Sambung Biaya Hidup, Guru dan Dosen Non PNS Dapat Subsidi Upah Rp1,8 Juta
Rabu, 18 November 2020 - 00:14 WIB
loading...
A
A
A
Lalu, jelas Nadiem, ketika para penerima sudah menerima surat keputusan pencairan di kedua laman itu maka mereka bisa datang ke bank penyalur dengan membawa dokumen yang diperlukan. Seperti KTP, NPWP jika ada dan surat keputusan penerima bantuan subsidi upah yang dapat langsung diunduh dari kedua laman itu. "Juga Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh juga dari pada website GTK dan PD Dikti," katanya.
Nadiem menekankan, SPTJM itu wajib di print dan ditandatangani dengan materei. Sebab, katanya, SPTJM ini merupakan informasi bahwa penerima adalah pegawai yang berpeghasilan di bawah Rp5 juta dan jika gajinya di atas itu tidak diperkenankan untuk menerima.
"Pada saat itu sudah lengkap Mari, pendidik dan tenaga kependidikan akan mendatangi bank penyalur dan melakukan aktivasi rekening dan langsung menerima bantuan subsidi upah tersebut ketika membawa dokumen," ujarnya. (Baca juga: Di Masa Pandemi, Bantuan Subsidi Upah Adalah Kado bagi Guru )
Mendikbud menjelaskan, para penerima bantuan akan diberikan waktu untuk mengaktifkan rekeningnya hingga 30 Juni 2021. Masa yang panjang ini diberikan, jelas Nadiem, untuk memastikan semua penerima bisa mendapatkan uangnya meski ada kendala teknis yang ditemui sehingga cukup waktu untuk menyelesaikan kendala tersebut.
Nadiem menekankan, SPTJM itu wajib di print dan ditandatangani dengan materei. Sebab, katanya, SPTJM ini merupakan informasi bahwa penerima adalah pegawai yang berpeghasilan di bawah Rp5 juta dan jika gajinya di atas itu tidak diperkenankan untuk menerima.
"Pada saat itu sudah lengkap Mari, pendidik dan tenaga kependidikan akan mendatangi bank penyalur dan melakukan aktivasi rekening dan langsung menerima bantuan subsidi upah tersebut ketika membawa dokumen," ujarnya. (Baca juga: Di Masa Pandemi, Bantuan Subsidi Upah Adalah Kado bagi Guru )
Mendikbud menjelaskan, para penerima bantuan akan diberikan waktu untuk mengaktifkan rekeningnya hingga 30 Juni 2021. Masa yang panjang ini diberikan, jelas Nadiem, untuk memastikan semua penerima bisa mendapatkan uangnya meski ada kendala teknis yang ditemui sehingga cukup waktu untuk menyelesaikan kendala tersebut.
(mpw)
Lihat Juga :