Anggota Dewan Ini Setuju Sekolah Tatap Muka, Ini Alasannya
Kamis, 31 Desember 2020 - 20:40 WIB
loading...
A
A
A
Dengan demikian, kata Hetifah, pembukaan sekolah adalah salah satu upaya yang diambil untuk mereduksi dampak-dampak negatif di atas. Tentu saja kebijakan tersebut tidak diambil dengan semena-mena dan terdapat banyak syarat yang harus dipenuhi sebelum sekolah dapat menyelenggarakan pendidikan tatap muka.
Dan sekali lagi, pembelajaran tatap muka bukan diwajibkan, tetapi dibolehkan untuk mereka yang merasa perlu. Kebijakan pembukaan sekolah yang sebelumnya direstriksi oleh pusat, sekarang diberikan ke daerah. Hal ini disebabkan oleh besar dan beragamnya wilayah di Indonesia, sehingga kebijakan yang tersentralisasi dan one size fits all tidak akan berhasil dan justru tidak optimal dalam menangani permasalahan-permasalahan di dunia pendidikan.
"Pemerintah daerah (pemda) dengan kebijaksanaannya harusnya dapat menilai dengan lebih baik, apakah sebuah daerah siap dan aman untuk melakukan pembelajaran tatap muka," ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.
Setelah pemda memperbolehkan daerahnya melakukan pembelajaran tatap muka, dia melanjutkan, pihak yang berwenang selanjutnya adalah kepala sekolah. Bagi kepala sekolah yang merasa sudah dapat memenuhi daftar periksa, dapat membuka sekolahnya. Namun jika kepala sekolah merasa sekolahnya belum siap, maka tidak ada kewajiban baginya untuk membuka sekolah, dan pembelajaran tetap dapat dilakukan secara jarak jauh.
"Daftar periksa yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan pembelajaran tatap muka meliputi antara lain ketersediaan sarana sanitasi termasuk toilet layak, sarana cuci tangan, dan disinfektan, adanya akses terhadap pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memiliki thermogun, memiliki pemetaan warga sekolah yang memiliki komorbid, pemetaan warga yang tidak memiliki akses transportasi yang aman, memiliki riwayat perjalanan dari wilayah resiko tinggi, serta terakhir harus mendapat persetujuan dari komite sekolah, perwakilan orangtua atau wali," urainya.
Terakhir, kata Hetifah, persetujuan dari orang tua/wali menjadi poin krusial, karena mereka menjadi garda terdepan kebijakan ini. Jika orang tua belum mengizinkan anak-anaknya menjalankan pembelajaran tatap muka, maka hal itu tidak boleh dipaksakan, dan anak-anak tersebut harus tetap mendapatkan layanan pendidikan secara daring atau melalui cara-cara lainnya. Kalaupun suatu sekolah telah memenuhi semua syarat pembukaan, tidak berarti mereka dapat melakukan pembelajaran tatap muka secara normal seperti sebelum pandemi.
Dan sekali lagi, pembelajaran tatap muka bukan diwajibkan, tetapi dibolehkan untuk mereka yang merasa perlu. Kebijakan pembukaan sekolah yang sebelumnya direstriksi oleh pusat, sekarang diberikan ke daerah. Hal ini disebabkan oleh besar dan beragamnya wilayah di Indonesia, sehingga kebijakan yang tersentralisasi dan one size fits all tidak akan berhasil dan justru tidak optimal dalam menangani permasalahan-permasalahan di dunia pendidikan.
"Pemerintah daerah (pemda) dengan kebijaksanaannya harusnya dapat menilai dengan lebih baik, apakah sebuah daerah siap dan aman untuk melakukan pembelajaran tatap muka," ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.
Setelah pemda memperbolehkan daerahnya melakukan pembelajaran tatap muka, dia melanjutkan, pihak yang berwenang selanjutnya adalah kepala sekolah. Bagi kepala sekolah yang merasa sudah dapat memenuhi daftar periksa, dapat membuka sekolahnya. Namun jika kepala sekolah merasa sekolahnya belum siap, maka tidak ada kewajiban baginya untuk membuka sekolah, dan pembelajaran tetap dapat dilakukan secara jarak jauh.
"Daftar periksa yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan pembelajaran tatap muka meliputi antara lain ketersediaan sarana sanitasi termasuk toilet layak, sarana cuci tangan, dan disinfektan, adanya akses terhadap pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memiliki thermogun, memiliki pemetaan warga sekolah yang memiliki komorbid, pemetaan warga yang tidak memiliki akses transportasi yang aman, memiliki riwayat perjalanan dari wilayah resiko tinggi, serta terakhir harus mendapat persetujuan dari komite sekolah, perwakilan orangtua atau wali," urainya.
Terakhir, kata Hetifah, persetujuan dari orang tua/wali menjadi poin krusial, karena mereka menjadi garda terdepan kebijakan ini. Jika orang tua belum mengizinkan anak-anaknya menjalankan pembelajaran tatap muka, maka hal itu tidak boleh dipaksakan, dan anak-anak tersebut harus tetap mendapatkan layanan pendidikan secara daring atau melalui cara-cara lainnya. Kalaupun suatu sekolah telah memenuhi semua syarat pembukaan, tidak berarti mereka dapat melakukan pembelajaran tatap muka secara normal seperti sebelum pandemi.
Lihat Juga :