Hentikan Tunjangan Guru SPK Non PNS, Kemendikbud Dinilai Tak Adil

Senin, 25 Januari 2021 - 00:20 WIB
loading...
Hentikan Tunjangan Guru...
Sejumlah murid mengikuti proses belajar mengajar dengan tatap muka di sekolah. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Forum Komunikasi Guru SPK Indonesian (FKGSI) menilai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) telah mengambil kebijakan yang tidak adil kepada para guru.

Sebab, Kemendikbud telah menghentikan tunjangan profesi untuk guru non-PNS di satuan pendidikan kerjasama (SPK) dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020. Baca juga: Perjuangkan 68.064 Kuota PPPK Guru dan Dosen, Ini yang Akan Dilakukan Menag

"Mengingat bahwa dalam UU nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, bagi yang memiliki sertifikat didik diberikan tunjangan atas profesionalitasnya" kata Ketua FKGSI Ricky Zulkifli dalam konferensi persnya, Minggu (24/1/2021)

Berdasarkan amanat UU tersebut, Ia meminta 2 hal kepada Kemendikbud. Pertama, pihaknya meminta agar aturan penghentian tunjangan profesi ini agar ditinjau kembali. Kedua, mencairkan tunjangan kepada guru.

Ia menjelaskan, tunjangan guru atau profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat didik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Baca juga: PJJ di Masa Pandemi, KPAI: Beberapa Siswa Terpaksa Dirawat di Rumah Sakit Jiwa

Tunjangan diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat, memiliki nomor registrasi guru, aktif sebagai guru mata pelajaran.

"Untuk itu kami meminta dengan hormat kepada kemendikbud untuk meninjau kembali peraturan tersebut dan segera mencairkan tunjangan SPK yang menjadi hak kami," jelasnya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Insentif Guru PAI Tahap...
Insentif Guru PAI Tahap II 2026 Cair, Berikut Besaran dan Jumlah Penerimanya
Kisah Haru Sitimah,...
Kisah Haru Sitimah, Guru SD di Kudus yang Tetap Mengajar di Tengah Keterbatasan
Dirjen GTK Tegaskan...
Dirjen GTK Tegaskan Guru Non-ASN Tak Diberhentikan, SE Nomor 7/2026 Beri Kepastian Mengajar
P2G Desak Pemerintah...
P2G Desak Pemerintah Tak Pecat 200 Ribu Guru Honorer usai Terbit SE Mendikdasmen 2026
Nasib Guru Non-ASN,...
Nasib Guru Non-ASN, Kemendikdasmen Pastikan Tetap Mengajar dan Berpeluang Jadi ASN
97.122 Guru Kemenag...
97.122 Guru Kemenag Lulus Sertifikasi, Berhak Dapat Tunjangan Profesi
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
PNM Peduli Salurkan...
PNM Peduli Salurkan Bantuan Sosial kepada Guru Honorer SDK Wukur di NTT
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Prioritaskan Guru Honorer dalam Seleksi PPPK
Rekomendasi
Dishub DKI Siapkan Rekayasa...
Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Bundaran HI saat Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta
Ibunda Terapi Robot...
Ibunda Terapi Robot Usai Stroke, Aldi Taher dan Sang Kakak Kompak Bagi Tugas Cari Uang
Pemimpin Hizbullah Tegaskan...
Pemimpin Hizbullah Tegaskan Israel Harus Tinggalkan Lebanon Tanpa Syarat
Berita Terkini
Penting, Ini Jadwal...
Penting, Ini Jadwal Simulasi dan Tes AKAP Beasiswa Indonesia Bangkit Kemenag 2026
Daftar 34 PTS yang Masuk...
Daftar 34 PTS yang Masuk THE Sustainability Impact Ratings 2026, Ada Kampusmu?
Rekrutmen BPKH 2026...
Rekrutmen BPKH 2026 Resmi Dibuka, Simak 9 Formasi, Syarat, Jadwal, dan Link Pendaftaran
Unair Jadi Kampus Terbaik...
Unair Jadi Kampus Terbaik di Indonesia Versi THE Sustainability Impact Ratings 2026
Jangan Jadi Korban!...
Jangan Jadi Korban! Ini Strategi Melawan Hoaks Lowongan Kerja yang Wajib Diketahui
SMP Islam Amalina Raih...
SMP Islam Amalina Raih Penghargaan Most Innovative Eco Project di ESD Symposium 2026 Malaysia
Infografis
10 Pesawat Tempur Paling...
10 Pesawat Tempur Paling Laku di Pasaran, Juaranya Tak Terduga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved