Kasus Pemilihan Ketua OSIS, KPAI: Sekolah Harus Melakukan Rekonsiliasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti pemilihan ulang Ketua OSIS SMAN 6 Depok, Jawa Barat (Jabar) yang diiringi isu SARA. Isu ini mencuat setelah pemenang pada pemilihan awal, Evan Clementine, mengundurkan diri.
Komisioner KPAI Retno Listyarti meminta pihak sekolah melakukan refleksi atas peristiwa ini. Dia berharap SMAN 6 Depok mengambil pelajaran dari peristiwa ini dan tidak terulang lagi di kemudian hari. (Baca juga: 35,5 Juta Siswa, Guru dan Dosen Terima Bantuan Kuota Internet )
Menurutnya, keputusan pihak sekolah yang mengulang pemilihan dengan alasan adanya error pada sistem teknologi informasi (TI) menimbulkan kecurigaan. Muncul dugaan pemilihan diulang karena Evan beragama nonmuslim.
“Wajar saja jika anda E menolak pemilihan ulang karena dia sudah pada posisi mendapatkan suara terbanyak,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Minggu (15/11/2020).
KPAI meminta sekolah melakukan rekonsiliasi atas peristiwa ini. Hal itu agar Evan bisa menjalani sekolah dengan baik tanpa tekanan psikologis. (Baca juga: Tahun Depan Pemerintah Rekrut 1 Juta Guru PPPK, Honorer Berhak Mendaftar )
“Sekolah wajib melindungi ananda E yang berpotensi kuat mendapatkan bully dan diskriminasi dari lingkungan sekolah. Sebab dia dianggap mencemarkan nama baik panitia pemilihan dan reputasi sekolah,” tutur mantan Kepala SMAN 3 Jakarta itu.
KPAI mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar untuk memeriksa kasus ini dan SMAN 6 Depok. Turunnya Disdik Jabar diharapkan dapat membuat terang benderang kasus ini.
“KPAI mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat membuat survei singkat untuk mengukur dan memetakan pandangan siswa atas keragaman, toleransi dan diskriminasi. Hasil survei akan menentukan intervensi seperti apa yang harus dilakukan pemerintah untuk menguatkan nilai-nilai persatuan dan keragaman di sekolah-sekolah,” pungkasnya.
Lihat Juga: Sekolah Harus Jadi Tempat Nyaman untuk Siswa, Bebas dari Intoleransi, Kekerasan, dan Bullying
Komisioner KPAI Retno Listyarti meminta pihak sekolah melakukan refleksi atas peristiwa ini. Dia berharap SMAN 6 Depok mengambil pelajaran dari peristiwa ini dan tidak terulang lagi di kemudian hari. (Baca juga: 35,5 Juta Siswa, Guru dan Dosen Terima Bantuan Kuota Internet )
Menurutnya, keputusan pihak sekolah yang mengulang pemilihan dengan alasan adanya error pada sistem teknologi informasi (TI) menimbulkan kecurigaan. Muncul dugaan pemilihan diulang karena Evan beragama nonmuslim.
“Wajar saja jika anda E menolak pemilihan ulang karena dia sudah pada posisi mendapatkan suara terbanyak,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Minggu (15/11/2020).
KPAI meminta sekolah melakukan rekonsiliasi atas peristiwa ini. Hal itu agar Evan bisa menjalani sekolah dengan baik tanpa tekanan psikologis. (Baca juga: Tahun Depan Pemerintah Rekrut 1 Juta Guru PPPK, Honorer Berhak Mendaftar )
“Sekolah wajib melindungi ananda E yang berpotensi kuat mendapatkan bully dan diskriminasi dari lingkungan sekolah. Sebab dia dianggap mencemarkan nama baik panitia pemilihan dan reputasi sekolah,” tutur mantan Kepala SMAN 3 Jakarta itu.
KPAI mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar untuk memeriksa kasus ini dan SMAN 6 Depok. Turunnya Disdik Jabar diharapkan dapat membuat terang benderang kasus ini.
“KPAI mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat membuat survei singkat untuk mengukur dan memetakan pandangan siswa atas keragaman, toleransi dan diskriminasi. Hasil survei akan menentukan intervensi seperti apa yang harus dilakukan pemerintah untuk menguatkan nilai-nilai persatuan dan keragaman di sekolah-sekolah,” pungkasnya.
Lihat Juga: Sekolah Harus Jadi Tempat Nyaman untuk Siswa, Bebas dari Intoleransi, Kekerasan, dan Bullying
(mpw)