Selama PJJ, Guru Mengaku Terkendala Jelaskan Materi Pelajaran ke Siswa
Rabu, 02 Desember 2020 - 00:45 WIB
loading...
A
A
A
Melalui Kementerian Pendikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), pemerintah telah memberikan bantuan kuota internet kepada 1,9 juta guru, 166 ribu dosen, 3,8 juta mahasiswa, dan 29,6 juta siswa sekolah, sejumlah 100 GB yang dialokasikan 50 GB setiap bulannya. Hal ini pun dirasa sangat membantu kegiatan pembelajaran jarak jauh (PJJ)
“Sebelum ada bantuan kuota internet, kondisi sangat sulit dan terbatas. Untuk memenuhi kebutuhan harus pintar mengatur keuangan keluarga dan menyisihkan agar kebutuhan kuota internet terpenuhi. Setelah ada bantuan sangat meringankan beban pengeluaran sehari-hari,” kata Arya.
Selain bantuan kuota gratis, pemerintah juga memberikan bantuan melalui peluncuran BSU bagi pendidik dan tenaga Kependidikan non-PNS di bawah binaan Kemendikbud dan Kemenag. Bantuan ini menyasar lebih dari 2,74 juta pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS di seluruh Indonesia dengan mengalokasikan dana total sebesar Rp 4,7 Triliun dari Kemendikbud dan Kemenag.
BSU ini diberikan sejumlah Rp 1,8 juta bagi setiap pendidik dan tenaga kependidikan dengan persyaratan pencairan yang sangat mudah. Sehingga dengan adanya program-program tersebut dapat membantu para penerima manfaat di masa pandemi Covid-19.
“Sebelum ada bantuan kuota internet, kondisi sangat sulit dan terbatas. Untuk memenuhi kebutuhan harus pintar mengatur keuangan keluarga dan menyisihkan agar kebutuhan kuota internet terpenuhi. Setelah ada bantuan sangat meringankan beban pengeluaran sehari-hari,” kata Arya.
Selain bantuan kuota gratis, pemerintah juga memberikan bantuan melalui peluncuran BSU bagi pendidik dan tenaga Kependidikan non-PNS di bawah binaan Kemendikbud dan Kemenag. Bantuan ini menyasar lebih dari 2,74 juta pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS di seluruh Indonesia dengan mengalokasikan dana total sebesar Rp 4,7 Triliun dari Kemendikbud dan Kemenag.
BSU ini diberikan sejumlah Rp 1,8 juta bagi setiap pendidik dan tenaga kependidikan dengan persyaratan pencairan yang sangat mudah. Sehingga dengan adanya program-program tersebut dapat membantu para penerima manfaat di masa pandemi Covid-19.
(mpw)
Lihat Juga :