Dicecar Isu Pemotongan Dana BOS, Menag: Oknum Jahat Melihat Masih Ada Celah
Kamis, 19 November 2020 - 00:23 WIB
loading...
A
A
A
Semisal, lanjut Menag, menindaklanjuti kesimpulan dari Rapat Kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama pada September 2020 dengan agenda "Pembahasan RKA-KL Kementerian Agama RI Tahun 2021 dan Isu-Isu Aktual", di antara kesimpulannya adalah Komisi VIII DPR dan Menteri Agama menyepakati Kebijakan Pengembalian atas Pemotongan dana BOS sebesar Rp100.000 per siswa atau Rp890.905.100.000 (delapan ratus sembilan puluh miliar sembilan ratus lima juta seratus ribu rupiah) yang termasuk dalam penghematan anggaran.
Menteri Agama mengusulkan tambahan anggaran untuk pemenuhan Unit Cost BOS Madrasah dan Pesantren TA 2020 Kepada Menteri Keuangan, melalui Surat Nomor: B.299/MNKU.00/09/2020 Tanggal 10 September 2020.“Insya Allah, pada tanggal 25 November ini penyaluran bantuan BOS selanjutnya akan bisa dilaksanakan,” tambah Menag.
Tampak hadir juga, Sekjen Kemenag Nizar, Plt Dirjen PHU Oman Fathurahman, Dirjen Pendis Muhammad Ali Ramdhani, Irjen Kemenag Deni Suardini dan pejabat Eselon I, II, dan III lainnya.
Menteri Agama mengusulkan tambahan anggaran untuk pemenuhan Unit Cost BOS Madrasah dan Pesantren TA 2020 Kepada Menteri Keuangan, melalui Surat Nomor: B.299/MNKU.00/09/2020 Tanggal 10 September 2020.“Insya Allah, pada tanggal 25 November ini penyaluran bantuan BOS selanjutnya akan bisa dilaksanakan,” tambah Menag.
Tampak hadir juga, Sekjen Kemenag Nizar, Plt Dirjen PHU Oman Fathurahman, Dirjen Pendis Muhammad Ali Ramdhani, Irjen Kemenag Deni Suardini dan pejabat Eselon I, II, dan III lainnya.
(mpw)
Lihat Juga :