PMA tentang Pesantren Lolos Uji Publik, Pesantren Harus Bersiap Diri

Kamis, 22 Oktober 2020 - 10:13 WIB
loading...
PMA tentang Pesantren...
Menteri Agama saat menjadi inspektur upacara bendera memperingati Hari Santri Nasional 2020, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat (22/10). Foto/Dok/Humas Kemenag
A A A
JAKARTA - Kalangan pondok pesantren harus secepatnya bersiap-siap menghadapi implementasi Undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Saat ini Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pelaksanaan beleid ini telah melalui uji publik. Demikian pula, uji publik Peraturan Presiden tentang hal tersebut juga telah mencapai penghujung.

Tak lama lagi kedua peraturan ini akan kelar dan dilaksanakan secara efektif. Dengan demikian pesantren akan resmi menjadi lembaga pendidikan formil yang diakui ijazahnya, sebagaimana jenjang pendidikan umum. Hal ini tentunya akan menimbulkan konsekuensi berupa penyiapan sumberdaya, pembiayaan, dan lain-lain. (Baca juga: Benahi Kualitas Pendidikan Madrasah, Kemenag Terapkan Sistem E-RKAM )

Menteri Agama Fachrul Razi meyakinkan, undang-undang ini akan menjadi hadiah termanis dari pemerintah untuk kalangan pesantren. “Undang-undang ini memberikan afirmasi, rekognisi, dan fasilitasi terhadap pesantren dalam melaksanakan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat,” kata Menag saat menjadi inspektur upacara bendera memperingati Hari Santri Nasional 2020, di lapangan Kantor Kementerian Agama, Jl, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat (22/10/2020).

Upacara ini diikuti oleh 20 ASN Kemenag RI dengan protokol kesehatan dan 1000 peserta daring dari kalangan pesantren serta stakeholder yang hadir dalam platform zoom meeting pada kanal media sosial Kementerian Agama.

Seperti diketahui, UU Pesantren telah diundangkan September 2019 lalu, namun peraturan pelaksanaannya masih melalui serangkaian pembahasan dan uji publik. (Baca juga: Jawab Keraguan, Ini Capaian Jokowi-Ma'ruf di Bidang Pendidikan )

Undang-undang ini akan menjadi kunci pembuka gembok penjara alienasi pendidikan pesantren. Dengan disahkannya aturan baru itu nanti, negara akan mengakui pesantren sebagai salah satu sistem pendidikan formil yang diakui.

Dalam implementasinya, lulusan pesantren akan mendapat ijazah yang diakui negara dan berhak melanjutkan pendidikan ke jenjang manapun. Dengan dibukanya portal ini, santri pondok pesantren dapat melanjutkan ke sekolah formil seperti Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, SMP, SMA, SMK, dan juga perguruan tinggi.

Selama puluhan tahun pendidikan pesantren hanya dianggap majelis pengajian yang alumninya secara administratif tidak diakui negara. Padahal pesantren telah menjadi bagian faktual dari sistem pendidikan nasional dan telah banyak melahirkan tokoh-tokoh muslim berkualitas yang berkontribusi bagi bangsa. (Baca juga: Program Pendidikan hanya Berganti Nama, Ini Kritik Buat Mendikbud )

Dalam balutan kemeja putih, sarung, dan peci, Menag menandaskan, pihaknya serius menjadi leading sector yang mendapat mandat untuk mempersiapkan regulasi turunannya. “Maka peraturan yang kami buat bertujuan agar undang-undang pesantren implementatif dan berguna bagi pesantren,” imbuh Menag.

Perpres terkait UU Pesantren ini di antaranya akan mengatur regulasi mengenai pembiayaan pesantren. Sedangkan PMA tentang ini akan membahas tata laksana teknis pendirian dan penyelenggaran pesantren dan juga jenjang pendidikannya, meliputi muadalah, diniyah formal, dan mengaji kitab kuning.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Perjuangan Putri...
Kisah Perjuangan Putri Buruh Terasi Rembang Raih Doktor dari UIN Walisongo
IPB University dan Pesantren...
IPB University dan Pesantren Darunnajah 14 Gelar Pelatihan Produk Unggulan Pesantren
Kemenag Salurkan BOS...
Kemenag Salurkan BOS Pesantren Rp111,9 Miliar Jelang Lebaran
Mengenang Jasa KH Abdul...
Mengenang Jasa KH Abdul Wahab Turcham: Tanamkan Pendidikan Karakter, Lahirkan Anak Didik Sukses
Kemenag Perkuat Madrasah...
Kemenag Perkuat Madrasah hingga PTKI Lewat Peta Jalan Pendidikan Islam 2030–2045
Manajemen Pesantren...
Manajemen Pesantren Berbasis Kinerja Jadi Sorotan Kuliah Umum Universitas Darunnajah
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Rekomendasi
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Ekuador vs Jerman: Der...
Ekuador vs Jerman: Der Panzer Kejar Angka 12
Jembatan Pasar Aset...
Jembatan Pasar Aset Tradisional dan Digital, ICE dan OKX Bentuk Joint Venture
Berita Terkini
SMP Islam Amalina Raih...
SMP Islam Amalina Raih Penghargaan Most Innovative Eco Project di ESD Symposium 2026 Malaysia
CIMB Niaga Gelar Sustainability...
CIMB Niaga Gelar Sustainability Masterclass, 20 Jurnalis Berkontribusi Aksi Keberlanjutan
UKM Malaysia Tembus...
UKM Malaysia Tembus Peringkat 7 Dunia THE Sustainability Impact Ratings 2026
Rekrutmen Penggerak...
Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Resmi Diperpanjang, Daftar di Link Ini
Sekolah Garda Terdepan...
Sekolah Garda Terdepan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Belajar
Tak Kenal Menyerah,...
Tak Kenal Menyerah, Maryanti Jadi Lulusan Terbaik UNY 2026 Meski Kuliah Sambil Berwirausaha
Infografis
Lolos Uji Ketahanan...
Lolos Uji Ketahanan Banjir, Begini Spek Bus Listrik Transjakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved