UIN Jakarta Dirikan Pusat Kajian Halal
loading...
A
A
A
JAKARTA - UIN Jakarta meluncurkan Pusat Pengkajian dan Pengembangan Jaminan Produk Halal (P3JPH), Selasa (3/11). Kehadiran pusat diharapkan memaksimalkan kontribusi UIN Jakarta dalam mengembangan kajian dan pengembangan produk halal di tanah air.
Peluncuran pusat dilakukan langsung oleh Rektor UIN Jakarta Prof Amany Lubis disaksikan Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kementerian Agama Mastuki. Peluncuran sendiri dihadiri Ketua LP2M UIN Jakarta Jajang Jahroni, para dekan dan kepala biro, serta pengurus P3JPH UIN Jakarta. (Baca juga: Kemenag akan Gelar Telekonferensi Internasional Agama dan Pendidikan )
Dalam sambutannya, Rektor berharap pusat bisa mengoptimalkan sumbangsih sivitas akademik UIN Jakarta bagi kajian dan produk halal di Indonesia. “Keberadaan pusat juga menjadi konsekuensi dari upaya kita melakukan integrasi ilmu pengetahuan,” kata Prof Amany Lubis seperti dikutip dari laman resmi UIN Jakarta, Senin (9/11/2020).
Keberadaan P3JPH UIN Jakarta sendiri disyahkan melalui Surat Keputusan Rektor Nomor 585 Tahun 2020. Sedang visi pusatnya sendiri adalah Menjadi Lembaga Pengkajian Halal yang kompeten dan profesional dengan mengintegrasikan nilai-nilai Islam melalui kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat.
Visi diterjemahkan ke dalam sejumlah misi organisasi. Salahsatunya menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan bagi calon auditor & penyelia halal yang tersertifikasi sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh BPJPH. (Baca juga: Kampus PTKIN Harus Jadi Epicentrum Peradaban Indonesia )
Selanjutnya, mendorong terciptanya produk-produk inovatif melalui pengkajian riset dan pengembangan produk halal. Lalu, melaksanakan penelitian dan pengembangan metode, instrumentasi, dan inovasi produk halal.
Misi lain adalah memberikan pendampingan bagi industri, khususnya UMKM dalam proses registrasi dan sertifikasi halal dan membantu kalangan industri/pelaku usaha dalam pengembangan dan pengujian produk halal. Terakhir, menjadi mitra BPJPH dalam kegiatan sosialisasi, edukasi, dan sertifikasi produk halal kepada masyarakat.
Secara organisasi, P3JPH UIN Jakarta meruoakan lembaga non struktural dengan lima divisi dengan 17 program utama pada setiap divisi. Adapun divisi-divisi tersebut yakni, Divisi Pelatihan, Sosialisasi, dan Edukasi Halal, Divisi Riset dan Inovasi Produk Halal, Divisi Humas, Marketing, dan Kerja Sama, Divisi Sertifikasi Auditor dan Penyelia Halal, dan Divisi Teknologi dan Sistem Informasi Halal.
Adapun program utama jangka pendek P3JPH UIN Jakarta adalah melakukan kerja sama antar lembaga dengan BPJPH, Pemerintahan Daerah terkait, LPPOM MUI Pusat dan daerah, Pusat Kajian Halal di beberapa Perguruan Tinggi, Lembaga-lembaga swadaya masyarakat, dan kerjasama dengan pelaku usaha serta industri kecil dan menengah.
Sedangkan program jangka panjang adalah menyiapkan peluang, sarana dan prasarana bagi calon auditor, mempersiapkan untuk menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), serta mendirikan Rumah Potong Hewan (RPH) dan rumah pooayam RPA percontohan yang juga nanti difungsikan sebagai tempat pelatihan penyembelihan hewan sesuai Syariat Islam dan sistem berproduksi halal dalam penyediaan daging yang aman sehat utuh dan halal (ASUH).
Peluncuran pusat dilakukan langsung oleh Rektor UIN Jakarta Prof Amany Lubis disaksikan Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kementerian Agama Mastuki. Peluncuran sendiri dihadiri Ketua LP2M UIN Jakarta Jajang Jahroni, para dekan dan kepala biro, serta pengurus P3JPH UIN Jakarta. (Baca juga: Kemenag akan Gelar Telekonferensi Internasional Agama dan Pendidikan )
Dalam sambutannya, Rektor berharap pusat bisa mengoptimalkan sumbangsih sivitas akademik UIN Jakarta bagi kajian dan produk halal di Indonesia. “Keberadaan pusat juga menjadi konsekuensi dari upaya kita melakukan integrasi ilmu pengetahuan,” kata Prof Amany Lubis seperti dikutip dari laman resmi UIN Jakarta, Senin (9/11/2020).
Keberadaan P3JPH UIN Jakarta sendiri disyahkan melalui Surat Keputusan Rektor Nomor 585 Tahun 2020. Sedang visi pusatnya sendiri adalah Menjadi Lembaga Pengkajian Halal yang kompeten dan profesional dengan mengintegrasikan nilai-nilai Islam melalui kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat.
Visi diterjemahkan ke dalam sejumlah misi organisasi. Salahsatunya menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan bagi calon auditor & penyelia halal yang tersertifikasi sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh BPJPH. (Baca juga: Kampus PTKIN Harus Jadi Epicentrum Peradaban Indonesia )
Selanjutnya, mendorong terciptanya produk-produk inovatif melalui pengkajian riset dan pengembangan produk halal. Lalu, melaksanakan penelitian dan pengembangan metode, instrumentasi, dan inovasi produk halal.
Misi lain adalah memberikan pendampingan bagi industri, khususnya UMKM dalam proses registrasi dan sertifikasi halal dan membantu kalangan industri/pelaku usaha dalam pengembangan dan pengujian produk halal. Terakhir, menjadi mitra BPJPH dalam kegiatan sosialisasi, edukasi, dan sertifikasi produk halal kepada masyarakat.
Secara organisasi, P3JPH UIN Jakarta meruoakan lembaga non struktural dengan lima divisi dengan 17 program utama pada setiap divisi. Adapun divisi-divisi tersebut yakni, Divisi Pelatihan, Sosialisasi, dan Edukasi Halal, Divisi Riset dan Inovasi Produk Halal, Divisi Humas, Marketing, dan Kerja Sama, Divisi Sertifikasi Auditor dan Penyelia Halal, dan Divisi Teknologi dan Sistem Informasi Halal.
Adapun program utama jangka pendek P3JPH UIN Jakarta adalah melakukan kerja sama antar lembaga dengan BPJPH, Pemerintahan Daerah terkait, LPPOM MUI Pusat dan daerah, Pusat Kajian Halal di beberapa Perguruan Tinggi, Lembaga-lembaga swadaya masyarakat, dan kerjasama dengan pelaku usaha serta industri kecil dan menengah.
Sedangkan program jangka panjang adalah menyiapkan peluang, sarana dan prasarana bagi calon auditor, mempersiapkan untuk menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), serta mendirikan Rumah Potong Hewan (RPH) dan rumah pooayam RPA percontohan yang juga nanti difungsikan sebagai tempat pelatihan penyembelihan hewan sesuai Syariat Islam dan sistem berproduksi halal dalam penyediaan daging yang aman sehat utuh dan halal (ASUH).
(mpw)