Anggota Dewan Ini Setuju Sekolah Tatap Muka, Ini Alasannya
Kamis, 31 Desember 2020 - 20:40 WIB
loading...
A
A
A
"Terdapat protokol ketat yang harus dipenuhi, antara lain harus menjaga jarak antar meja di kelas minimal 1,5 meter, jumlah maksimal peserta didik di ruang kelas 50 persen dari keadaan normal, sistem bergiliran rombongan belajar, menggunakan masker kain 3 lapis atau masker bedah sekali pakai, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, serta menerapkan etika batuk atau bersin," terang Hetifah.
Oleh karena itu, kata dia, dengan berbagai persyaratan di atas, kebijakan pembukaan suatu sekolah bukan suatu hal yang mudah untuk diambil. Tidak terpenuhinya satu saja poin di atas, berarti sekolah tersebut dilarang untuk dibuka. Tinggal bagaimana praktiknya di lapangan dan juga pengawasan yang efektif dari masyarakat. Sehingga, komite sekolah, dewan pengawas, dan anggota masyarakat lainnya dapat dilibatkan dalam pengambilan keputusan dan pengawasan, membuat sistem terintegrasi yang memungkinkan seluruh masyarakat untuk mengawasi keberjalanan pembelajaran tatap muka di suatu daerah dan menyediakan hotline untuk aspirasi dan pengaduan.
"Kami sebagai wakil rakyat mendorong seluruh stakeholder untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pengambilan kebijakan ini. Lebih baik menghindari mudarat yang lebih besar, dan lebih baik mencegah daripada mengobati," tutur Hetifah.
"Pembangunan infrastruktur telekomunikasi, bantuan gawai, serta program pendampingan guru tetap harus menjadi fokus pembangunan pendidikan kedepannya, karena di masa depan, blended learning atau pembelajaran campuran daring dan luring tidak dapat terelakkan. Kami mengimbau para pemangku kepentingan di seluruh daerah di Indonesia untuk berusaha sebaik mungkin dalam mengambil kebijakan pendidikan yang berkeadilan, dengan tetap menomorsatukan kesehatan, demi pembangunan SDM Indonesia Unggul yang sehat dan cerdas," tandasnya.
Oleh karena itu, kata dia, dengan berbagai persyaratan di atas, kebijakan pembukaan suatu sekolah bukan suatu hal yang mudah untuk diambil. Tidak terpenuhinya satu saja poin di atas, berarti sekolah tersebut dilarang untuk dibuka. Tinggal bagaimana praktiknya di lapangan dan juga pengawasan yang efektif dari masyarakat. Sehingga, komite sekolah, dewan pengawas, dan anggota masyarakat lainnya dapat dilibatkan dalam pengambilan keputusan dan pengawasan, membuat sistem terintegrasi yang memungkinkan seluruh masyarakat untuk mengawasi keberjalanan pembelajaran tatap muka di suatu daerah dan menyediakan hotline untuk aspirasi dan pengaduan.
"Kami sebagai wakil rakyat mendorong seluruh stakeholder untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pengambilan kebijakan ini. Lebih baik menghindari mudarat yang lebih besar, dan lebih baik mencegah daripada mengobati," tutur Hetifah.
"Pembangunan infrastruktur telekomunikasi, bantuan gawai, serta program pendampingan guru tetap harus menjadi fokus pembangunan pendidikan kedepannya, karena di masa depan, blended learning atau pembelajaran campuran daring dan luring tidak dapat terelakkan. Kami mengimbau para pemangku kepentingan di seluruh daerah di Indonesia untuk berusaha sebaik mungkin dalam mengambil kebijakan pendidikan yang berkeadilan, dengan tetap menomorsatukan kesehatan, demi pembangunan SDM Indonesia Unggul yang sehat dan cerdas," tandasnya.
(mpw)
Lihat Juga :