FSGI Sebut SKB 3 Menteri Terkait Seragam Sekolah Timbulkan Misinformasi

Senin, 08 Februari 2021 - 10:00 WIB
loading...
FSGI Sebut SKB 3 Menteri...
Tiga Menteri menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di sekolah. Foto/Dok/Humas Kemendikbud
A A A
JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengungkapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang penggunaan seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah menimbulkan misinformasi.

Sekjen FSGI Heru Purnomo mengatakan, pihaknya memberikan dukungan dan apresiasi terhadap hadirnya SKB 3 Menteri itu. SKB ini diduga terkait dengan peristiwa siswi nonmuslim SMKN 2 Padang yang diminta menggunakan jilbab.

Baca juga: SKB 3 Menteri soal Seragam dan Atribut Sekolah, Ini Harapan Menag

FSGI memberikan beberapa catatan terhadap SKB 3 Menteri ini. “Jangan sampai SKB ini hanya sebagai tindakan reaktif pemerintah untuk meredam gejolak yang muncul dari kasus tersebut tanpa kajian dan tindak lanjut menyelesaikan masalah intoleran,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (8/2/2021).

Peristiwa di SMKN 2 Padang itu merupakan puncak gunung es dari budaya intoleran di sekolah. Maka, Heru menyatakan SKB 3 Menteri itu tidak akan cukup menyelesaikan tindakan intoleran di sekolah.

FSGI menjabarkan, beberapa kasus intoleran di sekolah, antara lain, larangan siswi menggunakan jilbab di SMAN 2 Denpasar pada 2014, himbauan secara lisan yang melarang menggunakan jilbab di SD Inpres 22 Wosi Manokwari, dan himbauan untuk menggunakan jilbab di SMAN 2 Rambah hilir, Rokan Hulu.

Baca juga: DPR Minta SKB 3 Menteri soal Seragam dan Atribut Sekolah Disosialisasi Masif


Guru SMKN 1 Pali Belo, Kabupaten Bima, Eka Ilham mengatakan, jika dianalisis, pelarangan dan kewajiban menggunakan jilbab ini terjadi setelah reformasi. Ini seiring tumbuhnya politik identitas di Indonesia.

Selain itu, ada arogansi mayoritas terhadap minoritas karena selama orde baru, daerah-daerah terkekang dengan kekuatan sentralisasi pemerintah pusat. Apalagi di masa orde baru penggunaan jilbab di sekolah dilarang sampai dengan tahun 1991. Itu membuat pertentangan antara kewajiban dan larangan penggunaan jilbab hampir tidak muncul ke permukaan,” ujarnya.

Wakil Sekjen FSGI menjelaskan, sekarang muncul misinformasi terkait kehadiran SKB 3 Menteri. Pro dan kontra yang sangat tajam plus ketidakpercayaan terhadap pemerintah, termasuk Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) membuat misinformasi ini tersebar dengan masif.

“Pro dan kontra tidak bisa dipandang sebelah mata. Bahkan, dikhawatirkan dapat menjadi amunisi tindakan intoleran lainnya,” katanya.

Guru SMAN 38 Jakarta Slamet Maryanti mengatakan di lingkungan dan grup-grup WhatsApp yang diikutinya, banyak orang tua khawatir, terutama yang anaknya sekolah di Madrasah. “Mereka khawatir jika madrasah, seperti MI, MTs, dan MA, jangan-jangan juga akan dikenakan aturan yang sama. Akan diberikan kebebasan memilih untuk menggunakan jilbab atau tidak,” pungkasnya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Makna Warna Seragam...
Makna Warna Seragam Sekolah: Filosofi Merah-Putih, Biru-Putih, dan Abu-Abu
Ketentuan Seragam dan...
Ketentuan Seragam dan 4 Hal yang Dilarang Selama MPLS 2025, Orang Tua Harus Tahu!
Efisien dan Tepat Sasaran:...
Efisien dan Tepat Sasaran: Mekanisme Tunjangan Langsung ke Rekening, Banjir Pujian Para Guru
Link Pengumuman Hasil...
Link Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS Kemendikbud dan Kemenag 2024
Dana PIP Kemdikbud 2024...
Dana PIP Kemdikbud 2024 Cair, Bagaimana Cara Penarikannya?
Salah Persepsi, FSGI...
Salah Persepsi, FSGI Minta Pemerintah Klarifikasi Soal Kenaikan Gaji Guru
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Membedah Chromebook...
Membedah Chromebook Pilihan Nadiem dan Perbandingannya dengan Pasar
Rekomendasi
Cetak Sejarah, Hanasui...
Cetak Sejarah, Hanasui Jadi Serum Indonesia Pertama yang Diekspor ke Jepang
Pemain Timnas Inggris...
Pemain Timnas Inggris Anthony Gordon Dikeroyok Media Spanyol
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Berita Terkini
Kamboja Targetkan Kerja...
Kamboja Targetkan Kerja Sama Pendidikan Tinggi dengan Indonesia, Fokus Double Degree
MNC University Siapkan...
MNC University Siapkan Program Double Degree dan Pertukaran Mahasiswa dengan Kampus ASEAN
Perkuat Kolaborasi Kampus,...
Perkuat Kolaborasi Kampus, MNC University Inisiasi Konsorsium Perguruan Tinggi ASEAN
Unair Tembus Peringkat...
Unair Tembus Peringkat 276 Dunia di QS WUR 2027, Raih Posisi Ketiga Nasional
Universitas Padjadjaran...
Universitas Padjadjaran Masuk Peringkat 496 Dunia dalam QS WUR 2027
Daftar 4 PTS yang Tembus...
Daftar 4 PTS yang Tembus QS World University Rankings 2027, Ada Kampusmu?
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved