2021, Dana BOS Reguler di Papua Barat Meningkat Lebih dari 30 Persen
Kamis, 11 Februari 2021 - 18:08 WIB
loading...
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim melakukan kunjungan kerja ke Sorong. Foto/BKHM Kemendikbud
A
A
A
JAKARTA - Besaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler di Papua Barat tahun ini meningkat lebih dari 30%. Hal ini terjadi karena besaran yang diterima disesuaikan dengan kondisi daerah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, mulai tahun 2021 besaran BOS Reguler antar daerah tidak lagi sama. Dana BOS nantinya akan menyesuaikan sejumlah faktor penentu yang sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.
Baca juga: Ke Daerah, Mendikbud Sosialisasikan Rekrutmen 1 Juta Guru PPPK
“Penyesuaian besaran Dana BOS Reguler dilakukan demi mendukung percepatan pendidikan di sekolah-sekolah yang berada di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T),” katanya saat berdiskusi dengan warga sekolah di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Kabupaten Sorong melalui siaran pers, Kamis (11/2).
Lebih lanjut, dia menjelaskan, dana BOS dihitung berdasarkan jumlah siswa dikalikan satuan biaya yang ditetapkan Kemendikbud. Namun ada pengecualian bagi sekolah di daerah 3T. Dia menjelaksan, bagi sekolah di daerah 3T, meskipun siswanya kurang dari 60 orang, jumlah siswa tetap dihitung 60 orang.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, mulai tahun 2021 besaran BOS Reguler antar daerah tidak lagi sama. Dana BOS nantinya akan menyesuaikan sejumlah faktor penentu yang sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.
Baca juga: Ke Daerah, Mendikbud Sosialisasikan Rekrutmen 1 Juta Guru PPPK
“Penyesuaian besaran Dana BOS Reguler dilakukan demi mendukung percepatan pendidikan di sekolah-sekolah yang berada di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T),” katanya saat berdiskusi dengan warga sekolah di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Kabupaten Sorong melalui siaran pers, Kamis (11/2).
Lebih lanjut, dia menjelaskan, dana BOS dihitung berdasarkan jumlah siswa dikalikan satuan biaya yang ditetapkan Kemendikbud. Namun ada pengecualian bagi sekolah di daerah 3T. Dia menjelaksan, bagi sekolah di daerah 3T, meskipun siswanya kurang dari 60 orang, jumlah siswa tetap dihitung 60 orang.
Lihat Juga :