Jamin Transparansi, BKN: Seluruh Proses Seleksi PPPK Guru Gunakan Sistem TI

Selasa, 24 November 2020 - 18:56 WIB
loading...
Jamin Transparansi, BKN: Seluruh Proses Seleksi PPPK Guru Gunakan Sistem TI
Guru honorer harus mengajar secara tatap muka dengan siswanya yang tidak memiliki gawai dan kuota internet. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen memastikan bahwa proses seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dilakukan secara transparan. Dimana masyarakat akan bisa mengontrol dan melihat dari capaian yang diperoleh oleh setiap peserta seleksi.

Seperti diketahui tahun 2021 mendatang pemerintah berencana membuka seleksi penerimaan 1 juta PPPK formasi guru. “Sehingga tidak ada kemudian di dalam prose seleksi ada yang merasa dirugikan merasa dicurangi terhadap capaian-capaian seleksi yang dilakukan oleh setiap peserta,” katanya dikutip dari konferensi pers virtual, Selasa (24/11/2020). (Baca juga: Kemenpan-RB Rekrut 1 Juta PPPK Guru, Ini Jumlah Usulan Kebutuhan Sudah Masuk )

Seperti diketahui, tahapan rekrutmen antara lain perencanaan kebutuhan, pengumuman lowongan, pendaftaran, seleksi, pengumuman hasil dan pemberkasan untuk penerbitan nomor induk (NIP) PPPK. BKN akan bertanggungjawab pada proses pendaftaran, seleksi hingga pemberkasan untuk penerbitan NIP. “Semua proses yang dilakukan oleh BKN mulai dari pendaftaran sudah menggunakan teknologi informasi,” ungkapnya.

Dia mengatakan, pendaftaran PPPK guru akan menggunakan SSCASN. Hal ini sebagaimana dilakukan saat seleksi CPNS dan PPPK sebelumnya. “Mereka registrasi pendaftaran. Termasuk melakukan pencetakan kartu ujian. Semua dilakukan by system,” ujarnya.

Saat mendaftar, SSCASN akan terintegrasi dengan data pokok pendidikan (Dapodik). Hal ini agar sesuai dengan ketentuan untuk memastikan bahwa si pelamar benar-benar tenaga honorer. Seperti diketahui salah satu kriteria yang diperbolehkan mendaftar PPPK guru adalah guru honorer yang terdaftar di Dapodik. (Baca juga: Ingat! Ini Batas Usia Maksimal Pendaftar PPPK Guru )

“Di dalam UU ASN NO.4/2020 yang berhak menjadi ASN adalah WNI maka tentu saja pada saat pendaftaran sistem akan terkoneksi atau terintegrasi dengan data dukcapil. Sehingga, kami memastikan bahwa semua data orang yang mendaftar adalah WNI,” jelasnya.

Kemudian setelah melakukan pendaftaran maka data kemudian akan dikirim ke sistemnya Kemendikbud UNBK. Dia menjelaskan bahwa semua proses pengiriman data akan menggunakan sistem. Sehingga tidak ada data yang tercecer di tengah jalan.

“Begitu selesai pelaksanaan seleksi nanti dilakukan pengolahan hasil ujian. itu langsung disampaikan oleh BKN untuk dilakukan pengolahan nilai,” ujarnya.

Selanjutnya BKN juga akan memproses penetapan NIP PPPK guru. Dimana BKN juga menggunakan sistem informasi ASN. “Jadi BKN ke depan untuk melakukan unggah dokumen persyaratan untuk pengangkatan seorang menjadi CPNS maupun calon PPPK itu sudah menggunakan sistem secara keseluruhan,” pungkasnya.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.7031 seconds (0.1#10.140)