Cek Ponselmu, Bantuan Kuota Data Kemendikbud Mulai Disalurkan Hari Ini

Kamis, 11 Maret 2021 - 18:08 WIB
loading...
Cek Ponselmu, Bantuan...
Siswa sekolah dasar mengikuti proses belajar-mengajar dengan daring atau pembelajaran jarak jauh. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai menyalurkan bantuan kuota data mulai hari ini, Kamis (11/3). Kuota akan langsung masuk ke ponsel masing-masing penerima sesuai operator telepon yang dimiliki.

Kepastian mengenai bantuan kuota data Kemendikbud mulai disalurkan hari ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbud Muhammad Hasan Chabibie. Bantuan kuota data ini akan diterima oleh para guru, siswa, dosen dan mahasiswa. "Jadi," katanya ketika dikonfirmasi SINDONews, Kamis (11/3).

Baca juga: Mendikbud: Banyak Pemda Tak Percaya dengan Seleksi Guru PPPK

Berdasarkan Buku Saku Bantuan Kuota Data Internet 2021, rincian bantuan kuota data internet dibagi menjadi 4 kategori yaitu:

• Peserta Didik Jenjang PAUD: 7 GB / bulan.
• Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah: 10 GB / bulan.
• Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah: 12 GB / bulan.
• Dosen dan Mahasiswa: 15 GB / bulan

Yang berhak mendapatkan bantuan kuota data internet ini ialah semua yang menerima bantuan kuota pada November-Desember 2020 dan nomornya aktif akan otomatis menerima bantuan kuota pada Maret 2021.

Kuota tidak akan diberikan kepada yang dulu menerima tetapi total penggunaannya kurang dari 1GB. Selain itu pemimpin satuan pendidikan tidak perlu mengunggah SPTJM lagi untuk yang sudah menerima bantuan pada bulan November-Desember 2020.

Baca juga: Mendikbud Janjikan Bonus Ini untuk Guru Honorer Berusia di Atas 40 Tahun

Penyaluran bantuan kuota data internet ini mulai dilakukan selama 3 bulan dari Maret sampai dengan Mei 2021. Bantuan disalurkan pada tanggal 11-15 setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak diterima.

Untuk penerima bantuan kuota data internet baru di tahun 2021 ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

• Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:
- Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.
• Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
- Memiliki nomor ponsel aktif.
• Mahasiswa
- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree);
- Memiliki nomor ponsel aktif.
• Dosen
- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan,
- Memiliki nomor ponsel aktif.

Paket Kuota Umum dapat digunakan untuk semua akses, kecuali pada:
- situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Twitter
- Instagram
- Facebook, dan
- Tiktok

Daftar situs dan aplikasi yang dikecualikan di atas dapat bertambah sewaktu-waktu.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Gandeng Mitra...
Kemenag Gandeng Mitra Strategis untuk Tingkatkan Kesiapan Kerja Mahasiswa PTKI
Hasil Seleksi Administrasi...
Hasil Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2026 Diumumkan, Cek Akun SIMPKB!
Kreasa Fest 2026 Jadi...
Kreasa Fest 2026 Jadi Ajang Mahasiswa Untar Perkenalkan Budaya Indonesia di Era Digital
SNI Bukan Sekadar Regulasi,...
SNI Bukan Sekadar Regulasi, Mahasiswa IPB Diajak Memahami Budaya Mutu di Industri Pangan
Rektor UIN Jakarta Tekankan...
Rektor UIN Jakarta Tekankan Dosen Hebat Kunci Lahirnya Mahasiswa Berkualitas dan Adaptif
MNC University Gelar...
MNC University Gelar Workshop Penyusunan Modul Ajar untuk Guru Tingkat SD
Budiman Sesalkan Pembubaran...
Budiman Sesalkan Pembubaran Diskusi di UGM: Seharusnya Kita Bisa Berdialog dengan Sehat
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
AKSI MAHASISWA MELUAS:...
AKSI MAHASISWA MELUAS: Saling Dorong Warnai Demo di Berbagai Daerah!
Rekomendasi
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Hamas Sambut Baik Kesepakatan...
Hamas Sambut Baik Kesepakatan AS-Iran, Serukan Penghentian Serangan di Gaza dan Lebanon
Menteri PU Tinjau IPTC,...
Menteri PU Tinjau IPTC, Nindya Karya Dukung Penambahan Fasilitas Atlet Difabel
Berita Terkini
Reuni Harmoni Lintas...
Reuni Harmoni Lintas Generasi
UNJ Berkolaborasi dengan...
UNJ Berkolaborasi dengan DMI Perkuat Gerakan Air Bersih untuk Jakarta
OSN SMA Tingkat Kabupaten/Kota...
OSN SMA Tingkat Kabupaten/Kota 2026 Segera Dimulai, Simak Tata Tertibnya
Perbedaan SPMB Bersama...
Perbedaan SPMB Bersama dan PMB Sekolah Swasta Gratis Jakarta 2026, Simak Syarat dan Jadwalnya
SPMB Banten 2026 Jenjang...
SPMB Banten 2026 Jenjang SMK Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftarnya
Peneliti UNEJ Ungkap...
Peneliti UNEJ Ungkap Keunikan Puyuh Gonggong, Fauna Endemik Jember yang Rentan Punah
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved