FSGI Dorong Masa Pandemi hanya Terapkan 1 Kurikulum Saja

Senin, 26 Oktober 2020 - 19:32 WIB
loading...
FSGI Dorong Masa Pandemi...
Sejumlah siswa SD mengikuti belajar mengajar disalah satu Musholla di Desa Gunungteguh, Pulau Bawean, Gresik, Jawa Timur. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendorong agar semua sekolah bisa memakai satu kurikulum darurat saja selama masa pandemi Covid-19 ini.

Sekjen FSGI Heru Purnomo mengatakan, FSGI mendorong Kemendikbud untuk menetapkan satu kurikulum saja dalam masa pandemic ini, yaitu Kurikulum darurat dalam situasi khusus karena kondisi bencana. Meski di wilayah zona hijau sekalipun, jam tatap muka dikurangi, tidak bisa normal. (Baca juga: Bantuan Kuota Internet Tersendat, Perhimpunan Guru: Kemendikbud Tak Serius )

"Sehingga, ketika waktu pembelajaran sudah dikurangi, maka kurikulumnya juga harus menyesuaikan,” katanya pada Raport Merah Satu Tahun Pertama Pendidikan Indonesia di bawah Pimpinan Mas Menteri melalui keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (26/10).

Heru menyampaikan, kurikulum darurat yang dibuat Kemendikbud memang memiliki kelebihan sehingga tepat dilakukan di masa pandemi ini. Seperti, jelasnya, konsep penyederhanaan kurikulumnya sudah tepat. Sebab, katanya, dalam keadaan normal saja para guru untuk mengimplementasikan Kurikulum 2013 sudah sangat berat.

Selain itu, Heru menuturkan, kurikulum darurat atau khusus ini juga memberikan kompensasi esensial sesuai kebutuhan siswa. Yang lebih penting lagi adalah kurikulum darurat ini tidak mewajibkan siswa untuk menuntaskan target kurikulum yang biasanya dikejar saat pembelajaran normal. (Baca juga: Maksimalkan Kuota Data, Kemendikbud Diminta Evaluasi Masa Pakai Kuota )

"Kurikulum darurat juga menyediakan modul siswa, guru, dan orang tua untuk Paud dan SD. Kurikulum darurat juga tujuan belajarnya adalah kompetensi dan bukan konten atau materi," kata Heru.

Meski demikian, ujarnya, pihaknya tidak menampik jika masih ada kekurangan dari kurikulum darurat ini. Seperti adanya kesalahan sosialisasi sehingga mayoritas sekolah pun tidak berani menerapkan kurikulum darurat. Selain itu Kemendikbud memberikan opsi bahwa sekolah tidak diwajibkan memakai kurikulum darurat.

Sebelumnya diberitakan, pada Agustus lalu Kemendikbud menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Satuan pendidikan dalam kondisi khusus dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik. (Baca juga: Pelajar Indonesia Raih 9 Medali di Kompetisi Astronomi-Astrofisika Dunia )

Pelaksanaan kurikulum pada kondisi khusus bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik. Satuan pendidikan pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat tetap mengacu pada Kurikulum Nasional, menggunakan kurikulum darurat atau melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri. Semua jenjang pendidikan pada kondisi khusus dapat memilih dari tiga opsi kurikulum tersebut.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Lampung 2026 Resmi...
SPMB Lampung 2026 Resmi Dibuka, Cek Jalur, Kuota, dan Link Pendaftarannya
Dana KJP Bulan Juni...
Dana KJP Bulan Juni 2026 Sudah Cair, Cek Rekeningmu!
Pemerintah Targetkan...
Pemerintah Targetkan Perbaikan Sekolah Rusak Tuntas pada 2028
Perpres ATS 2026 Diresmikan,...
Perpres ATS 2026 Diresmikan, Pemerintah dan Daerah Bersinergi Cegah Anak Putus Sekolah
Kemendikdasmen Gandeng...
Kemendikdasmen Gandeng Australia Ciptakan Sekolah Aman dan Nyaman
Presiden Prabowo Instruksikan...
Presiden Prabowo Instruksikan Sekolah Ajarkan Bahasa Prancis, DPR: Ada Tidak Sumber Dayanya?
Dianggap Mampu, 76 Sekolah...
Dianggap Mampu, 76 Sekolah di Pulau Jawa Dicoret dari Daftar Penerima MBG
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Brantas Abipraya Kebut...
Brantas Abipraya Kebut Penyelesaian Akhir Sekolah Rakyat Jabar II, DPR Optimistis Segera Operasional
Rekomendasi
Ditpolairud Polda Metro...
Ditpolairud Polda Metro Jaya Salurkan Kursi Roda bagi Warga Pesisir Cilincing
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Berita Terkini
Universitas Brawijaya...
Universitas Brawijaya Tembus Peringkat 616 Dunia di QS WUR 2027
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
ITS Raih Peringkat 497...
ITS Raih Peringkat 497 Dunia di QS WUR 2027, Unggul pada Rasio Mahasiswa Internasional
Pangeran George Masuk...
Pangeran George Masuk Eton College, Sekolah Elit Keluarga Kerajaan
Insentif Guru PAI Tahap...
Insentif Guru PAI Tahap II 2026 Cair, Berikut Besaran dan Jumlah Penerimanya
Kamboja Targetkan Kerja...
Kamboja Targetkan Kerja Sama Pendidikan Tinggi dengan Indonesia, Fokus Double Degree
Infografis
Menhub: Harga Tiket...
Menhub: Harga Tiket Pesawat Hanya Bisa Turun 10% Saja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved