Dikecam, Pemecatan Guru Honorer yang Posting Penghasilannya di Medsos
Selasa, 16 Februari 2021 - 08:57 WIB
loading...
A
A
A
Pasal 2 ayat 3 Permendikbud itu menyatakan guru harus dilindungi dari ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan perlakuan tidak adil. Ayat 4 menerangkan mengenai perlindungan profesi guru dari pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak seseuai peraturan Perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, dan pembatasan menyampaikan pandangan.Baca juga: Wasekjen Gerindra Minta Oknum Kepala Sekolah yang Pecat Guru Honorer Disanksi
Iman menegaskan, sekolah dan pemerintah seharusnya melindungi guru apapun statusnya, baik aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN. Pemerintah dan sekolah pun harus menyediakan gaji yang layak untuk para guru.
“Catatan P2G, masih banyak sekali guru honorer yang dibayar tidak wajar. Bahkan kurang dari Rp700.000 apalagi di sekolah swasta pinggiran,” tuturnya.Baca juga: Putus Kontrak, Guru Honorer Minta Pemerintah Tak Diskriminatif
Iman menegaskan, sekolah dan pemerintah seharusnya melindungi guru apapun statusnya, baik aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN. Pemerintah dan sekolah pun harus menyediakan gaji yang layak untuk para guru.
“Catatan P2G, masih banyak sekali guru honorer yang dibayar tidak wajar. Bahkan kurang dari Rp700.000 apalagi di sekolah swasta pinggiran,” tuturnya.Baca juga: Putus Kontrak, Guru Honorer Minta Pemerintah Tak Diskriminatif
(dam)
Lihat Juga :