Kemendikbud: Kewenangan Pembukaan Sekolah Tatap Muka Diberikan ke Daerah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menekankan bahwa kewenangan untuk pembukaan sekolah tatap muka sepenuhnya diserahkan ke daerah masing-masing.
Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri menjelaskan, SKB 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi ini memberi kewenangan kepada daerah untuk membuat keputusan terbaik. (Baca juga: Super Tax Deduction akan Dorong DUDI Bermitra dengan Pendidikan Vokasi )
Ketika ditanya apakah akan ada evaluasi SKB karena ada daerah yang akan menunda sekolah tatap muka, Jumeri menjawab, SKB yang sudah diumumkan pada November lalu tidak perlu dilakukan evaluasi.
''SKB tidak dievaluasi karena itu sudah on the track. Jadi ada daerah yang buka (sekolah) di Januari atau belum tidak masalah. Bisa beda," katanya ketika dihubungi SINDOnews, Selasa (22/12).
Sementara Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Evy Mulyani menjelaskan, sesuai dengan SKB 4 Menteri izin pembukaan sekolah merupakan kewenangan pemerintah daerah. Hal ini dilakukan karena pemerintah daerah adalah pihak yang paling mengetahui kondisi didaerahnya. (Baca juga: Ingat! Ini Sanksi bagi Mahasiswa Penerima KIP-Kuliah yang Tak Serius )
"Pemda tidak perlu tergesa-gesa dan harus mempertimbangkan berbagai hal secara komprehensif," ujarnya.
Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri menjelaskan, SKB 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi ini memberi kewenangan kepada daerah untuk membuat keputusan terbaik. (Baca juga: Super Tax Deduction akan Dorong DUDI Bermitra dengan Pendidikan Vokasi )
Ketika ditanya apakah akan ada evaluasi SKB karena ada daerah yang akan menunda sekolah tatap muka, Jumeri menjawab, SKB yang sudah diumumkan pada November lalu tidak perlu dilakukan evaluasi.
''SKB tidak dievaluasi karena itu sudah on the track. Jadi ada daerah yang buka (sekolah) di Januari atau belum tidak masalah. Bisa beda," katanya ketika dihubungi SINDOnews, Selasa (22/12).
Sementara Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Evy Mulyani menjelaskan, sesuai dengan SKB 4 Menteri izin pembukaan sekolah merupakan kewenangan pemerintah daerah. Hal ini dilakukan karena pemerintah daerah adalah pihak yang paling mengetahui kondisi didaerahnya. (Baca juga: Ingat! Ini Sanksi bagi Mahasiswa Penerima KIP-Kuliah yang Tak Serius )
"Pemda tidak perlu tergesa-gesa dan harus mempertimbangkan berbagai hal secara komprehensif," ujarnya.
(mpw)