SKB 3 Menteri soal Seragam dan Atribut Sekolah, Ini Harapan Menag
Jum'at, 05 Februari 2021 - 14:21 WIB
loading...
Menteri Agama Yaqut Cholil menunjukkan dokumen SKB 3 Menteri yang telah ditandatangani bersama. Foto/Dok/Humas Kemenag
A
A
A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, sudah meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Menag optimistis lahirnya SKB 3 Menteri ini akan mampu menguatkan sikap toleransi dan saling kesepahaman antarpemeluk agama. “Keluarnya SKB 3 Menteri ini dilatarbelakangi nilai keagamaan dan keyakinan bahwa agama dan seluruh ajarannya mengajarkan perdamaian, menyelesaikan perbedaan dengan baik, dan saling menghormati,” ujar Menag Yaqut di Jakarta, Jumat (5/2/2021).
Baca juga: 3 Menteri Terbitkan SKB Terkait Seragam dan Atribut Sekolah
Lahirnya SKB ini juga diharapkan akan mencegah muculnya konflik yang bersumber dari nilai agama. Regulasi ini juga bukan dasar kelompok atau sekolah untuk memaksakan atribut keagamaan tertentu. “Melainkan agar masing-masing pemeluk agama saling memahami dan bersikap toleransi,” kata Menag.
Secara jelas SKB ini memberi mandat kepada Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan penguatan pemahaman moderasi kepada pemerintah daerah (pemda) dan sekolah. Kewenangan ini dilakukan kepada pemerintah daerah dan/atau kepala sekolah yang tidak melaksanakan ketentuan dalam SKB ini.
“Kementerian Agama melakukan pendampingan dan penguatan pemahaman keagamaan dan praktik beragama yang moderat ke pemerintah daerah dan/atau sekolah yang bersangkutan,” demikian bunyi diktum keempat, huruf e poin 1. Tak hanya itu, Kemenag juga dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi sebagaimana bunyi pada poin 2.
Baca juga: Ngeri, Mendikbut akan Cabut Dana BOS Bagi Sekolah Langgar SKB 3 Menteri
Menag optimistis lahirnya SKB 3 Menteri ini akan mampu menguatkan sikap toleransi dan saling kesepahaman antarpemeluk agama. “Keluarnya SKB 3 Menteri ini dilatarbelakangi nilai keagamaan dan keyakinan bahwa agama dan seluruh ajarannya mengajarkan perdamaian, menyelesaikan perbedaan dengan baik, dan saling menghormati,” ujar Menag Yaqut di Jakarta, Jumat (5/2/2021).
Baca juga: 3 Menteri Terbitkan SKB Terkait Seragam dan Atribut Sekolah
Lahirnya SKB ini juga diharapkan akan mencegah muculnya konflik yang bersumber dari nilai agama. Regulasi ini juga bukan dasar kelompok atau sekolah untuk memaksakan atribut keagamaan tertentu. “Melainkan agar masing-masing pemeluk agama saling memahami dan bersikap toleransi,” kata Menag.
Secara jelas SKB ini memberi mandat kepada Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan penguatan pemahaman moderasi kepada pemerintah daerah (pemda) dan sekolah. Kewenangan ini dilakukan kepada pemerintah daerah dan/atau kepala sekolah yang tidak melaksanakan ketentuan dalam SKB ini.
“Kementerian Agama melakukan pendampingan dan penguatan pemahaman keagamaan dan praktik beragama yang moderat ke pemerintah daerah dan/atau sekolah yang bersangkutan,” demikian bunyi diktum keempat, huruf e poin 1. Tak hanya itu, Kemenag juga dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi sebagaimana bunyi pada poin 2.
Baca juga: Ngeri, Mendikbut akan Cabut Dana BOS Bagi Sekolah Langgar SKB 3 Menteri
Lihat Juga :