FSGI Dorong Masa Pandemi hanya Terapkan 1 Kurikulum Saja
Senin, 26 Oktober 2020 - 19:32 WIB
loading...
A
A
A
"Kurikulum darurat juga menyediakan modul siswa, guru, dan orang tua untuk Paud dan SD. Kurikulum darurat juga tujuan belajarnya adalah kompetensi dan bukan konten atau materi," kata Heru.
Meski demikian, ujarnya, pihaknya tidak menampik jika masih ada kekurangan dari kurikulum darurat ini. Seperti adanya kesalahan sosialisasi sehingga mayoritas sekolah pun tidak berani menerapkan kurikulum darurat. Selain itu Kemendikbud memberikan opsi bahwa sekolah tidak diwajibkan memakai kurikulum darurat.
Sebelumnya diberitakan, pada Agustus lalu Kemendikbud menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Satuan pendidikan dalam kondisi khusus dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik. (Baca juga: Pelajar Indonesia Raih 9 Medali di Kompetisi Astronomi-Astrofisika Dunia )
Pelaksanaan kurikulum pada kondisi khusus bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik. Satuan pendidikan pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat tetap mengacu pada Kurikulum Nasional, menggunakan kurikulum darurat atau melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri. Semua jenjang pendidikan pada kondisi khusus dapat memilih dari tiga opsi kurikulum tersebut.
Meski demikian, ujarnya, pihaknya tidak menampik jika masih ada kekurangan dari kurikulum darurat ini. Seperti adanya kesalahan sosialisasi sehingga mayoritas sekolah pun tidak berani menerapkan kurikulum darurat. Selain itu Kemendikbud memberikan opsi bahwa sekolah tidak diwajibkan memakai kurikulum darurat.
Sebelumnya diberitakan, pada Agustus lalu Kemendikbud menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Satuan pendidikan dalam kondisi khusus dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik. (Baca juga: Pelajar Indonesia Raih 9 Medali di Kompetisi Astronomi-Astrofisika Dunia )
Pelaksanaan kurikulum pada kondisi khusus bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik. Satuan pendidikan pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat tetap mengacu pada Kurikulum Nasional, menggunakan kurikulum darurat atau melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri. Semua jenjang pendidikan pada kondisi khusus dapat memilih dari tiga opsi kurikulum tersebut.
(mpw)
Lihat Juga :