Daerah Berwenang Terapkan PTM, Instrumen Pengawasan Harus Disiapkan

Jum'at, 27 November 2020 - 08:05 WIB
loading...
Daerah Berwenang Terapkan...
Suasana simulasi belajar mengajar tatap muka di salah satu sekolah dasar di Jawa Barat. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk membuka sekolah atau pembelajaran tatap muka (PTM) mulai tahun depan. Namun pemerintah pusat pun diminta menyiapkan instrumen pengawasan agar siswa dan guru terlindungi.

Wakil Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Mansur mengatakan, jika sekarang Surat Keputusan Bersama(SKB) 4 Menteri memberikan kewenangan penuh kepada daerah untuk mengambil keputusan sekolah. Maka, dia berharap, pemerintah pusat tidak boleh lepas tangan. (Baca juga: Kejar Usulan Formasi dari Daerah, Kemendikbud akan Intensifkan Sosialisasi )

"Pemerintah harus tetap hadir dan menyiapkan mekanisme atau instrument bahkan satgas untuk memastikan kesiapan sekolah," ucap Mansur melalui keterangan tertulis kepada SINDOnews, Selasa (24/11).

Mansur mempertanyakan jika keputusan pembukaan sekolah diserahkan begitu saja ke Pemda maka siapa pihak yang akan bertanggung jawab. Hal ini dipertanyakan karena dari sejumlah sampling pengawasan yang dilakukan FSGI bersama KPAI, Standar Operasional Prosedur (SOP) keberangkatan siswa dan guru dari rumah menuju sekolah, SOP interaksi siswa dan guru, SOP kepulangan siswa serta SOP yang lainnya tidak diketemukan.

Meski memang disisi lain, katanya, FSGI melihat ada sekolah yang memiliki fasilitas kesehatan yang secara fisik terukur dengan baik. Yakni termogun, wastafel dengan air bersih yg mengalir dan sabunnya , masker , disinfektan, posisi tempat duduk yang berjarak dan ruang UKS. (Baca juga: Mendikbud: Hak untuk Guru akan Terus Diperjuangkan )

Dia menjelaskan, SOP ini adalah persiapan sekolah secara psikis dalam membangun kesadaran dan disiplinitas warga sekolah agar taat protokol kesehatan secara utuh. SOP sebagai panduan dalam pelayanan pendidikan tatap muka mempunyai fungsi untuk membangun kesadaran warga sekolah dalam memberikan perlindungan kepada siswa juga gurunya dari paparan virus korona.

Walaupun persiapan secara fisik terpenuhi tetapi persiapan psikis belum ada maka sekolah akan berpotensi menjadi kluster penyebaran covid-19 . Padahal dalam UU Guru dan Dosen pasal 39 ayat 1 disebutkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan /atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.

Oleh karena itu, Wasekjen FSGI Fahriza Marta Tanjung menambahkan, seharusnya SKB ini juga menyediakan satuan tugas khusus atau mekanisme pengontrolan khusus atau memberdayakan Satgas Covid guna melakukan pemantauan dan pencegahan terhadap efek negatif yang timbul dari SKB ini.

FSGI pun memberikan rekomendasi agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama harus tetap terlibat dan menyiapkan instrument pengawasan dan sanksi pelanggaran dan atau satgas khusus untuk mengawal SKB 4 Menteri.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026 untuk...
SPMB Jakarta 2026 untuk Sekolah Swasta SMP-SMA Tahap 2 Dibuka, Cek Cara Pilih Sekolah
Mensos: Rekrutmen Guru...
Mensos: Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat 2026 Capai 5.000 Orang
SPMB Lampung 2026 Resmi...
SPMB Lampung 2026 Resmi Dibuka, Cek Jalur, Kuota, dan Link Pendaftarannya
Hasil Seleksi Administrasi...
Hasil Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2026 Diumumkan, Cek Akun SIMPKB!
Dana KJP Bulan Juni...
Dana KJP Bulan Juni 2026 Sudah Cair, Cek Rekeningmu!
Pemerintah Targetkan...
Pemerintah Targetkan Perbaikan Sekolah Rusak Tuntas pada 2028
Sambut Tahun Ajaran...
Sambut Tahun Ajaran Baru, Keluarga Mulai Siapkan Kebutuhan Belajar Anak
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Dianggap Mampu, 76 Sekolah...
Dianggap Mampu, 76 Sekolah di Pulau Jawa Dicoret dari Daftar Penerima MBG
Rekomendasi
Tak Punya Izin, DPRD...
Tak Punya Izin, DPRD Kota Bogor Desak Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Rupiah Tergerus Sentimen...
Rupiah Tergerus Sentimen Eksternal, Hari Ini Berakhir Tembus Rp17.843 per USD
Kejaksaan Kabulkan Penangguhan...
Kejaksaan Kabulkan Penangguhan Penahanan, Dokter Tifa: Kebenaran Tak Padam di Negara Kita
Berita Terkini
BAZNAS DKI Jakarta Buka...
BAZNAS DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Posisi yang Dibuka
Hadapi Perubahan Dunia...
Hadapi Perubahan Dunia Kerja, Generasi Muda Perlu Dibekali Soft Skills Sejak Dini
Diumumkan Mulai Besok,...
Diumumkan Mulai Besok, Ini Link Pengumuman Hasil SMUP Unpad 2026
SPMB Jakarta 2026 untuk...
SPMB Jakarta 2026 untuk Sekolah Swasta SMP-SMA Tahap 2 Dibuka, Cek Cara Pilih Sekolah
Beasiswa GrabScholar...
Beasiswa GrabScholar 2026 untuk SD, SMP, SMA hingga S1 Dibuka, Cek Syarat Dokumen
Ashanty Raih Gelar Doktor,...
Ashanty Raih Gelar Doktor, Wisuda Bersama Anang dan Azriel Hermansyah di Unair
Infografis
Daerah Asal dan Tujuan...
Daerah Asal dan Tujuan Arus Mudik Lebaran Idul Fitri 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved