UIN Jakarta Dirikan Pusat Kajian Halal
Senin, 09 November 2020 - 23:08 WIB
loading...
UIN Jakarta meluncurkan Pusat Pengkajian dan Pengembangan Jaminan Produk Halal (P3JPH) di UIN Jakarta. Foto/Dok/Humas UIN Jakarta
A
A
A
JAKARTA - UIN Jakarta meluncurkan Pusat Pengkajian dan Pengembangan Jaminan Produk Halal (P3JPH), Selasa (3/11). Kehadiran pusat diharapkan memaksimalkan kontribusi UIN Jakarta dalam mengembangan kajian dan pengembangan produk halal di tanah air.
Peluncuran pusat dilakukan langsung oleh Rektor UIN Jakarta Prof Amany Lubis disaksikan Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kementerian Agama Mastuki. Peluncuran sendiri dihadiri Ketua LP2M UIN Jakarta Jajang Jahroni, para dekan dan kepala biro, serta pengurus P3JPH UIN Jakarta. (Baca juga: Kemenag akan Gelar Telekonferensi Internasional Agama dan Pendidikan )
Dalam sambutannya, Rektor berharap pusat bisa mengoptimalkan sumbangsih sivitas akademik UIN Jakarta bagi kajian dan produk halal di Indonesia. “Keberadaan pusat juga menjadi konsekuensi dari upaya kita melakukan integrasi ilmu pengetahuan,” kata Prof Amany Lubis seperti dikutip dari laman resmi UIN Jakarta, Senin (9/11/2020).
Keberadaan P3JPH UIN Jakarta sendiri disyahkan melalui Surat Keputusan Rektor Nomor 585 Tahun 2020. Sedang visi pusatnya sendiri adalah Menjadi Lembaga Pengkajian Halal yang kompeten dan profesional dengan mengintegrasikan nilai-nilai Islam melalui kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat.
Visi diterjemahkan ke dalam sejumlah misi organisasi. Salahsatunya menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan bagi calon auditor & penyelia halal yang tersertifikasi sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh BPJPH. (Baca juga: Kampus PTKIN Harus Jadi Epicentrum Peradaban Indonesia )
Peluncuran pusat dilakukan langsung oleh Rektor UIN Jakarta Prof Amany Lubis disaksikan Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kementerian Agama Mastuki. Peluncuran sendiri dihadiri Ketua LP2M UIN Jakarta Jajang Jahroni, para dekan dan kepala biro, serta pengurus P3JPH UIN Jakarta. (Baca juga: Kemenag akan Gelar Telekonferensi Internasional Agama dan Pendidikan )
Dalam sambutannya, Rektor berharap pusat bisa mengoptimalkan sumbangsih sivitas akademik UIN Jakarta bagi kajian dan produk halal di Indonesia. “Keberadaan pusat juga menjadi konsekuensi dari upaya kita melakukan integrasi ilmu pengetahuan,” kata Prof Amany Lubis seperti dikutip dari laman resmi UIN Jakarta, Senin (9/11/2020).
Keberadaan P3JPH UIN Jakarta sendiri disyahkan melalui Surat Keputusan Rektor Nomor 585 Tahun 2020. Sedang visi pusatnya sendiri adalah Menjadi Lembaga Pengkajian Halal yang kompeten dan profesional dengan mengintegrasikan nilai-nilai Islam melalui kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat.
Visi diterjemahkan ke dalam sejumlah misi organisasi. Salahsatunya menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan bagi calon auditor & penyelia halal yang tersertifikasi sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh BPJPH. (Baca juga: Kampus PTKIN Harus Jadi Epicentrum Peradaban Indonesia )
Lihat Juga :