Bantuan Subsidi Upah Guru Masih Bisa Diambil sampai Juni 2021

Rabu, 25 November 2020 - 21:26 WIB
loading...
Bantuan Subsidi Upah...
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mendikbud mengingatkan bahwa para pendidik dan tenaga kependidikan non PNS penerima bantuan subsidi upah (BSU) masih bisa mengambil uangnya sampai 30 Juni tahun depan.

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengatakan, meskipun bantuan subsidi yang diberikan kepada lebih dari 2 juta pendidik dan tenaga kependidikan non PNS ini diberikan secara serentak tahun ini, namun uang tersebut masih akan aman di bank penyalur dan masih bisa diambil sampai 30 Juni 2021. (Baca juga: Ini Apresiasi Kemendikbud untuk Guru Inovatif dan Inspiratif )

"Jadinya kalau ada masalah, kendala apapun misalnya tidak mempunyai informasi atau tidak bisa ke bank sampai 30 Juni guru itu akan bisa mengambilnya," kata Nadiem pada saat memberikan keterangan pers di kantor presiden melalui Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (25/11).

Alumnus Harvard Business School ini mendorong para pendidik dan tenaga kependidikan non PNS untuk segera mengakses informasi di laman info GTK dan juga Pangkalan Data Pendidikan Tinggi untuk bisa segera mencairkan bantuan tersebut. Dia mengatakan, para penerima tidak perlu meminta persetujuan dari siapapun untuk mengambil bantuan itu karena tinggal mengunduh dokumen yang disyaratkan di kedua laman tersebut.

Nadiem menjelaskan, para penerima harus mengunduh surat keputusan penerima BSU dan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) yang dibubuhi dengan materai. Lalu mereka akan diarahkan ke cabang bank penyalur untuk bisa membuka rekening dan mencairkan dana bantuan tersebut. "Bantuan subsidi upah ini dihadirkan untuk melindungi dan mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para dosen, guru dan tenaga kependidikan non PNS," ujarnya. (Baca juga: Hari Guru Nasional, Mendikbud Apresiasi Perjuangan Guru di Tengah Pandemi )

Mantan petinggi Gojek ini menerangkan, bantuan ini diberikan untuk semua pendidik dan tenaga kependidikan non PNS baik di sekolah negeri dan swasta. Bantuan ini tidak hanya untuk sekolah negeri, ujarnya, sebab Kemendikbud bukan hanya milik sekolah negeri. Sehingga Kemendikbud dengan dukungan berbagai kementerian pun bisa mendapat alokasi dana Rp3,6 triliun untuk diberikan kepada 2 juta lebih penerima BSU.

Mendikbud menjelaskan,bantuan ini tidak hanya untuk guru dan dosen melainkan tenaga kependidikan seperti operator sekolah pun menjadi sasaran. Kriteria pun dibuat mudah, katanya, yakni yang berstatus WNI, bergaji di bawah Rp5 juta dan tidak menerima bansos lain.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1466 seconds (0.1#10.140)