Transformasi Vokasi, Ini Syarat Prodi D-3 Ditingkatkan Jadi D-4

Kamis, 18 Februari 2021 - 09:58 WIB
loading...
Transformasi Vokasi,...
Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Wikan Sakarinto. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Vokasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan transformasi pendidikan vokasi melalui peningkatan program D3 menjadi sarjana terapan atau D-4. Namun ada sejumlah syarat agar dalam upaya peningkatan D-3 menjadi D-4.

Peningkatan program studi D-3 menjadi sarjana terapan harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya perguruan tinggi vokasi (PTV) memiliki Program D-3 terakreditasi minimal peringkat B atau baik sekali serta memiliki kebutuhan dunia usaha dan dunia industri (DUDI).

Selain itu, PTV juga wajib memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Ditjen Diksi, seperti mempersiapkan kerja sama dengan DUDI, mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni, kurikulum yang kolaboratif dengan DUDI, serta regulasi akademik yang mendukung.

Peningkatan D3 menjadi sarjana terapan bersifat opsional (tidak wajib) dan disesuaikan dengan kebutuhan link and supermatch dengan DUDI.

Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Wikan Sakarinto mengatakan, pada prinsipnya untuk meningkatkan (upgrade) D-3 menjadi sarjana terapan, harus dilakukan bersama DUDI dengan skema taut suai (link and match) 8 + i.

“Di antaranya mencakup kurikulum yang disusun bersama dan berstandar DUDI, sertifikasi kompetensi guru, dosen, dan peserta didik yang sesuai standar dan kebutuhan DUDI, yakni project based learning, menghadirkan ahli dari industri secara rutin untuk mengajar, dan seterusnya,” katanya melalui siaran pers, Rabu 17 Februari 2021.

Adapun industri yang menjadi pengguna (user) lulusan, boleh berupa usaha mikro kecil menengah (UMKM), kecil, besar, maupun pemerintah daerah. Wikan menekankan bahwa kebersamaan harus dibangun antara PTV dan DUDI.

“Paket menu link and match pada intinya adalah keterlibatan DUDI dalam semua aspek penyelenggaraan pendidikan vokasi. Kita 'masak bersama' menu yang dibutuhkan industri,” ujar Wikan.

Wikan menjelaskan bahwa huruf “i” pada skema 8+i ini dapat bermacam-macam. Misalnya, beasiswa/ikatan dinas dari industri atau super tax deduction yang merupakan motor luar biasa bagi vokasi.

“Kita sudah punya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 128 Tahun 2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran dalam rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu maka insentif pemotongan pajak ini adalah peluang besar bagi kampus vokasi meningkatkan D-3 menjadi sarjana terapan. Intinya, buatlah Program Sarjana Terapan, tapi lakukan bersama industri,”ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2048 seconds (0.1#10.140)