Guru Tak Masuk Formasi CPNS, DPR: Karier Pendidik Jangan Dimatikan
Selasa, 05 Januari 2021 - 11:20 WIB
loading...
A
A
A
"Jika saat ini ada rencana rekrutmen sejuta guru honorer dengan skema PPPK harus dibaca sebagai upaya terobosan perbaikan nasib bagi jutaan guru honorer yang lama terkatung-katung nasibnya karena tak kunjung diangkat sebagai PNS oleh negara. Jadi jangan hal itu dijadikan legitimasi untuk menutup pintu jalur PNS bagi guru. Semua ada konteksnya tidak bisa semena-mena dicampur aduk seperti ini," sebutnya.
Ali menilai bahwa output guru bukan produk atau dokumen yang bisa diukur secara matematis, namun skill sekaligus karakter dari peserta didik. "Jika mereka dengan mudah diambil dan dibuang karena status kontrak, bisa dibayangkan bagaimana output peserta didik kita di masa depan," paparnya.
Dikatakan Ali Zamroni, Komisi X akan menyampaikan keberatan secara langsung mengenai aspirasi ini pada saat rapat kerja dengan kemendikbud setelah masa reses berakhir. (Baca juga: Ini 3 Alasan Pemerintah Harus Cabut Penghapusan Rekrutmen CPNS Guru )
Untuk diketahui, pemerintah tidak akan menerima formasi guru sebagai PNS, tapi hanya menjadi PPPK. Hal ini juga sudah disetujui Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo dan Mendikbud Nadiem Makarim.
Kebijakan ini akan dimulai pada lowongan CPNS 2021. Meski begitu, guru yang saat ini sudah berstatus sebagai PNS akan tetap dipertahankan predikatnya hingga pensiun.
Ali menilai bahwa output guru bukan produk atau dokumen yang bisa diukur secara matematis, namun skill sekaligus karakter dari peserta didik. "Jika mereka dengan mudah diambil dan dibuang karena status kontrak, bisa dibayangkan bagaimana output peserta didik kita di masa depan," paparnya.
Dikatakan Ali Zamroni, Komisi X akan menyampaikan keberatan secara langsung mengenai aspirasi ini pada saat rapat kerja dengan kemendikbud setelah masa reses berakhir. (Baca juga: Ini 3 Alasan Pemerintah Harus Cabut Penghapusan Rekrutmen CPNS Guru )
Untuk diketahui, pemerintah tidak akan menerima formasi guru sebagai PNS, tapi hanya menjadi PPPK. Hal ini juga sudah disetujui Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo dan Mendikbud Nadiem Makarim.
Kebijakan ini akan dimulai pada lowongan CPNS 2021. Meski begitu, guru yang saat ini sudah berstatus sebagai PNS akan tetap dipertahankan predikatnya hingga pensiun.
(mpw)
Lihat Juga :