Peta Jalan Pendidikan Harus Prioritaskan Tata Kelola Guru

Rabu, 18 November 2020 - 22:13 WIB
loading...
Peta Jalan Pendidikan Harus Prioritaskan Tata Kelola Guru
Sejumlah siswa mengikuti proses belajar-mengajar dengan tatap muka di kelas. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Peta jalan pendidikan nasional tengah digodok. Salah satu masalah pendidikan yakni tata kelola guru dan tenaga kependidikan pun diminta menjadi prioritas pembahasan.

Direktur Pendidikan Vox Populi Institute Indonesia Indra Charismiadji mengatakan, saat ini pemerintah khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama DPR RI sedang menyusun peta jalan pendidikan Indonesia sebagai dasar revisi Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional. (Baca juga: BLT Guru, FSGI: Harusnya Diberikan Juga dalam Situasi Normal )

"Semoga pembenahan tata kelola guru dan tenaga kependidikan menjadi prioritas dalam pembahasan sebagai factor utama dalam program pembangunan SDM unggul," kata Indra melalui keterangan tertulis kepada SINDOnews, Rabu (18/11).

Pemerhati pendidikan ini menuturkan, tata kelola guru perlu dibenahi mencakup tentang pendistribuain guru yang belum merata. Selain itu juga mengenai peningkatan kapasitas yang juga harus menjadi prioritas. Hal ini penting, ujarnya, jika ingin ada peningkatan kualitas pendidikan di tanahh air.

Indra menyampaikan, hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) belum menunjukkan hasil yang baik. Berdasarkan hasil tahun 2019 Kemendikbud mencatat bahwa rerata nilai UKG guru tingkat SD berada pada angkat 54,8%, 58,6% untuk SMP, 62,3% untuk SMA, dan 58,4% untuk SMK. "Semuanya berujung pada rendahnya mutu pendidikan Indonesia seperti yang tampak dalam skor PISA," ujarnya. (Baca juga: Juknis Diteken, Subsidi Gaji GTK Madrasah dan PAI Segera Cair )

Disisi lain, dia mengapresiasi langkah Kemendikbud yang memberikan bantuan subsidi upah kepada pendidik dan tenaga kependidikan non PNS dengan anggaran mencapai Rp3,6 triliun. Terlebih, ujar Indra, bantuan ini sangat membantu para guru honorer dalam menjalani pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama masa pandemi Covid-19 ini.

Indra mengatakan, PJJ berpotensi mengurangi penghasilan para pendidikan dan tenaga kependidikan non-PNS karena biasa mereka dibayar sesuai dengan jumlah jam mengajar. "Hal ini menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap pendidik dan tenaga kependidikan non-pns," pungkasnya.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6095 seconds (0.1#10.140)