Kemenpan-RB Rekrut 1 Juta PPPK Guru, Ini Jumlah Usulan Kebutuhan Sudah Masuk

Selasa, 24 November 2020 - 17:49 WIB
loading...
Kemenpan-RB Rekrut 1...
Guru honorer harus mengajar secara tatap muka dengan siswanya yang tidak memiliki gawai dan kuota internet. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan dan RB , Teguh Widjinarko mengatakan bahwa usulan kebutuhan fomasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) belum menyentuh angka 200 ribu. Padahal, pada tahun depan pemerintah berencana membuka seleksi sebanyak 1 juta PPPK tenaga guru.

"Sampai dengan saat ini kita sebenarnya sudah membuka. Terdapat 174.077 formasi guru PPPK yang telah diusulkan oleh pemda di 32 provinsi, 370 kabupateh dan 89 kota," katanya saat konferensi pers, Senin (23/11/2020). (Baca juga: Gaji Dijamin Pusat, Nadiem: Mohon Pemda Ajukan Formasi Guru PPPK Sebanyak Mungkin )

Dia mengatakan, Kemenpan dan RB masih akan menunggu lagi usulan kebutuhan dari pemerintah daerah untuk formasi PPPK tenaga guru. Rencananya usulan kebutuhan itu akan ditunggu sampai akhir tahun ini.

“Atas dasar itu maka pengajuan usulan formasi guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember tahun 2020 melalui aplikasi e-formasi Kemenpan dan RB,” ujarnya.

Selanjutnya, setelah kebutuhan formasi diusulkan, Kemenpan dan RB akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap usulan tersebut sesuai dengan peraturan yang ada. (Baca juga: Wah Pendaftar PPPK Guru Bisa Ikut Tiga Kali Seleksi Tahun Depan )

“Nanti Kemenpan dan RB akan memverifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Serta juga mempertimbangkan data Dapodik dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Teguh menyampaikan bahwa saat ini Kemenpan dan RB bekerja sama dengan Kemendikbud, BKN, BPKP, BSSN dan BPPT untuk merancangan sistem penerimaan, soal ujian kompetensi, dan sistem seleksi PPPK.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3950 seconds (0.1#10.140)