FSGI Sebut Masalah PJJ hingga Kini Tak Bisa Diatasi
Senin, 02 November 2020 - 16:29 WIB
loading...
Sejumlah siswa mengikuti proses belajar-mengajar dengan daring atau pembelajaran jarak jauh. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang sudah berlangsung sekitar delapan bulan masih memiliki masalah. Bahkan, ada dua siswa yang bunuh diri di Kabupaten Gowa dan Kota Tarakan yang diduga depresi karena menumpuknya tugas saat PJJ.
Para orang tua pun mengalami kesulitan dalam mendampingi anaknya belajar dari rumah baik secara daring maupun luring. Di Kota Tangerang, seorang anak Sekolah Dasar (SD) meninggal karena disiksa orang tuanya. Keduanya orang tua korban diduga kesal karena almarhumah sulit untuk belajar. (Baca juga: 4.800 Siswa Ikut Tapak Tilas Sejarah Pergerakan Kemerdekaan Indonesia )
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyatakan pelaksanaan PJJ pada masa awal menimbulkan kegamangan dalam implementasi di lapangan. Sebab, pandemi Covid-19 membuat situasi menjadi darurat dan belum pernah dihadapi sebelumnya.
Wasekjen FSGI Fahriza Marta Tanjung menjelaskan beberapa masalah pada PJJ fase I (periode Maret-Juli 2020), seperti belum ada aturan teknis yang jelas, masih menggunakan kurikulum normal, tugas menumpuk, kompetensi guru dan orang tua rendah, dan bongkar pasang model PJJ. Selain itu, PJJ dianggap membosankan, supervisi dari dinas pendidikan tidak maksimal, kepemilikan gawai dari siswa dan guru minim, dan kuota internet yang terbatas.
Sejumlah masalah itu direspon oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan mengeluarkan sejumlah regulasi dan pemberian materi PJJ. Nadiem Makarim, misalnya, menerbitkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19, meluncurkan program belajar melalui TVRI, dan relaksasi dana bantuan operasional sekolah (BOS). (Baca juga: Ribuan Formasi CPNS Guru Kosong, Ini Langkah Kemendikbud )
Para orang tua pun mengalami kesulitan dalam mendampingi anaknya belajar dari rumah baik secara daring maupun luring. Di Kota Tangerang, seorang anak Sekolah Dasar (SD) meninggal karena disiksa orang tuanya. Keduanya orang tua korban diduga kesal karena almarhumah sulit untuk belajar. (Baca juga: 4.800 Siswa Ikut Tapak Tilas Sejarah Pergerakan Kemerdekaan Indonesia )
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyatakan pelaksanaan PJJ pada masa awal menimbulkan kegamangan dalam implementasi di lapangan. Sebab, pandemi Covid-19 membuat situasi menjadi darurat dan belum pernah dihadapi sebelumnya.
Wasekjen FSGI Fahriza Marta Tanjung menjelaskan beberapa masalah pada PJJ fase I (periode Maret-Juli 2020), seperti belum ada aturan teknis yang jelas, masih menggunakan kurikulum normal, tugas menumpuk, kompetensi guru dan orang tua rendah, dan bongkar pasang model PJJ. Selain itu, PJJ dianggap membosankan, supervisi dari dinas pendidikan tidak maksimal, kepemilikan gawai dari siswa dan guru minim, dan kuota internet yang terbatas.
Sejumlah masalah itu direspon oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan mengeluarkan sejumlah regulasi dan pemberian materi PJJ. Nadiem Makarim, misalnya, menerbitkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19, meluncurkan program belajar melalui TVRI, dan relaksasi dana bantuan operasional sekolah (BOS). (Baca juga: Ribuan Formasi CPNS Guru Kosong, Ini Langkah Kemendikbud )
Lihat Juga :