3 Kementerian-Pemda Harus Sinergi Awasi SKB Seragam dan Atribut Sekolah

Jum'at, 05 Februari 2021 - 16:44 WIB
loading...
3 Kementerian-Pemda...
Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Demokrat Bramantyo Suwondo. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Demokrat Bramantyo Suwondo menyambut baik penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri soal Seragam dan Atribut Sekolah Negeri. SKB ini mengatur kebebasan atribut keagamaan pada seragam sekolah karena merupakan hak individu setiap guru, murid dan tenaga kependidikan di seluruh daerah di Indonesia.

“Mengenai penerbitan SKB tiga menteri terkait seragam sekolah , saya mendukung dikeluarkannya SKB tiga menteri ini, karena kebebasan untuk menjalankan kepercayaan agama adalah hak masing-masing individu yang telah dijamin oleh konstitusi,” kata Bramantyo saat dihubungi, Jumat (5/2/2021).

Baca juga: DPR Minta SKB 3 Menteri soal Seragam dan Atribut Sekolah Disosialisasi Masif


Wakil Ketua Fraksi ini berharap, SKB 3 Menteri ini dapat diterapkan secara tegas dan baik, guna mendukung pengalaman belajar yang inklusif, serta menanamkan nilai-nilai keragaman dan toleransi di lingkungan sekolah.

“Keragaman merupakan ciri khas keunikan bangsa yang harus dijaga dan inklusivitas di sekolah harus dibina,” ujar legislator Dapil Jawa Tengah VI itu.

Oleh karena itu, Bramantyo meminta kepada 3 kementerian yang merilis SKB ini yakni, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pemerintah daerah (pemda) harus bersinergi dalam melakukan pengawasan (monitoring) dan evaluasi.



“Selanjutnya, sebagai mitra Kemendikbud, saya selaku anggota Komisi X DPR RI siap membantu untuk melaksanakan pengawasan dan menyosialisasikan keputusan ini di Dapil,” ucapnya. “Saya harap pihak sekolah harus responsif dan mematuhi keputusan ini,” harap Bramantyo.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4772 seconds (0.1#10.140)