Rektor UIN Jakarta dan Menag Bahas Alih Status PTN Badan Hukum

Jum'at, 04 Desember 2020 - 07:08 WIB
loading...
Rektor UIN Jakarta dan Menag Bahas Alih Status PTN Badan Hukum
Rektor UIN Jakarta Amany Burhanuddin Umar Lubis bertemu Menag Fachrul Razi untuk membahas rencana peningkatan status UIN Jakarta menjadi PTN-BH. Foto/Dok/Humas Kemenag
A A A
JAKARTA - Rektor UIN Jakarta Amany Burhanuddin Umar Lubis bertemu Menag Fachrul Razi untuk membahas rencana peningkatan status UIN Jakarta menjadi PTN Badan Hukum (PTN-BH).

Pertemuan berlangsung di Kantor Kemenag Jalan Lapangan Banteng Barat No 3-4 Jakarta Pusat. Hadir mendampingi Menag, Dirjen Pendidikan Islam Ali Ramdani, Stafsus Menag Kevin Haikal, dan Sesmen Thobib Al-Asyhar. (Baca juga: Kampus akan Gelar Kuliah Tatap Muka, Ini Pesan Ketua Majelis Rektor )

Mengawali pertemuan dengan Menag, Rektor UIN Jakarta mangatakan bahwa animo masyarakat untuk kuliah di UIN Jakarta pada tahun ini melebih ekspektasi dari penerimaan mahasiswa baru dan mahasiswa S2 tahun 2020.

"Tahun ini, kita menerima sekitar 7.500 mahasiswa S2 dan S3 sementara untuk mahasiswa S1 lebih dari 6.500 mahasiswa. Di masa pandemi ini kami menerima mahasiswa sebanyak mungkin terutama dari sekolah-sekolah yang dibina UIN Jakarta. Karena kami memberi kesempatan seluas-luasnya kepada generasi milenial untuk studi di UIN, termasuk dalam pemberian beasiswa dari berbagai jalur," katanya.

Terkait rencana alih status, dikatakan Amany Lubis, progres rencana alih status UIN Jakarta dari PTN berstatus Badan Layanan Umum (BLU) menjadi PTN Badan Hukum sudah dilakukan sejak 2017 atas intsruksi Menteri Agama. Kemudian pada 2018 naskah pengajuan status tersebut juga sudah melalui sidang bersama tim penilai dari Kemenkeu. (Baca juga: Gubernur Jabar Apresiasi UI Sediakan Wisma Makara untuk Isolasi Mandiri )

"Kunjungan kami kali ini untuk mengajukan proposal alih status UIN Jakarta menjadi PTN Badan Hukum. Perguruan tinggi negeri di bawah Kemenag yang memiliki status PTN-BH baru Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII)," kata Amany Lubis didampinggi Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Jakarta, Ahmad Rodoni, Rabu (2/12).

"Jadi bila ini terwujud, UIN Jakarta akan menjadi PTKIN pertama yang menyandang status ini dan UIN Jakarta sejajar dengan PTN terkemuka di Indonesia," sambung Rektor UIN Jakarta periode 2019-2023 ini.

Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam Ali Ramdani menambahkan bahwa PTN-BH merupakan salah satu grade terbesar dalam pengelolaan perguruan tinggi. Bahkan PTN-BH diizinkan untuk membuka prodi sendiri untuk akademik, dapat mengelola keuangan yang lebih fleksibel, serta bisa memberikan kesejahteraan lebih untuk komunitasnya. (Baca juga: 30 Universitas Terbaik di Indonesia versi QS Asia University Rangking 2021 )

"Dengan status PTN-BH ini maka tangungjawab dari UIN Jakarta akan lebih besar dari status sebelumnya, karena akan menjadi lembaga yang bisa mencari anggaran sendiri," kata Ali Ramhani.

Beberapa PTN yang telah memiliki status Badan Hukum, lanjut Ali Ramdani di antaranya, Universitas Indonesia (UI), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Universitas Sumatera Utara (USU), Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) dan PTN lainnya.

Menag Fachrul Razi dalam kesempatan itu menyambut baik dan mendukung rencana alih status UIN Jakarta menjadi PTN-BH."Saya dukung, mudah-mudahan segera jadi ya Bu Rektor tanpa ada kendala," tandas Menag.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2774 seconds (0.1#10.140)