Cek Ponselmu, Bantuan Kuota Data Kemendikbud Mulai Disalurkan Hari Ini

Kamis, 11 Maret 2021 - 18:08 WIB
loading...
Cek Ponselmu, Bantuan...
Siswa sekolah dasar mengikuti proses belajar-mengajar dengan daring atau pembelajaran jarak jauh. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai menyalurkan bantuan kuota data mulai hari ini, Kamis (11/3). Kuota akan langsung masuk ke ponsel masing-masing penerima sesuai operator telepon yang dimiliki.

Kepastian mengenai bantuan kuota data Kemendikbud mulai disalurkan hari ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbud Muhammad Hasan Chabibie. Bantuan kuota data ini akan diterima oleh para guru, siswa, dosen dan mahasiswa. "Jadi," katanya ketika dikonfirmasi SINDONews, Kamis (11/3).



Berdasarkan Buku Saku Bantuan Kuota Data Internet 2021, rincian bantuan kuota data internet dibagi menjadi 4 kategori yaitu:

• Peserta Didik Jenjang PAUD: 7 GB / bulan.
• Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah: 10 GB / bulan.
• Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah: 12 GB / bulan.
• Dosen dan Mahasiswa: 15 GB / bulan

Yang berhak mendapatkan bantuan kuota data internet ini ialah semua yang menerima bantuan kuota pada November-Desember 2020 dan nomornya aktif akan otomatis menerima bantuan kuota pada Maret 2021.

Kuota tidak akan diberikan kepada yang dulu menerima tetapi total penggunaannya kurang dari 1GB. Selain itu pemimpin satuan pendidikan tidak perlu mengunggah SPTJM lagi untuk yang sudah menerima bantuan pada bulan November-Desember 2020.



Penyaluran bantuan kuota data internet ini mulai dilakukan selama 3 bulan dari Maret sampai dengan Mei 2021. Bantuan disalurkan pada tanggal 11-15 setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak diterima.

Untuk penerima bantuan kuota data internet baru di tahun 2021 ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

• Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:
- Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.
• Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
- Memiliki nomor ponsel aktif.
• Mahasiswa
- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree);
- Memiliki nomor ponsel aktif.
• Dosen
- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan,
- Memiliki nomor ponsel aktif.

Paket Kuota Umum dapat digunakan untuk semua akses, kecuali pada:
- situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Twitter
- Instagram
- Facebook, dan
- Tiktok

Daftar situs dan aplikasi yang dikecualikan di atas dapat bertambah sewaktu-waktu.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1768 seconds (0.1#10.140)