Edaran No 4/2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19). Salah satu pokok penting dalam edaran ini adalah keputusan pembatalan UN Tahun 2020.

Kelulusan siswa pun ditentukan dengan ujian sekolah. Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan yakni kelulusan SD/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. (Baca juga: Setelah SMA, Kemendikbud Juga Gelar Kompetisi Siswa SMK Tingkat Nasional )

Lalu untuk kelulusan SMP/sederajat dan SMA/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. Sedangkan kelulusan SMK/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Menurut Satriwan, P2G berpandangan bahwa evaluasi PJJ harus terlebih dahulu dilaksanakan sebelum evaluasi dan penilaian berbentuk asesmen nasional yang dirancang saat pandemi. Program asesmen ini, ujarnya, justru berpotensi besar menambah beban baru bagi sekolah, guru, siswa dan orang tua.

"Jadi sebelum menjalankan program AN, Kemendikbud bersama Pemda hendaknya melakukan pembenahan dan evaluasi terhadap kualitas penyelenggaraan PJJ. Sebab asesmen nasional akan sukses terlaksana, apabila PJJ bisa dilaksanakan dengan baik dan berkualitas," terangnya. (Baca juga: Jawab Keraguan, Ini Capaian Jokowi-Ma'ruf di Bidang Pendidikan )

Satriwan mempertanyakan, bagaimana siswa akan nyaman dan tidak terbebani mengisi soal-soal asesmen nasional sementara mereka sudah terbebani belajar dengan ragam kendala selama PJJ selama berbulan-bulan. Kondisi ini, kata dia, tentu sangat tidak adil bagi peserta didik. Dia mengatakan, asesmen nasional diminta ditunda juga karena persiapannya singkat.

Katanya, saat ini sudah menjelang akhir Oktober sedangkan asesmen nasional dijadwalkan Maret. "P2G menilai kebijakan Kemdikbud melaksanakan asesmen nasional yang dijadwalkan Maret 2021 nanti dirasa sangat tidak bijak, terkesan tergesa-gesa, dan tidak tepat momentumnya di masa pandemi dan PJJ yang masih banyak kendala," pungkasnya.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1608 seconds (0.1#10.140)