Penyaluran BOS Madrasah Swasta Terpusat, Cair Paling Lambat 31 Maret
Selasa, 23 Februari 2021 - 18:17 WIB
loading...
A
A
A
“Selanjutnya madrasah harus mengunggah LPJ BOS Tahap I melalui Login Aplikasi Portal BOS Madrasah, paling lambat 30 Juni 2021,” sambungnya.
Berikut kriteria Penerima Dana BOS Madrasah Swasta Tahun Anggaran 2021 yang disalurkan oleh Satuan Kerja (Satker) Ditjen Pendidikan Islam:
a. Berstatus MI, MTs, MA, dan MAK swasta;
b. Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2021 (IJOP madrasah yang diterbitkan sebelum 31 Desember 2019) , dikecualikan pada daerah 3T dan/atau di perbatasan negara;
c. Telah melakukan pemutakhiran data EMIS pada tahun berjalan;
d. Telah mengunggah LPJ BOS BA-BUN Tahun Anggaran 2020 melalui Portal BOS Kemenag.
Kendala, pertanyaan, dan layanan konsultasi serta dukungan terkait pengelolaan dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021 ini dapat dikonsultasikan dengan menghubungi Live Agent Madrasah Digital Care setiap hari Senin s.d Jum’at, mulai pukul 08.00 sampai pukul 20.00 WIB. Layanan Madrasah Digital Care melalui: https://bos.kemenag.go.id atau https://madrasahreform.kemenag.go.id atau https://mrc.kemenag.go.id .
“Bisa juga berkirim email ke [email protected] atau berkirim pesan melalui Whatsapp Official: 081147402020,” tandasnya.
Untuk BOS MI Negeri disalurkan melalui DIPA Satker Kankemenag Kabupaten/Kota. Demikian juga penyaluran Biaya Operasional Pendidikan (BOP) untuk Raudlatul Athfal sebesar Rp600ribu disalurkan melalui DIPA Satker Kankemenag Kabupaten/Kota. Sedangkan dana BOS MTs Negeri serta MA Negeri dan MAK Negeri disalurkan melalui DIPA satuan kerja masing-masing.
Berikut kriteria Penerima Dana BOS Madrasah Swasta Tahun Anggaran 2021 yang disalurkan oleh Satuan Kerja (Satker) Ditjen Pendidikan Islam:
a. Berstatus MI, MTs, MA, dan MAK swasta;
b. Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2021 (IJOP madrasah yang diterbitkan sebelum 31 Desember 2019) , dikecualikan pada daerah 3T dan/atau di perbatasan negara;
c. Telah melakukan pemutakhiran data EMIS pada tahun berjalan;
d. Telah mengunggah LPJ BOS BA-BUN Tahun Anggaran 2020 melalui Portal BOS Kemenag.
Kendala, pertanyaan, dan layanan konsultasi serta dukungan terkait pengelolaan dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021 ini dapat dikonsultasikan dengan menghubungi Live Agent Madrasah Digital Care setiap hari Senin s.d Jum’at, mulai pukul 08.00 sampai pukul 20.00 WIB. Layanan Madrasah Digital Care melalui: https://bos.kemenag.go.id atau https://madrasahreform.kemenag.go.id atau https://mrc.kemenag.go.id .
“Bisa juga berkirim email ke [email protected] atau berkirim pesan melalui Whatsapp Official: 081147402020,” tandasnya.
Untuk BOS MI Negeri disalurkan melalui DIPA Satker Kankemenag Kabupaten/Kota. Demikian juga penyaluran Biaya Operasional Pendidikan (BOP) untuk Raudlatul Athfal sebesar Rp600ribu disalurkan melalui DIPA Satker Kankemenag Kabupaten/Kota. Sedangkan dana BOS MTs Negeri serta MA Negeri dan MAK Negeri disalurkan melalui DIPA satuan kerja masing-masing.
(mpw)
Lihat Juga :