Perhimpunan Guru Desak Terbitkan SKB untuk Lindungi Guru Non-ASN

Selasa, 16 Februari 2021 - 19:22 WIB
loading...
Perhimpunan Guru Desak...
Guru honorer di Indonesia masih belum mendapatkan penghasilan layak. Baru-baru, guru honorer bernama Hervina di Kabupaten Bone dipecat hanya lantaran mengunggah penghasilannya sebesar Rp700.000 di medsos. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Para guru honorer di Indonesia masih belum mendapatkan penghasilan layak. Baru-baru ini, guru honorer bernama Hervina di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan malah dipecat hanya lantaran mengunggah penghasilannya sebesar Rp700.000 di media sosial (medsos).

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) memberikan beberapa solusi agar tindakan diskriminatif terhadap para guru honorer tidak terus terulang.

Koordinator P2G Satriwan Salim meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Agama (Menag), dan Dalam Negeri (Mendagri) membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk guru non-aparatur sipil negara (ASN).

“Praktik diskriminatif ini tidak hanya sering menimpa guru honorer, tetapi juga menimpa guru tetap yayasan atau madrasah swasta. misalnya, pemberhentian sebagai guru tetap secara sepihak oleh sekolah/yayasan/madrasah,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima, Selasa (16/1/2021).

Menurut Ketua Bidang Advokasi P2G Iman Z Haeri, regulasi kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) selama ini lebih mengatur para guru ASN yang notabene pegawai negeri dan milik pemda. Sedangkan, para guru swasta ini seperti tidak mempunyai “orangtua” dan perhatian dari negara.

Padahal, tugas guru ASN dan swasta itu sama, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. “Mas Menteri (Nadiem Makarim) hendaknya gercep (gerak cepat) juga menuntaskan nasib guru non-ASN ini. Untuk urusan SKB seragam sekolah bisa gercep, tapi urusan guru honorer masih agak lambat,” sindirnya.

Menurut dia, SKB 3 Menteri diharapkan bisa memberikan kepastian akan kesejahteraan para guru swasta dan honorer. Iman menjelaskan para guru honorer itu harus dijamin mendapatkan penghasilan sesuai upah minimum provinsi (UMP) atau regional (UMR).

“Kawan-kawan guru bisa memperoleh upah sesuai UMP/UMR. Sedangkan guru honorer banyak yang upahnya di bawah standar UMP/UMR. Memang sungguh tragis nasibnya,” tuturnya.

Langkah kedua, Perhimpunan Guru mendesak Kemendikbud dan pemerintah daerah (pemda) segera menyelesaikan persoalan kesejahteraan guru honorer. Pemda dianggap kerap abai terhadap nasib guru honorer.

“Saya berharap dikotomi dan bentuk-bentuk marginalisasi dunia pendidikan tak terjadi lagi. Para kepala sekolah dan kepala daerah juga jangan terlalu sensitif jika guru honorer ‘curhat’,” ujar Ketua P2G Kabupaten Bandung Barat Adhi Kurnia.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Baru Berusia 15 Tahun...
Baru Berusia 15 Tahun Yuyun Maemunah Diterima di Unesa, Cita-cita Jadi Guru
5 Daerah dengan Progres...
5 Daerah dengan Progres Penyaluran Tunjangan Guru Tertinggi di Indonesia, Karang Asem Hampir 100 %
25 Contoh Ucapan Hari...
25 Contoh Ucapan Hari Raya Idulfitri 2025 untuk Teman dan Guru Sekolah
10 Ucapan Selamat Hari...
10 Ucapan Selamat Hari Raya Nyepi 2025 yang Cocok Dibagikan Murid kepada Guru
SMA Taruna Nusantara...
SMA Taruna Nusantara Buka Lowongan Guru 2025, Sekolah Berasrama Terbaik di Indonesia
25 Ucapan Selamat Idul...
25 Ucapan Selamat Idul Fitri 2025 dari Murid untuk Guru, Singkat Namun Penuh Ketulusan
5 Ucapan Selamat Idulfitri...
5 Ucapan Selamat Idulfitri 1446 H untuk Guru, Penuh Doa dan Makna
Siapa Calon Guru di...
Siapa Calon Guru di Sekolah Rakyat? Gus Ipul Beri Bocoran Ini
TPG Guru dan Pengawas...
TPG Guru dan Pengawas PAI akan Ditransfer sebelum Lebaran 2025
Rekomendasi
Bosan dengan FYP TikTok?...
Bosan dengan FYP TikTok? Ini Dia Cara Ampuh Reset dan Temukan Konten Baru yang Lebih Seru!
Anggota DPRD Perindo...
Anggota DPRD Perindo Hapus Air Mata 2 Balita Telantar di Manggarai Timur
Mufti Besar Mesir Menolak...
Mufti Besar Mesir Menolak Fatwa Jihad Melawan Israel, Apa Alasannya?
Jokowi Digugat Calon...
Jokowi Digugat Calon Pembeli Mobil Esemka
8 Tips Melakukan Top...
8 Tips Melakukan Top Up Free Fire dengan Hemat
Ancaman PHK Masih Menghantui...
Ancaman PHK Masih Menghantui RI, Menaker Sebut PR Kita Semua
Berita Terkini
9 Jurusan Unair dengan...
9 Jurusan Unair dengan UKT di Bawah Rp10 Juta Jalur Mandiri 2025
9 jam yang lalu
Hakikat atau Hakekat,...
Hakikat atau Hakekat, Mana Kata yang Baku Menurut KBBI?
11 jam yang lalu
Apa Syarat Pengajuan...
Apa Syarat Pengajuan PIP 2025? Cek Dokumen yang Harus Disiapkan
11 jam yang lalu
Baru Berusia 15 Tahun...
Baru Berusia 15 Tahun Yuyun Maemunah Diterima di Unesa, Cita-cita Jadi Guru
13 jam yang lalu
Bagaimana Cara Lapor...
Bagaimana Cara Lapor Pungli PIP? Ternyata Bisa Melalui Telepon dan Aplikasi
14 jam yang lalu
Persiapan Tes, Ini Kisi-kisi...
Persiapan Tes, Ini Kisi-kisi Materi dan Contoh Soal Skolastik LPDP
15 jam yang lalu
Infografis
Antisipasi NATO, Putin...
Antisipasi NATO, Putin Panggil 160.000 Pemuda untuk Wajib Militer
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved