Sambung Biaya Hidup, Guru dan Dosen Non PNS Dapat Subsidi Upah Rp1,8 Juta

Rabu, 18 November 2020 - 00:14 WIB
loading...
Sambung Biaya Hidup,...
Seorang guru mengajar bidang studi dengan pembelajaran tatap muka di salah satu sekolah. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Para guru dan tenaga pendidik non PNS akan diberikan bantuan subsidi upah sebesar Rp1,8 juta. Bantuan tersebut pun akan disalurkan mulai dari November 2020.

Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Ainun Naim mengatakan, realisasi pencarian bantuan subsidi upah yang akan diberikan kepada guru honorer, dosen non PNS dan tenaga kependidikan non PNS lainnya sudah bisa dilakukan November dan Desember ini. (Baca juga: Bantuan Subsidi Upah Harus Prioritaskan Guru Honorer Sekolah Swasta )

"Jadi pencairan sudah mulai bisa dilakukan sekarang. November Desember ini," katanya pada peluncuran Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS melalui streaming Youtube Kemendikbud, Selasa (17/11).

Setelah diumumkan melalui Raker dengan Komisi X DPR kemarin, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim secara resmi meluncurkan Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri BUMN Erick Thohir juga hadir dalam peluncuran tersebut.

Dalam paparannya, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menerangkan, terkait dengan mekanisme pencairan bantuan ini Kemendikbud telah membuat rekening-rekening baru di bank untuk setiap pendidik dan tenaga kependidikan yang menerima bantuan tersebut. Guru dan dosen bisa mengakses informasi status pencairan bantuan, berikut juga rekening bank dan lokasi cabang bank penyalur di info.gtk.kemdikbud.go.id dan pddikti.kemdikbud.go.id. (Baca juga: Kemendikbud Pastikan Bantuan Subsidi Upah Guru dan Dosen Disalurkan Bulan Ini )

Lalu, jelas Nadiem, ketika para penerima sudah menerima surat keputusan pencairan di kedua laman itu maka mereka bisa datang ke bank penyalur dengan membawa dokumen yang diperlukan. Seperti KTP, NPWP jika ada dan surat keputusan penerima bantuan subsidi upah yang dapat langsung diunduh dari kedua laman itu. "Juga Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh juga dari pada website GTK dan PD Dikti," katanya.

Nadiem menekankan, SPTJM itu wajib di print dan ditandatangani dengan materei. Sebab, katanya, SPTJM ini merupakan informasi bahwa penerima adalah pegawai yang berpeghasilan di bawah Rp5 juta dan jika gajinya di atas itu tidak diperkenankan untuk menerima.

"Pada saat itu sudah lengkap Mari, pendidik dan tenaga kependidikan akan mendatangi bank penyalur dan melakukan aktivasi rekening dan langsung menerima bantuan subsidi upah tersebut ketika membawa dokumen," ujarnya. (Baca juga: Di Masa Pandemi, Bantuan Subsidi Upah Adalah Kado bagi Guru )

Mendikbud menjelaskan, para penerima bantuan akan diberikan waktu untuk mengaktifkan rekeningnya hingga 30 Juni 2021. Masa yang panjang ini diberikan, jelas Nadiem, untuk memastikan semua penerima bisa mendapatkan uangnya meski ada kendala teknis yang ditemui sehingga cukup waktu untuk menyelesaikan kendala tersebut.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026 untuk...
SPMB Jakarta 2026 untuk Sekolah Swasta SMP-SMA Tahap 2 Dibuka, Cek Cara Pilih Sekolah
Insentif Guru PAI Tahap...
Insentif Guru PAI Tahap II 2026 Cair, Berikut Besaran dan Jumlah Penerimanya
SPMB Lampung 2026 Resmi...
SPMB Lampung 2026 Resmi Dibuka, Cek Jalur, Kuota, dan Link Pendaftarannya
Dana KJP Bulan Juni...
Dana KJP Bulan Juni 2026 Sudah Cair, Cek Rekeningmu!
Pemerintah Targetkan...
Pemerintah Targetkan Perbaikan Sekolah Rusak Tuntas pada 2028
Perpres ATS 2026 Diresmikan,...
Perpres ATS 2026 Diresmikan, Pemerintah dan Daerah Bersinergi Cegah Anak Putus Sekolah
Sambut Tahun Ajaran...
Sambut Tahun Ajaran Baru, Keluarga Mulai Siapkan Kebutuhan Belajar Anak
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Dianggap Mampu, 76 Sekolah...
Dianggap Mampu, 76 Sekolah di Pulau Jawa Dicoret dari Daftar Penerima MBG
Rekomendasi
IHSG Ambruk 3,56% ke...
IHSG Ambruk 3,56% ke 5.883 Sore Ini, Tekanan Jual Hantam Nyaris Seluruh Sektor
Hadapi Ketidakpastian...
Hadapi Ketidakpastian Global, Gajah Tunggal Andalkan Efisiensi dan Inovasi
Rahasia Diet Ery Makmur...
Rahasia Diet Ery Makmur Turun 30 Kg dalam 10 Bulan, Ternyata Ini Kuncinya!
Berita Terkini
Unpad Terima 4.268 Calon...
Unpad Terima 4.268 Calon Mahasiswa di Jalur SMUP 2026, Cek Tahapan Daftar Ulang
Menkeu Purbaya Raih...
Menkeu Purbaya Raih Gelar Profesor Kehormatan Bidang Ekonomi dari Nankai University
60 Ribu Guru Dipanggil...
60 Ribu Guru Dipanggil PPG 2026 Tahap 2, Ini Tahapan dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Mencetak Pemimpin Masa...
Mencetak Pemimpin Masa Depan, SD Al Azhar Syifabudi Jatibening Gelar Wisuda STARL16HT
Cerita Nurma, dari Belajar...
Cerita Nurma, dari Belajar di Perpustakaan hingga Malam Kini Bisa Kuliah Gratis di UGM
Gandeng TNI, Kemendikdasmen...
Gandeng TNI, Kemendikdasmen Percepat Rekonstruksi Sekolah Terdampak Bencana di Aceh
Infografis
Lebih dari 1 Juta Tentara...
Lebih dari 1 Juta Tentara Ukraina Tewas dan Terluka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved