Rektor UIN Jakarta dan Menag Bahas Alih Status PTN Badan Hukum
Jum'at, 04 Desember 2020 - 07:08 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam Ali Ramdani menambahkan bahwa PTN-BH merupakan salah satu grade terbesar dalam pengelolaan perguruan tinggi. Bahkan PTN-BH diizinkan untuk membuka prodi sendiri untuk akademik, dapat mengelola keuangan yang lebih fleksibel, serta bisa memberikan kesejahteraan lebih untuk komunitasnya. (Baca juga: 30 Universitas Terbaik di Indonesia versi QS Asia University Rangking 2021 )
"Dengan status PTN-BH ini maka tangungjawab dari UIN Jakarta akan lebih besar dari status sebelumnya, karena akan menjadi lembaga yang bisa mencari anggaran sendiri," kata Ali Ramhani.
Beberapa PTN yang telah memiliki status Badan Hukum, lanjut Ali Ramdani di antaranya, Universitas Indonesia (UI), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Universitas Sumatera Utara (USU), Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) dan PTN lainnya.
Menag Fachrul Razi dalam kesempatan itu menyambut baik dan mendukung rencana alih status UIN Jakarta menjadi PTN-BH."Saya dukung, mudah-mudahan segera jadi ya Bu Rektor tanpa ada kendala," tandas Menag.
"Dengan status PTN-BH ini maka tangungjawab dari UIN Jakarta akan lebih besar dari status sebelumnya, karena akan menjadi lembaga yang bisa mencari anggaran sendiri," kata Ali Ramhani.
Beberapa PTN yang telah memiliki status Badan Hukum, lanjut Ali Ramdani di antaranya, Universitas Indonesia (UI), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Universitas Sumatera Utara (USU), Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) dan PTN lainnya.
Menag Fachrul Razi dalam kesempatan itu menyambut baik dan mendukung rencana alih status UIN Jakarta menjadi PTN-BH."Saya dukung, mudah-mudahan segera jadi ya Bu Rektor tanpa ada kendala," tandas Menag.
(mpw)
Lihat Juga :