BLT Guru, FSGI: Harusnya Diberikan Juga dalam Situasi Normal
Rabu, 18 November 2020 - 21:20 WIB
loading...
Guru honorer harus mengajar secara tatap muka dengan siswanya yang tidak memiliki gawai dan kuota internet. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp1,8 juta kepada guru dan honorer. Jumlah total Pendidikan yang akan menerima bantuan ini mencapai 2.034.732 orang.
Rinciannya, 1,6 juta orang guru, 162.277 dosen, dan 237.623 tenaga perpustakaan, administrasi, dan laboratorium. Dana yang disiapkan oleh kementerian pimpinan Nadiem Makarim itu mencapai Rp3,6 triliun. (Baca juga: Pemerintah Segera Cairkan Subsidi Gaji Guru Honorer, Ini Perinciannya )
Bantuan ini akan diberikan pada November hingga Desember 2020. Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Fahriza Marta Tanjung mengapresiasi program terbaru dari Kemendikbud ini.
“Walaupun kami menilai apa yang dilakukan oleh Kemendikbud sudah sewajarnya. Bahkan seharusnya dilakukan pada situasi normal,” ujarnya kepada SINDOnews, Rabu (18/11/2020).
Kewajiban itu, menurutnya, merujuk pada Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Pasal menyatakan guru berhak memperoleh penghasilan di atas upah minimum regional (UMR). (Baca juga: Cerita Sedih Guru Honorer, Hidup di Kota Besar hanya Bergaji Rp1 Juta Per Bulan )
Rinciannya, 1,6 juta orang guru, 162.277 dosen, dan 237.623 tenaga perpustakaan, administrasi, dan laboratorium. Dana yang disiapkan oleh kementerian pimpinan Nadiem Makarim itu mencapai Rp3,6 triliun. (Baca juga: Pemerintah Segera Cairkan Subsidi Gaji Guru Honorer, Ini Perinciannya )
Bantuan ini akan diberikan pada November hingga Desember 2020. Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Fahriza Marta Tanjung mengapresiasi program terbaru dari Kemendikbud ini.
“Walaupun kami menilai apa yang dilakukan oleh Kemendikbud sudah sewajarnya. Bahkan seharusnya dilakukan pada situasi normal,” ujarnya kepada SINDOnews, Rabu (18/11/2020).
Kewajiban itu, menurutnya, merujuk pada Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Pasal menyatakan guru berhak memperoleh penghasilan di atas upah minimum regional (UMR). (Baca juga: Cerita Sedih Guru Honorer, Hidup di Kota Besar hanya Bergaji Rp1 Juta Per Bulan )
Lihat Juga :