Hari Santri, Pemerintah Harus Berpihak dan Hadir bukan Sekadar Selebrasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengucapkan selamat Hari Santri yang jatuh pada hari ini, Kamis, 22 Oktober 2020. Dia pun turut hadir dalam puncak perayaan Hari Santri yang digelar oleh Kementerian Agama (Kemenag) pada Rabu (21/10) malam.
“Hari santri tadi malam puncaknya saya hadir dan saya lihat keceriaan walaupun di tengah pandemi. Dan kreativitas para santri sungguh luar biasa. Kemudian, solusi-solusi yang diberikan Kemenag juga cukup signifikan bagus,” kata Yandri saat dihubungi SINDOnews, Kamis (22/10/2020). (Baca juga: Peringati Hari Santri, Menag Sebut Santri Teladan Beragama dan Bela Negara )
Namun, legislator Dapil Banten II ini mengingatkan, dengan adanya potensi yang besar dari para santri di berbagai pondok pesantren di Tanah Air, perlu perhatian yang besar untuk para santri. Sehingga, jangan sampai para santri ini dianggap siswa yang terbelakang.
“Oleh karena itu, jangan sampai para santri itu menjadi orang minder karena dianggap siswa atau pelajar kelas 2 atau kelas 3, atau terbelakang, itu nggak boleh,” tegasnya.
Menurut Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN ini, perayaan Hari Santri yang ditetapkan pada 22 Oktober oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 5 tahun lalu tidak cukup sekadar selebrasi. Dan tidak cukup juga dengan payung hukum berupa Undang-Undang Nomor 18/2019 tentang Pondok Pesantren (UU Ponpes). Yang terpenting itu keberpihakan dan kehadiran pemerintah di pondok pesantren untuk meningkatkan mutu dan daya saing para santri, termasuk sarana dan prasarana pondok pesantren. (Baca juga: PMA tentang Pesantren Lolos Uji Publik, Pesantren Harus Bersiap Diri )
“Artinya itu harus diikuti oleh politik anggaran baik APBN, APBD provinsi, APBD kabupaten/kota atau pihak yang lain yang punya kekuatan untuk mengembangkan pondok pesantren. Apakah itu CSR perusahaan dan lain sebagainya,” ujar Yandri.
“Jadi, tidak cukup dengan gembar gembor memuja muji pondok pesantren atau santri tapi tidak diikuti dengan politik anggaran. Saya kira, itu sesuatu yang tidak bisa maksimal hasilnya,” tegasnya.
“Hari santri tadi malam puncaknya saya hadir dan saya lihat keceriaan walaupun di tengah pandemi. Dan kreativitas para santri sungguh luar biasa. Kemudian, solusi-solusi yang diberikan Kemenag juga cukup signifikan bagus,” kata Yandri saat dihubungi SINDOnews, Kamis (22/10/2020). (Baca juga: Peringati Hari Santri, Menag Sebut Santri Teladan Beragama dan Bela Negara )
Namun, legislator Dapil Banten II ini mengingatkan, dengan adanya potensi yang besar dari para santri di berbagai pondok pesantren di Tanah Air, perlu perhatian yang besar untuk para santri. Sehingga, jangan sampai para santri ini dianggap siswa yang terbelakang.
“Oleh karena itu, jangan sampai para santri itu menjadi orang minder karena dianggap siswa atau pelajar kelas 2 atau kelas 3, atau terbelakang, itu nggak boleh,” tegasnya.
Menurut Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN ini, perayaan Hari Santri yang ditetapkan pada 22 Oktober oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 5 tahun lalu tidak cukup sekadar selebrasi. Dan tidak cukup juga dengan payung hukum berupa Undang-Undang Nomor 18/2019 tentang Pondok Pesantren (UU Ponpes). Yang terpenting itu keberpihakan dan kehadiran pemerintah di pondok pesantren untuk meningkatkan mutu dan daya saing para santri, termasuk sarana dan prasarana pondok pesantren. (Baca juga: PMA tentang Pesantren Lolos Uji Publik, Pesantren Harus Bersiap Diri )
“Artinya itu harus diikuti oleh politik anggaran baik APBN, APBD provinsi, APBD kabupaten/kota atau pihak yang lain yang punya kekuatan untuk mengembangkan pondok pesantren. Apakah itu CSR perusahaan dan lain sebagainya,” ujar Yandri.
“Jadi, tidak cukup dengan gembar gembor memuja muji pondok pesantren atau santri tapi tidak diikuti dengan politik anggaran. Saya kira, itu sesuatu yang tidak bisa maksimal hasilnya,” tegasnya.
(mpw)