DPR Beri Catatan Kritis terhadap Peta Jalan Pendidikan 2020-2035
loading...
A
A
A
JAKARTA - Panitia Kerja Peta Jalan Pendidikan (Panja PJP) Komisi X DPR memberi catatan kritis atas PJP yang disusun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI untuk tahun 2020-2035.
Catatan kritis itu berdasarkan masukan dari berbagai pakar yang diundang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR, agar DPR mendapatkan masukan yang komprehensif. (Baca juga: Akses Internet Minim, Rencana Digitalisasi Sekolah 2021 Terancam Gagal )
"Kemendikbud RI telah menyusun Peta Jalan Pendidikan tahun 2020 sampai 2035 yang salah satu tujuannya sebagai upaya menjawab tantangan pendidikan nasional menghadapi revolusi industri 4.0 dan segala dampak yang mengikutinya," kata Wakil Ketua Komisi X DPR Agustina Wilujeng Pramestuti saat memimpin RDPU Komisi X DPR dengan Rhenald Kasali dan Devie Rahmawati terkait PJP 2020-2035 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/12/2020).
Menurut Agustina, dokumen konsep PJP itu telah diserahkan dan dibahas bersama Komisi X DPR pada rapat kerja 2 Juli 2020 lalu. Dan Komisi X DPR ingin memberikan beberapa catatan. Di antaranya, PJP sebagai dokumen negara yang menjadi dasar kebijakan di bidang pendidikan hingga tahun 2035 ternyata belum dilengkapi dengan dasar hukum dan kajian dalam bentuk naskah akademik.
"Kemudian platform digital pendidikan sebagai bagian dari transformasi pendidikan yang ada dalam PJP belum mencerminkan keragaman kebutuhan di daerah dari sisi kurikulum, kualitas pendidik, maupun pengelola satuan pendidikan," urainya. (Baca juga: Mendikbud Terinspirasi, TK di Bali Usung Konsep Merdeka Belajar )
Politikus PDIP ini melanjutkan, PJP Indonesia belum memasukkan layanan penyandang disabilitas, skema penyelesaian guru non-ASN, skema layanan nondiskriminasi lembaga pendidikan negeri dan swasta, skema anggaran pendidikan dalam pemenuhan 20 persen APBN dan APBD, serta memastikan realisasi anggaran tersebut digunakan untuk pendidikan.
Menurut Agustina, PJP yang memuat karakteristik dan kompetensi pelajar Pancasila ini masih perlu disempurnakan kembali, dengan menambah substansi atau nilai kejujuran, penguatan demokrasi, nasionalisme, cinta tanah air, dan toleransi.
"Berdasarkan deskripsi di atas, Komisi X DPR RI memandang perlu untuk melakukan pengawasan dalam bentuk Panja PJP yang diarahkan untuk memastikan terwujudnya kebijakan PJP agar pembangunan pendidikan nasional tidak berjalan tanpa panduan," pungkasnya.
Catatan kritis itu berdasarkan masukan dari berbagai pakar yang diundang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR, agar DPR mendapatkan masukan yang komprehensif. (Baca juga: Akses Internet Minim, Rencana Digitalisasi Sekolah 2021 Terancam Gagal )
"Kemendikbud RI telah menyusun Peta Jalan Pendidikan tahun 2020 sampai 2035 yang salah satu tujuannya sebagai upaya menjawab tantangan pendidikan nasional menghadapi revolusi industri 4.0 dan segala dampak yang mengikutinya," kata Wakil Ketua Komisi X DPR Agustina Wilujeng Pramestuti saat memimpin RDPU Komisi X DPR dengan Rhenald Kasali dan Devie Rahmawati terkait PJP 2020-2035 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/12/2020).
Menurut Agustina, dokumen konsep PJP itu telah diserahkan dan dibahas bersama Komisi X DPR pada rapat kerja 2 Juli 2020 lalu. Dan Komisi X DPR ingin memberikan beberapa catatan. Di antaranya, PJP sebagai dokumen negara yang menjadi dasar kebijakan di bidang pendidikan hingga tahun 2035 ternyata belum dilengkapi dengan dasar hukum dan kajian dalam bentuk naskah akademik.
"Kemudian platform digital pendidikan sebagai bagian dari transformasi pendidikan yang ada dalam PJP belum mencerminkan keragaman kebutuhan di daerah dari sisi kurikulum, kualitas pendidik, maupun pengelola satuan pendidikan," urainya. (Baca juga: Mendikbud Terinspirasi, TK di Bali Usung Konsep Merdeka Belajar )
Politikus PDIP ini melanjutkan, PJP Indonesia belum memasukkan layanan penyandang disabilitas, skema penyelesaian guru non-ASN, skema layanan nondiskriminasi lembaga pendidikan negeri dan swasta, skema anggaran pendidikan dalam pemenuhan 20 persen APBN dan APBD, serta memastikan realisasi anggaran tersebut digunakan untuk pendidikan.
Menurut Agustina, PJP yang memuat karakteristik dan kompetensi pelajar Pancasila ini masih perlu disempurnakan kembali, dengan menambah substansi atau nilai kejujuran, penguatan demokrasi, nasionalisme, cinta tanah air, dan toleransi.
"Berdasarkan deskripsi di atas, Komisi X DPR RI memandang perlu untuk melakukan pengawasan dalam bentuk Panja PJP yang diarahkan untuk memastikan terwujudnya kebijakan PJP agar pembangunan pendidikan nasional tidak berjalan tanpa panduan," pungkasnya.
(mpw)