Transformasi Vokasi, Ini Syarat Prodi D-3 Ditingkatkan Jadi D-4

Kamis, 18 Februari 2021 - 09:58 WIB
loading...
Transformasi Vokasi,...
Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Wikan Sakarinto. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Vokasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan transformasi pendidikan vokasi melalui peningkatan program D3 menjadi sarjana terapan atau D-4. Namun ada sejumlah syarat agar dalam upaya peningkatan D-3 menjadi D-4.

Peningkatan program studi D-3 menjadi sarjana terapan harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya perguruan tinggi vokasi (PTV) memiliki Program D-3 terakreditasi minimal peringkat B atau baik sekali serta memiliki kebutuhan dunia usaha dan dunia industri (DUDI).

Selain itu, PTV juga wajib memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Ditjen Diksi, seperti mempersiapkan kerja sama dengan DUDI, mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni, kurikulum yang kolaboratif dengan DUDI, serta regulasi akademik yang mendukung.

Peningkatan D3 menjadi sarjana terapan bersifat opsional (tidak wajib) dan disesuaikan dengan kebutuhan link and supermatch dengan DUDI.

Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Wikan Sakarinto mengatakan, pada prinsipnya untuk meningkatkan (upgrade) D-3 menjadi sarjana terapan, harus dilakukan bersama DUDI dengan skema taut suai (link and match) 8 + i.

“Di antaranya mencakup kurikulum yang disusun bersama dan berstandar DUDI, sertifikasi kompetensi guru, dosen, dan peserta didik yang sesuai standar dan kebutuhan DUDI, yakni project based learning, menghadirkan ahli dari industri secara rutin untuk mengajar, dan seterusnya,” katanya melalui siaran pers, Rabu 17 Februari 2021.

Adapun industri yang menjadi pengguna (user) lulusan, boleh berupa usaha mikro kecil menengah (UMKM), kecil, besar, maupun pemerintah daerah. Wikan menekankan bahwa kebersamaan harus dibangun antara PTV dan DUDI.

“Paket menu link and match pada intinya adalah keterlibatan DUDI dalam semua aspek penyelenggaraan pendidikan vokasi. Kita 'masak bersama' menu yang dibutuhkan industri,” ujar Wikan.

Wikan menjelaskan bahwa huruf “i” pada skema 8+i ini dapat bermacam-macam. Misalnya, beasiswa/ikatan dinas dari industri atau super tax deduction yang merupakan motor luar biasa bagi vokasi.

“Kita sudah punya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 128 Tahun 2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran dalam rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu maka insentif pemotongan pajak ini adalah peluang besar bagi kampus vokasi meningkatkan D-3 menjadi sarjana terapan. Intinya, buatlah Program Sarjana Terapan, tapi lakukan bersama industri,”ungkapnya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Prabowo: Pendidikan...
Prabowo: Pendidikan yang Bagus Perlu Uang, Bukan dengan Omon-omon
Beasiswa Belum Mampu...
Beasiswa Belum Mampu Tingkatkan APK Pendidikan Tinggi, Kemendikti Susun Strategi Nasional
Link Pengumuman Hasil...
Link Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS Kemendikbud dan Kemenag 2024
Pendidikan Kunci Masa...
Pendidikan Kunci Masa Depan, Begini Strategi dan Tantangannya di Tahun 2025
Kemendikdasmen Pamer...
Kemendikdasmen Pamer Hasil Karya Kursus dan Pelatihan, Inovasi Kecantikan hingga Mode
Dana PIP Kemdikbud 2024...
Dana PIP Kemdikbud 2024 Cair, Bagaimana Cara Penarikannya?
Minimnya Jumlah Mahasiswa...
Minimnya Jumlah Mahasiswa Vokasi Jadi Tantangan Pemerintah
Polmed Gelar Diskusi...
Polmed Gelar Diskusi Memperkuat Peran Pendidikan Vokasi dalam Pembangunan
Ditjen Pendidikan Vokasi...
Ditjen Pendidikan Vokasi Luncurkan Buku untuk Hadapi Dinamika Dunia Kerja
Rekomendasi
BCL Alami Gangguan Kecemasan...
BCL Alami Gangguan Kecemasan hingga Rutin Konsultasi
Cara Mengecek Jalan...
Cara Mengecek Jalan Macet atau Tidak Melalui Google Maps, Mudah dan Praktis
Kota Kelahiran Cleopatra...
Kota Kelahiran Cleopatra Ditemukan setelah Ribuan Tahun Menghilang
Arus Balik Lebaran 2025,...
Arus Balik Lebaran 2025, Tol Palikanci Arah Jakarta Macet Parah
Bocah 8 Tahun Terseret...
Bocah 8 Tahun Terseret Ombak Pantai Tiram Padang Pariaman
Tarif Trump 32 Persen...
Tarif Trump 32 Persen Ancam Ekspor Indonesia, Ini Langkah Mitigasi Pemerintah
Berita Terkini
5 Kosakata Bahasa Indonesia...
5 Kosakata Bahasa Indonesia yang Penulisannya Sering Salah
12 menit yang lalu
Jurusan D3 dan D4 Paling...
Jurusan D3 dan D4 Paling Diminati di SNBT 2024, Politeknik Mana Paling Unggul?
13 jam yang lalu
Jadwal Pencairan KJP...
Jadwal Pencairan KJP Plus Bulan April 2025, Orang Tua Simak Ya
13 jam yang lalu
Ini 7 Sekolah yang Dikecualikan...
Ini 7 Sekolah yang Dikecualikan dari Ketentuan SPMB 2025
1 hari yang lalu
SPMB 2025 Dibuka Mei,...
SPMB 2025 Dibuka Mei, Ini Jadwal Resmi Pengganti PPDB dari Kemendikdasmen
1 hari yang lalu
Biaya Kuliah Kedokteran...
Biaya Kuliah Kedokteran di 5 PTN Pulau Sumatera Jalur Mandiri 2025: Unand, Unsri, USK, USU, dan Unri
1 hari yang lalu
Infografis
Pewaris Kerajaan Inggris...
Pewaris Kerajaan Inggris Pangeran William Jadi Target Drone Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved