Jangan Sampai Salah, Ini Langkah Pendaftaran KIP Kuliah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pendaftaran KIP Kuliah telah dimulai sejak 8 Februari. Pendaftaran ini dilakukan dengan sistem online dengan memasukkan data yang valid.
Dilansir dari pedoman KIP Kuliah 2021, tata cara pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN dan Mandiri) dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah yaitu http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Pendaftaran juga dapat dilakukan secara mobile dengan terlebih dahulu mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah mobile apps berbasis android di Play Store.
Penerima KIP Kuliah ditetapkan oleh Puslapdik Kemendikbud atas usulan perguruan tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi di Perguruan Tinggi.
Pendaftaran Akun di SIM KIP Kuliah dapat dilakukan melalui dua cara, pertama siswa dapat mendaftar secara mandiri. Dan kedua perguruan tinggi dapat mendaftarkan mahasiswa yang sudah diterima dan melakukan registrasi.
Untuk pendaftaran akun di SIM KIP Kuliah, calon penerima harus memasukkan data yang valid sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
3. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
Calon penerima juga harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN.
Siswa melakukan Pendaftaran Akun secara mandiri di SIM KIP Kuliah melalui laman http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps berbasis android.
Dilansir dari pedoman KIP Kuliah 2021, tata cara pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN dan Mandiri) dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah yaitu http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Pendaftaran juga dapat dilakukan secara mobile dengan terlebih dahulu mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah mobile apps berbasis android di Play Store.
Penerima KIP Kuliah ditetapkan oleh Puslapdik Kemendikbud atas usulan perguruan tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi di Perguruan Tinggi.
Pendaftaran Akun di SIM KIP Kuliah dapat dilakukan melalui dua cara, pertama siswa dapat mendaftar secara mandiri. Dan kedua perguruan tinggi dapat mendaftarkan mahasiswa yang sudah diterima dan melakukan registrasi.
Untuk pendaftaran akun di SIM KIP Kuliah, calon penerima harus memasukkan data yang valid sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
3. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
Calon penerima juga harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN.
Siswa melakukan Pendaftaran Akun secara mandiri di SIM KIP Kuliah melalui laman http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps berbasis android.