Kemendikbud Perpanjang Penyempurnaan Data Penerima Bantuan APB
loading...

Direktur Jenderal (Dirjen)Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid. Foto/Neneng Zubaidah
A
A
A
JAKARTA - Kemendikbud memperpanjang proses penyempurnaan data calon penerima bantuan Apresiasi Pelaku Budaya (APB) hingga 25 November. Sehingga pelaku budaya yang terdaftar sebagai calon penerima bantuan diharapkan bisa segera membuat akun di apb.kemdikbud.go.id.
Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid mengatakan, pelaku budaya masih banyak yang belum menyadari bahwa bantuan APB dari pemerintah tidak otomatis diterima oleh pelaku budaya setelah namanya terdaftar di Surat Keputusan (SK) penerima APB. (Baca juga: 2021, Mendikbud akan Prioritaskan Kelulusan Guru Honorer Menjadi PPPK )
“Demi akuntabilitas dan transparansi penyaluran bantuan, calon penerima APB harus melengkapi beberapa dokumen dan juga mengunggah karyanya. Mohon rekan-rekan pelaku budaya dapat memperhatikan dan mengikuti proses yang dilakukan secara digital dan terintegrasi di apb.kemdikbud.go.id,” katanya melalui siaran pers, Selasa (17/11).
Hilmar berharap pelaku budaya juga dapat menyampaikan proses ini kepada rekan-rekan seniman dan budayawan lain, terutama yang berada dalam satu komunitas. Cara paling mudah, ujarnya, adalah mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) di apb.kemdikbud.go.id. Jika setelah dicek ternyata terdaftar sebagai penerima, maka mohon dilengkapi setiap dokumen yang diperlukan.
"Di masa pandemi seperti ini kita harus mengedepankan gotong royong. Bagi yang melek teknologi, bisa membantu menyebarkan Informasi ini bahkan membantu pelaku budaya lain yang kesulitan membuat akun di laman APB,” lanjut Hilmar. (Baca juga: Salut! Tim ITB Raih Prestasi Tingkat Dunia di Huawei ICT Competition 2020 )
Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid mengatakan, pelaku budaya masih banyak yang belum menyadari bahwa bantuan APB dari pemerintah tidak otomatis diterima oleh pelaku budaya setelah namanya terdaftar di Surat Keputusan (SK) penerima APB. (Baca juga: 2021, Mendikbud akan Prioritaskan Kelulusan Guru Honorer Menjadi PPPK )
“Demi akuntabilitas dan transparansi penyaluran bantuan, calon penerima APB harus melengkapi beberapa dokumen dan juga mengunggah karyanya. Mohon rekan-rekan pelaku budaya dapat memperhatikan dan mengikuti proses yang dilakukan secara digital dan terintegrasi di apb.kemdikbud.go.id,” katanya melalui siaran pers, Selasa (17/11).
Hilmar berharap pelaku budaya juga dapat menyampaikan proses ini kepada rekan-rekan seniman dan budayawan lain, terutama yang berada dalam satu komunitas. Cara paling mudah, ujarnya, adalah mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) di apb.kemdikbud.go.id. Jika setelah dicek ternyata terdaftar sebagai penerima, maka mohon dilengkapi setiap dokumen yang diperlukan.
"Di masa pandemi seperti ini kita harus mengedepankan gotong royong. Bagi yang melek teknologi, bisa membantu menyebarkan Informasi ini bahkan membantu pelaku budaya lain yang kesulitan membuat akun di laman APB,” lanjut Hilmar. (Baca juga: Salut! Tim ITB Raih Prestasi Tingkat Dunia di Huawei ICT Competition 2020 )
Lihat Juga :