Mendesak, Peraturan Turunan UU Pesantren Perlu Segera Dituntaskan

Kamis, 22 Oktober 2020 - 13:26 WIB
loading...
A A A
“Pemerintah perlu segera menuntaskan amanat UU untuk menuntaskan peraturan turunan dari UU Pesantren. Hal ini akan menunjukkan seberapa serius komitmen pemerintah dalam menjaga dan mengembangkan eksistensi pesantren sebagai entitas pendidikan di Indonesia. Sebagaimana halnya sekolah umum, pesantren juga berkontribusi pada pendidikan nasional lewat santri-santrinya,” katanya melalui siaran pers, Kamis (22/10).

Ia memaparkan, bantuan keuangan utama pesantren datang melalui transfer tunai langsung dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pemerintah pusat. BOS dihitung per santri, mulai dari pembayaran tahunan sebesar Rp800.000 hingga 1.400.000 per santri tergantung pada tingkat pendidikan sekolah mereka. Namun pesantren harus mengajarkan kurikulum nasional sebagai persyaratan untuk mendapatkan bantuan ini.

BOS datang dalam berbagai bentuk tergantung pada jenis sekolah yang mereka dukung. Sebuah pesantren yang secara resmi membuka madrasah (MI, MTs, MA) menerima BOS Madrasah. Sementara itu pesantren lain yang mendirikan sekolah menengah (SMP atau SMA) menerima BOS reguler. Pesantren yang tidak mengajarkan kurikulum nasional tidak berhak mendapatkan BOS kecuali mereka memiliki Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Satuan Pendidikan Mu’adalah (SPM), atau Program Pendidikan Kesetaraan. Ketentuan ini tidak mencakup biaya sekolah asrama pesantren. (Baca juga: Peringati Hari Santri, Menag Sebut Santri Teladan Beragama dan Bela Negara )

Namun, pesantren pesantren yang tidak mengajarkan kurikulum nasional dapat menerima Bantuan Operasional Pesantren (BOP). Mereka juga dapat menerima bantuan sesekali dari pemerintah pusat, sebagian besar untuk fasilitas dan infrastruktur, seperti ruang kelas, asrama, dan perpustakaan. Namun bantuan ini harus diajukan lewat permintaan khusus. Setelah itu, mereka juga harus diverifikasi untuk memastikan kelayakannya dalam menerima bantuan.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penting, Ini Jadwal...
Penting, Ini Jadwal Simulasi dan Tes AKAP Beasiswa Indonesia Bangkit Kemenag 2026
Kisah Perjuangan Putri...
Kisah Perjuangan Putri Buruh Terasi Rembang Raih Doktor dari UIN Walisongo
IPB University dan Pesantren...
IPB University dan Pesantren Darunnajah 14 Gelar Pelatihan Produk Unggulan Pesantren
Kemenag Salurkan BOS...
Kemenag Salurkan BOS Pesantren Rp111,9 Miliar Jelang Lebaran
Mengenang Jasa KH Abdul...
Mengenang Jasa KH Abdul Wahab Turcham: Tanamkan Pendidikan Karakter, Lahirkan Anak Didik Sukses
Kemenag Perkuat Madrasah...
Kemenag Perkuat Madrasah hingga PTKI Lewat Peta Jalan Pendidikan Islam 2030–2045
Kemenag Siapkan Konten...
Kemenag Siapkan Konten Edukasi untuk Cegah Penyebaran LGBTQ
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
Tangis Celine Evangelista...
Tangis Celine Evangelista saat Antar Jemima Guri ke Pesantren
Rekomendasi
Link Nonton Film Turbo,...
Link Nonton Film Turbo, Sinopsis Film Animasi Siput Super Cepat di VISION+
Microdrama Her Dangerous...
Microdrama Her Dangerous Game Tayang di V+Short, Simak Sinopsisnya di Sini!
Keutamaan Menutup Aib...
Keutamaan Menutup Aib Orang Lain dalam Islam, Allah Janjikan 3 Balasan Luar Biasa
Berita Terkini
Padukan Sport Science...
Padukan Sport Science dan Karakter, Alumni S2 IKESOR FK Unair Tembus Sepak Bola Internasional
Istana Buckingham Buka...
Istana Buckingham Buka Lowongan Videografer Kerajaan, Berapa Gajinya?
Pengumuman Seleksi Ujian...
Pengumuman Seleksi Ujian Mandiri Undip 2026, Cek Kelulusan di Link Ini
Poltekkes Jakarta II...
Poltekkes Jakarta II Edukasi Lansia Diabetes soal Manfaat Gigi Tiruan di Kelurahan Pancoran
Jadwal TKA SMA 2026...
Jadwal TKA SMA 2026 Terbaru, Pendaftaran Dimulai 27 Juli dan Simak Caranya
Kemendikdasmen Alihkan...
Kemendikdasmen Alihkan Pengelolaan KNIU ke Kementerian Kebudayaan, Fokus Perkuat Peran UNESCO
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved