Cek Ponselmu, Bantuan Kuota Data Kemendikbud Mulai Disalurkan Hari Ini

Kamis, 11 Maret 2021 - 18:08 WIB
loading...
Cek Ponselmu, Bantuan...
Siswa sekolah dasar mengikuti proses belajar-mengajar dengan daring atau pembelajaran jarak jauh. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai menyalurkan bantuan kuota data mulai hari ini, Kamis (11/3). Kuota akan langsung masuk ke ponsel masing-masing penerima sesuai operator telepon yang dimiliki.

Kepastian mengenai bantuan kuota data Kemendikbud mulai disalurkan hari ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbud Muhammad Hasan Chabibie. Bantuan kuota data ini akan diterima oleh para guru, siswa, dosen dan mahasiswa. "Jadi," katanya ketika dikonfirmasi SINDONews, Kamis (11/3).

Baca juga: Mendikbud: Banyak Pemda Tak Percaya dengan Seleksi Guru PPPK

Berdasarkan Buku Saku Bantuan Kuota Data Internet 2021, rincian bantuan kuota data internet dibagi menjadi 4 kategori yaitu:

• Peserta Didik Jenjang PAUD: 7 GB / bulan.
• Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah: 10 GB / bulan.
• Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah: 12 GB / bulan.
• Dosen dan Mahasiswa: 15 GB / bulan

Yang berhak mendapatkan bantuan kuota data internet ini ialah semua yang menerima bantuan kuota pada November-Desember 2020 dan nomornya aktif akan otomatis menerima bantuan kuota pada Maret 2021.

Kuota tidak akan diberikan kepada yang dulu menerima tetapi total penggunaannya kurang dari 1GB. Selain itu pemimpin satuan pendidikan tidak perlu mengunggah SPTJM lagi untuk yang sudah menerima bantuan pada bulan November-Desember 2020.

Baca juga: Mendikbud Janjikan Bonus Ini untuk Guru Honorer Berusia di Atas 40 Tahun

Penyaluran bantuan kuota data internet ini mulai dilakukan selama 3 bulan dari Maret sampai dengan Mei 2021. Bantuan disalurkan pada tanggal 11-15 setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak diterima.

Untuk penerima bantuan kuota data internet baru di tahun 2021 ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

• Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:
- Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.
• Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
- Memiliki nomor ponsel aktif.
• Mahasiswa
- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree);
- Memiliki nomor ponsel aktif.
• Dosen
- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan,
- Memiliki nomor ponsel aktif.

Paket Kuota Umum dapat digunakan untuk semua akses, kecuali pada:
- situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Twitter
- Instagram
- Facebook, dan
- Tiktok

Daftar situs dan aplikasi yang dikecualikan di atas dapat bertambah sewaktu-waktu.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Syarat dan Cara Daftar...
Syarat dan Cara Daftar PPG Dalam Jabatan Guru Madrasah 2025, Sudah Dibuka!
Untar Siapkan Lulusan...
Untar Siapkan Lulusan Berkualitas lewat Sertifikasi Profesi
Perbedaan 3 Nama Panggilan...
Perbedaan 3 Nama Panggilan Pelajar Sekolah Kedinasan, Taruna, Praja, dan Mahasiswa
7 Cara Mudah Lapor Diri...
7 Cara Mudah Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025, Cek Berkas yang Harus Diupload
Mahasiswa DKV MNC University...
Mahasiswa DKV MNC University Kunjungi IDDC, Perluas Pengetahuan tentang Desain dan Industri Kreatif
PPG bagi Guru Tertentu...
PPG bagi Guru Tertentu 2025 Dibuka, Ini Jadwal dan Kriteria Pesertanya
UNJ Dorong Kesadaran...
UNJ Dorong Kesadaran SDGs lewat Kegiatan Mahasiswa Pascasarjana Manajemen Lingkungan
Gaji PPPK Lulusan SMA...
Gaji PPPK Lulusan SMA 2025, Cek Besaran dan Tunjangannya
ASOE 4.0, Ribuan Pelajar...
ASOE 4.0, Ribuan Pelajar Unjuk Prestasi di Olimpiade Pendidikan Nasional
Rekomendasi
Sapi India Dipuja Rakyatnya...
Sapi India Dipuja Rakyatnya tapi Dagingnya Dijual Negara hingga jadi Pengekspor Terbesar
Dubes RI di Kamboja...
Dubes RI di Kamboja Terima Kunjungan Sespimti Polri, Bahas Kejahatan Lintas Negara dan Pelindungan WNI
DPD RI-Kemenko PMK Bersinergi...
DPD RI-Kemenko PMK Bersinergi Tingkatkan Kualitas Pembangunan Manusia
3 Tank Israel Diledakkan,...
3 Tank Israel Diledakkan, Brigade Al Qassam Klaim Lumpuhkan Tentara Zionis
Daftar Mobil Hybrid...
Daftar Mobil Hybrid Terlaris di Indonesia Sepanjang April 2025
Pengurus DPW Resmi Dilantik,...
Pengurus DPW Resmi Dilantik, Partai Perindo Sumut Tancap Gas Menangkan Pemilu 2029
Berita Terkini
Nilai Ambang Batas Kelulusan...
Nilai Ambang Batas Kelulusan Tes Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2025
Unesa Buka Pendaftaran...
Unesa Buka Pendaftaran Seleksi Mandiri 2025, Jalur Prestasi dan Disabilitas!
5 Sekolah Kedinasan...
5 Sekolah Kedinasan Terbaik di Jakarta, Nomor 1 dan 2 Lulus Jadi Calon PNS
Kolaborasi Global: Farmasi...
Kolaborasi Global: Farmasi UP dan IYSA Gelar Kompetisi Sains Internasional WSEEC
Jadwal SPMB Jakarta...
Jadwal SPMB Jakarta 2025 untuk Penerima KJP Plus dan PIP
Cara Pengajuan Akun...
Cara Pengajuan Akun dan Jadwal SPMB Jakarta 2025
Infografis
Ini Alasan Banyak Tentara...
Ini Alasan Banyak Tentara Israel Mulai Kecewa Berperang di Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved